17/05/2016
Ini lagi mau share ttg haram tidaknya bisnis 4JOVEM
Ada Yang Nanya nich
Apakah 4jovem itu HALAL??
Jawabnya Silahkan dibaca yach
MUI sendiri sdh mengeluarkan fatwa ttg bisnis MLM atau yg disebut penjualan langsung berjenjang syariah dalam Fatwa DSN
No : 75/DSN MUI/VII 2009.
Sebuah perusahaan atau industry MLM dianggap HALAL dan tdk bertentangan dgn prinsip syariah apabila memenuhi 12 persyaratan. yaitu:
1. Adanya obyek transaksi Rill yg diperjualbelikan
2. Barang atau produk jasa yg diperdagangkan bukan sesuatu yg haram
3. Transaksi dlm perdagangan tersebut tdk mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat
4. Tdk ada biaya yg berlebihan & tdk sepadan dgn kualitas yg diperoleh
5.Komisi yg diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya hrs berdasarkan pd prestasi kerja nyata
6. Bonus yg diberikan oleh perusahaan kpd anggota (mitra usaha) hrs jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dgn target penjualan barang dan atau produk jasa yg ditetapkan oleh perusahaan
7.Tdk boleh ada komisi atau bonus yg diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa
8.Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kpd anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’
9.Tidak ada eksploitasi & ketidakadilan dlm pembagian bonus antara anggota pertama dgn anggota berikutnya
10.Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan & acara seremonial yg dilakukan tdk mengandung unsur yg bertentangan dgn aqidah, syariah & akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dll;
11.Setiap mitra usaha yg melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan & pengawasan kpd anggota yg direkrutnya tersebut
12.Tdk melakukan kegiatan money game.
Dan 4jovem sangat memenuhi 12 syarat diatas. So ... Kmu masih ragu jalanin BISNIS HALAL kayak Gini ???
Yang Bonusnya Nyata dan Seabreekkk ? 1-1 nya MLM anti gagal dan bhkan direktur utama MUI jatim menyatakan produk kita halal.