30/09/2021
INFORMASI UMUM MERCHANT QRIS PAYTREN
"Pengajuan pendaftaran QRIS dari mendaftar hingga mendapat kode QRIS memerlukan waktu Paling cepat 7 Hari Kerja dan paling lama 14 hari kerja"
Tahapan Pendaftaran :
Merchant mendaftar melalui web paytren.co.id pada menu "Pendaftaran Merchant QRIS" atau klik Banner Merchant pada aplikasi Paytren. Atau klik link berikut ini https://office.paytren.co.id/pendaftaran-merchant/1
Paytren melakukan proses validasi pada formulir pendaftaran merchant. Proses validasi memerlukan waktu paling cepat 2 hari kerja dan paling lama 7 hari kerja. Hasil validasi akan dikirimkan melalui Email, maka pastikan selalu memeriksa email setelah melakukan pendaftaran.
Merchant menerima email verivikasi untuk membuat password paling cepat 2 hari kerja dan paling lama 7 hari kerja apabila formulir pendaftaran berhasil tervalidasi. Pastikan selalu memeriksa email setelah melakukan pendaftaran.
Contoh:
Setelah verivikasi dan membuat Pasword, merchant dapat masuk ke dashboard merchant Paytren https://merchant.paytren.co.id/login . Merchant telah menjadi merchant Paytren, namun belum QRIS dan Proses pengajuan QRIS masih berlanjut.
Dashboard ini berfungsi untuk memeriksa jumlah transaksi yang dilakukan dan laporan pelimpahan dana.
Contoh:
Data merchant Paytren selanjutnya diajukan kepada PTEN (Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional) Bank Indonesia untuk divalidasi dan dibuat NMID dengan kode QRIS. Proses pengajuan NMID dan Kode QRIS memerlukan waktu paling cepat 3 hari dan paling lama 7 hari kerja.
PTEN (Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional) akan mengirimkan NMID dan Kode QRIS merchant yang telah berhasil divalidasi kepada Paytren.
Kami mengirimkan NMID dan Kode QRIS kepada merchant melalui email paling cepat 7 Hari Kerja dan paling lama 14 hari kerja. Pastikan selalu memeriksa email setelah melakukan pendaftaran hingga mendapat email NMID dan Kode QRIS.
Contoh:
Merchant telah resmi menjadi merchant QRIS Paytren, dan kode QRIS telah dapat di print dan digunakan.
MDR (MERCHANT DISKON RATE)
MDR adalah adalah biaya yang dikenakan kepada merchant atas transaksi pembayaran menggunakan QRIS. Berikut table MDR Sesuai Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia nomor 21/1/Kep.DG/2019 adalah sebaga berikut :