27/05/2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ada dua perusahaan eksportir crude palm oil (CPO), yakni yang tengah masuk dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan manipulasi harga ekspor melalui praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Purbaya menyebut dua perusahaan sawit tersebut masuk dalam daftar 10 eksportir terbesar yang telah diperiksa Kemenkeu bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga melakukan manipulasi dokumen dan harga perdagangan.
Menurut Purbaya, modus yang digunakan para eksportir tersebut ialah menjual produk sawit ke perusahaan perdagangan (trading company) di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga sebenarnya, sebelum akhirnya dijual kembali ke negara tujuan akhir.
“Kalau volume sama, harga beda, itu under-invoicing. Tapi kalau saya lihat dua-duanya itu, under-invoicing karena ada transfer pricing,” jelasnya.
Ia menjelaskan, secara fisik barang dikirim langsung ke negara tujuan akhir. Namun, secara administratif transaksi terlebih dahulu dicatat sebagai penjualan ke Singapura.
“Jadi 10 perusahaan itu jual ke Singapura lewat trading company. Sebenarnya barangnya ke sana langsung, karena kapalnya enggak berubah, tapi kertasnya (dokumen laporannya) berbeda,” katanya.
Dari hasil penelusuran pemerintah, ditemukan indikasi harga ekspor yang dilaporkan hanya sekitar 50% dari nilai sebenarnya.
Purbaya mengungkapkan, investigasi awal dilakukan pemerintah menggunakan analisis data berbasis artificial intelligence (AI), sebelum kemudian dikoordinasikan dengan BPKP dan Kejaksaan Agung.
________________
Artikel selengkapnya di https://nasional.kontan.co.id/news/purbaya-ungkap-modus-manipulasi-harga-ekspor-cpo-2-perusahaan-diselidiki-kejagung?source=home_headline
Sumber: kontan.co.id