09/01/2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).