11/06/2026
โ๏ธ TINDAK PIDANA ADUAN DI KUHP BARU KORBAN PUNYA KENDALI!!
Tahukah kamu? Tidak semua tindak pidana bisa langsung diproses polisi begitu saja. Ada yang disebut Tindak Pidana Aduan (Klacht Delicten) dan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026) mengaturnya secara lebih modern.
๐ Yang perlu kamu tahu:
๐น Apa itu delik aduan?
Tindak pidana yang hanya bisa diproses hukum jika ada pengaduan dari korban atau pihak yang berhak. Tanpa pengaduan, penyidik tidak bisa bergerak.
๐น Dasar hukum โ Pasal 24โ30 UU 1/2023
Pengaturan lebih rinci dibanding KUHP lama.
๐น Batas waktu mengadu:
โข 6 bulan sejak mengetahui tindak pidana bagi yang berdomisili di dalam negeri
โข 9 bulan bagi yang berdomisili di luar negeri
๐น Pengaduan bisa dicabut
Selama proses persidangan belum dimulai, pengaduan masih dapat ditarik kembali.
๐น Posisi korban sangat menentukan
Dalam delik aduan, korban memegang kendali atas jalannya proses hukum apakah dilanjutkan atau tidak.
๐ก Jangan lewatkan batas waktu pengaduan. Hak hukum Anda ada, tapi ada tenggat waktunya.
๐ฉ Konsultasikan hak Anda bersama Miko Kamal & Associates.