Kantor Pengacara Pekanbaru Benno Suveltra & Rekan

Kantor Pengacara Pekanbaru Benno Suveltra & Rekan Sebuah firma hukum profesional yang berkantor di Pekanbaru Riau Indonesia. Info lebih lanjut silahka

16/09/2021
10/11/2020
17/03/2020

Pers Release Gugatan Banjir Jakarta 2020.
Untuk Diwartakan Segera.

Gugatan Banjir Jakarta 2020 Diterima dan Ditetapkan sebagai Gugatan Class Action.

Pada sidang ke 6 Gugatan Banjir Jakarta 2020, hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Ketua Hakim Panji Surono mengeluarkan Penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020 yang didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Dalam Penetapan Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action.

Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 ini diajukan melalui 5 orang wakil kelas yakni:
1. Elisha Kartini T. Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat);
2. Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur);
3. Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan);
4. Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara);
5. Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).

Dalam penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan ini sah sebagai gugatan Class Action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma no:1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action, yakni:
1. Jumlah korbannya massal, dimana penggugat dalam gugatan ini oleh 312 orang korban banjir Jakarta 2020,
2. Ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya, dalam gugatan ada kesamaan fakta peristiwa antara 5 orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya.

Gugatan ini diajukan oleh 312 orang warga Jakarta Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta 2020 kepada gubernur Jakarta, Anies Baswedan karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dimana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020:
1. Tidak melakukan Peringatan Dini (Early Warning System) agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020,
2. Tidak melakukan atau tidak memberikan Bantuan Darurat ( Emergency Response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020.
Berdasarkan kejadian itu 312 orang banjir Jakarta 2020 meminta kepada Majelis Hakim:
1. Menyatakan bahwa gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
2. Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat,
3. Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 Trilyun kepada para penggugat.

Selanjutnya sidang dinyatakan ditunda 2 minggu pada hari Selasa, 31 Maret 2020 mendatang dengan Acara:
Pihak Penggugat Class Action mengajukan blangko pemberitahuan (notifikasi) dan mekanisme pemberian informasi kepada Majelis Hakim dan untuk ditetapkan sebagai alat untuk Proses Notifikasi Gugatan sesuai diatur oleh Perma no:1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.

Demikian release ini kami sampaikan kepada teman wartawan dan warga Jakarta. Terima kasih atas dukungan teman wartawan, media massa dan masyarakat Jakarta kepada gugatan Class Action Banjir 2020. Mohon dukungannya terus hingga gugatan ini berhasil, untuk Jakarta yang melindungi warganya.

Jakarta, 17 Maret 2020
Tim Advokasi Banjir Jakarta.
Diarson Lubis (0811943435).
Azas Tigor Nainggolan (0813818122567).
Pitri Indrianingtyas (081578783222)

20/11/2018

Tentang Pinjaman Online (Fintech)

Belakangan, kita kerap mendengar istilah Fintech dalam dunia teknologi. Fintech merupakan kependekan dari Financial dan Technology. Istilah Fintech tampaknya kini makin populer setelah menjamurnya berbagai aplikasi.

Sebagian besar, aplikasi-aplikasi ini menawarkan fasilitas pinjaman dalam jangka waktu tertentu dengan embel-embel syarat mudah, pencairan cepat dan tentu saja tanpa jaminan apapun. Kemudahan memperoleh dana pinjaman inilah yang menarik banyak orang untuk menggunakan sejumlah aplikasi peminjaman uang secara online.

Kemudahan ini membuat seseorang bisa lebih mudah terbelit utang tak berujung apabila dalam prosesnya kurang berhati-hati mencari pinjaman yang baik. Pinjaman uang online seperti ini biasanya berbunga sangat tinggi, jauh di atas bunga pinjaman perbankan.

Ciri utama rentenir online seperti ini adalah mereka menyediakan pinjaman atau utang dengan beban bunga di luar kewajaran. Sebagai contoh, bunga pinjaman tanpa agunan yang berlaku di pasar saat ini rata-rata di kisaran 1 persen sampai 3 persen per bulan. Ini adalah tingkat bunga pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan resmi seperti bank, multifinance, hingga koperasi. Sedangkan fintech atau pinjaman online atau rentenir online ini bisa mematok bunga 30% malah lebih. Bahkan sebagiannya menghitung bunga per jam. Luar biasa mencekiknya kan? Parahnya lagi, disaat nasabah gagal bayar, mereka malah menawarkan pinjaman baru!!

Ketika pembayaran utang mulai terhambat, pemberi pinjaman tak segan melakukan tindakan kekerasan saat menagih pembayaran utang. Mereka memakai jasa debt collector agar si peminjam takut dan malu sehingga mau tidak mau akan membayar utangnya sesuai hitungan peminjam tanpa membuka ruang kompromi. Bahkan sebagian aplikasi memakai metode menghubungi nomor kontak di smartphone nasabahnya yang diizinkan disaat pengajuan aplikasi pinjaman. Foto nasabah berikut KTPnya disebar ke kontak yang mereka anggap "didaftarkan" sebagai nomor darurat yang bisa dihubungi disaat telat atau gagal bayar pinjaman. Bisa saja beberapa atau bahkan semua nomor keluarga, saudara, teman bahkan mantan anda dihubungi oleh debt collector dan kasih tahu bahwa anda ada hutang yang tidak dibayar. Maluunya.

So, cermatlah dalam menggunakan jari anda dalam dunia internet seperti sekarang. Pengen enak malah dapat apes.

16/02/2018

KANTOR HUKUM BENNO SUVELTRA & REKAN January 21, 2017January 22, 2017 by admin KANTOR HUKUM BENNO SUVELTRA & REKAN Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum Direct Contact : 0811761897 KANTOR HUKUM BENNO SUVELTRA & REKAN merupakan Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum yang mempunyai lisensi untuk b...

Address

Jalan Senapelan Nomor 33A Pekanbaru/
Pekanbaru
25000

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Pengacara Pekanbaru Benno Suveltra & Rekan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share