Pada ekonomi kontemporer uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar semata tetapi lebih dari itu uang adalah komoditas yang siap memproduksi dalam hal pengembangan yang lain. Sebab itu, sama dengan jenis komoditas yang lain, wakaf uang juga dapat memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak, produktif, berkontribusi dan memberikan solusi. Karena itu, wakaf uang merupakan salah satu solusi yang
dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif dan memberikan solusi untuk menggerakan kemaslahatan dan pemberdayaan ummat. Caranya dengan memberlakukan sertifikat wakaf uang yang siap disebarkan ke seluruh lapisan masyarakat luas tanpa kecuali. Model ini sangat memberikan keuntungan bahwa wakif dapat secara lebih fleksibel dalam mengalokasikan hartanya dalam bentuk wakaf. Dengan begitu semua orang dapat berkontribusi dalam membangun tatanan keislaman, sosial dan ekonomi masyarakat tanpa harus menunggu memiliki uang dalam jumlah yang besar dan menjadi tuan rumah terlebih dahulu. Di samping itu, wakaf uang juga memudahkan mobilisasi uang di masyarakat melalui sertifikat wakaf karena lingkup sasaran pemberi wakaf bisa menjadi luas dibanding dengan wakaf biasa. Dengan sertifikat tersebut, dapat dibuat berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dimungkinkan memiliki kesadaran beramal tinggi. Dimensi ini adalah solusi bagi tantangan yang dihadapi oleh lembaga-lembaga dakwah seperti Muhammadiyah yang semakin dinamis dan komplit. Oleh sebab itu, wakaf uang sangat dapat memainkan peran penting dalam mengelola dakwah secara komprehensif dan tersistemik. Belajar kepada pengelolaan wakaf di al-Azhar Mesir, Islamic Relive di Inggris, MA. Mannan di Banglades, maka Muhammadiyah memiliki potensi besar untuk menggerakan jenis wakaf ini. Seiring dengan kepercayaan masyarakat kepada Muhammadiyah dalam menerima dan mengelola harta wakaf, kini Muhammadiyah mengembangkan wakaf uang. Sebagai organisasi yang bergerak dibidang dakwah, sosial dan kemanusiaan yang mencakup semua bidang memerlukan mobilitasnya cukup tinggi. Namun, dalam gerakan yang amat luas tersebut kadang Muhammadiyah mengalami kewalahan dalam operasional karena tidak memiliki cadangan dana yang cukup kuat, meskipun banyak dibantu oleh para pihak. Tetapi karena bantuan tersebut lebih banyak yang bersifat tidak simultan, banyak harapan masyarakat yang belum terayomi dan terlaksana. Dalam konteks demikian, Muhammadiyah bertekad untuk memaksimalkan potensi ini. Tekad tersebut telah dijadikan sebagai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam keputusan Musyawarah Pimpinan (Muspim) pada tanggal 18 Juni 2011 di Padang. Sebagai tindaklanjut dari keputusan tersebut telah dibentuk Badan Pengelola Gerakan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat dengan surat keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat Nomor: 65/KEP/II.0/D/2011 tanggal 05 Sya’ban 1432H/06 Juli 2011 tentang Pengesehan Struktur dan Personalia Badan Pengelola Gerakan Wakaf Uang Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat. Di samping itu, juga telah dilaksanakan penandatangan kerjasama dengan PT. Bank Syari’ah Mandiri (BSM) pada Selasa, 12 Juli 2011. Kemudian pelaksanaannya juga sudah di launching bersamaan dengan launching imsakiyah Ramadhan 1432H pada Sabtu, 16 Juli 2011 di Gedung Dakwah Muhammadiyah Padang.