19/07/2026
PENGAWASAN PAJAK SAMPAI TINGKAT DESA?
DJP menerbitkan SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wilayah.
Namun, jangan salah paham.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan pemeriksa pajak. Keduanya disebut dalam konteks pembangunan jejaring informasi wilayah, sedangkan kewenangan formal perpajakan tetap berada pada DJP.
Perubahan yang lebih penting justru terletak pada metode pengawasannya. DJP kini dapat menggabungkan berbagai sumber informasi melalui:
✅ Kunjungan dan pengamatan lapangan
✅ Penyisiran atau canvassing
✅ Data transaksi dan pihak ketiga
✅ Remote sensing dan web scraping
✅ Informasi media dan aktivitas digital
✅ Data yang terintegrasi melalui Coretax
Artinya, kepatuhan pajak tidak cukup hanya dengan menyampaikan SPT tepat waktu. Data yang dilaporkan juga perlu sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
Bagi pelaku usaha, ini menjadi pengingat untuk mulai:
📌 Merapikan pencatatan transaksi
📌 Memisahkan keuangan pribadi dan usaha
📌 Menyusun laporan keuangan secara teratur
📌 Mencatat aset dan utang dengan benar
📌 Menyelaraskan omzet, laporan keuangan, dan SPT
📌 Menyimpan dokumen pendukung transaksi
Pengawasan semakin berbasis data dan teknologi. Tidak perlu panik, tetapi jangan lagi menunda pembenahan administrasi usaha.
Usaha yang sehat bukan hanya mampu menghasilkan penjualan, tetapi juga memiliki pencatatan dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana kondisi pencatatan usaha Anda saat ini—sudah rapi atau masih perlu banyak pembenahan?