Riau Online

Riau Online Portal Berita Riau dengan menyajikan berita secara Aktual, Independen dan Terpercaya. Riau Online adalah media pemberitaan yang dikelola oleh PT.

Riau Sinergi Multimedia. Memiliki kecepatan dan ketepatan dalam pemberitaan serta selalu memberitakan kebenaran secara aktual, independen dan terpercaya. Riau Online menerapkan standart jurnalisme yang berkualitas dalam liputannya. Selain menampilkan berita, Riau Online juga menghadirkan konten interaktif antara redaksi dan pembaca. Riau Online juga hadir dalam bentuk news video, yaitu konten stre

aming berupa visualisasi berita yang dikemas melalui wawancara langsung, talk show dan liputan khusus sebagai media alternatif berbasis internet. Kami juga menjadikan Riau Online bagian dari upaya mencerdaskan bangsa melalui jurnalisme yang cerdas, tajam, berimbang dan menghibur. Dengan mengutamakan kebenaran, Riau Online akan menjadi teman bagi pembaca selama 24 jam dalam 7 hari seminggu.

13/08/2026

Deretan puluhan spanduk berwarna hijau yang sebelumnya membungkus puluhan pohon di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, mendadak menghilang. Spanduk bertuliskan “Green Policing Pekanbaru Lestari” tersebut sebelumnya terpasang menggunakan staples atau hekter yang menancap langsung ke batang pohon.

Dari puluhan spanduk yang terpasang, RiauOnline menemukan masih ada dua spanduk yang masih terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan gerai Starbucks dan Hotel Pangeran.

Spanduk itu dipasang dalam rangka kegiatan Green Cities Mayors Council (GCMC) IMT-GT ke-9 yang berlangsung di Pekanbaru dan dihadiri para kepala daerah serta delegasi dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand pada Rabu 5 Agustus 2026.

Kini, seluruh spanduk tersebut telah dilepas. Namun, cara pemasangannya sempat menjadi sorotan karena menggunakan staples yang ditancapkan langsung ke batang pohon.

Ironisnya, pemasangan atribut pada pohon dengan cara tersebut justru bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan pohon dan ketertiban umum di Kota Pekanbaru.

Larangan memasang spanduk, baliho, iklan maupun atribut lainnya pada pohon telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam bagian tentang tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, Pasal 14 huruf d mengatur larangan bagi setiap orang atau badan untuk memotong, merusak, meracuni, membakar, memindahkan maupun menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.

Larangan tersebut diperkuat melalui Pasal 15 ayat (1), yang melarang pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, banner, umbul-umbul, bando yang melintang di jalan maupun atribut lainnya pada sejumlah fasilitas publik, termasuk pohon.

Dengan demikian, pemasangan spanduk menggunakan staples atau hekter yang menancap ke batang pohon berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Aturan itu tidak hanya berlaku bagi iklan komersial maupun alat peraga kampanye, tetapi juga berbagai bentuk atribut yang ditempelkan pada pohon.

13/08/2026

Dukung Literasi Digital, BRI Hadirkan BRIZZI Terintegrasi Kartu Perpustakaan di Riau

13/08/2026

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang berinisial MK dan DJ sebagai tersangka.

Keduanya diduga mengelola sekaligus menguasai kebun kelapa sawit yang berada di areal berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Jumat, 13.30 WIB.

Dari pengecekan awal di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai empat hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pengecekan dan pendalaman di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah fakta yang dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa karhutla tersebut.

“Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka,” kata Ade Kuncoro, Rabu, 12 Agustus 2026.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan informasi mengenai aktivitas alat berat sebelum kebakaran. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di sekitar areal yang dikelola para tersangka.

Aktivitas tersebut kini menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik untuk mengetahui apakah terdapat kaitan dengan munculnya api.
Polisi tidak hanya fokus mencari sumber api.

Status penguasaan lahan, aktivitas sebelum kebakaran, luas lahan yang terdampak hingga kemungkinan adanya keuntungan ekonomi dari pengelolaan kawasan tersebut juga menjadi perhatian dalam penyidikan.

Terlebih, berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, lokasi yang diduga dikelola secara ilegal itu berada di kawasan yang disebut memiliki status Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).

Kondisi tersebut membuat penyidikan tidak berhenti pada persoalan siapa yang diduga berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Polisi juga berupaya mengukur potensi kerusakan ekologis yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.

13/08/2026

Apical Dorong Literasi dan Numerasi Siswa melalui Lomba Cerdas Cermat di Sungai Sembilan

13/08/2026

BRK Syariah Dukung Pemkot Dumai Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah

13/08/2026

Seorang remaja perempuan berinisial DN (18) nekat melompat dari Jembatan Leighton I ke Sungai Siak, Kota Pekanbaru, Rabu, 12 Agustus 2026.

DN ditemukan mengapung di Sungai Siak setelah aksi nekat tersebut dilaporkan warga kepada personel piket Mako Ditpolairud Polda Riau.

Wadirpolairud Polda Riau AKBP Angga F Herlambang mengatakan, laporan diterima petugas sekitar pukul 15.00 WIB. Warga menginformasikan adanya seseorang yang terjun ke sungai dari atas Jembatan Leighton I.

“Awalnya kami dapat informasi ada orang yang terjun ke sungai dari atas Jembatan Leighton I,” kata Angga, Kamis, 13 Agustus 2026.

Mendapat laporan tersebut, personel Ditpolairud Polda Riau langsung bergerak menuju lokasi menggunakan kapal Shiptender 06.

Sekitar pukul 15.05 WIB, petugas tiba di bawah jembatan dan mendapati DN dalam kondisi mengapung di atas permukaan air.

Petugas kemudian mendekati DN dan melakukan proses evakuasi. Remaja tersebut diberikan pelampung keselamatan dan diamankan menggunakan tali hingga berhasil dinaikkan ke atas kapal.

Setelah dievakuasi, DN mengaku mengalami tekanan mental setelah terlibat perselisihan dengan orang tuanya. Kondisi tersebut diduga menjadi pemicu dirinya melakukan tindakan nekat.

“Kondisi tersebut diduga menjadi pemicu korban melakukan tindakan nekat tersebut,” ujar Angga.

Petugas Ditpolairud kemudian memberikan pertolongan pertama kepada DN. Polisi juga melakukan mediasi antara DN dan keluarganya.

“Setelah kami mediasi, DN diserahkan kembali kepada pihak keluarga,” tutur Angga.

13/08/2026

Perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum berakhir ketika palu majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru diketuk pada 30 Juli 2026. Vonis 2 (dua) tahun penjara justru membuka babak berikutnya.

Abdul Wahid dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan banding, dan kini proses perkara memasuki tahapan tersebut. Jika pertarungan hukum ini berlanjut sampai kasasi, pertanyaan yang wajar muncul adalah kapan perkara ini diperkirakan benar-benar selesai?Hukum

Jawabannya dapat diperkirakan, meski tidak bisa ditentukan sampai tanggal yang persis. Sebab, UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan batas waktu khusus pada setiap tingkat pemeriksaan perkara Tipikor.

Pasal 29 menentukan perkara Tipikor tingkat pertama harus diperiksa, diadili dan diputus paling lama 120 hari kerja sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Pasal 30 memberi waktu maksimal 60 hari kerja untuk pemeriksaan banding sejak berkas diterima Pengadilan Tinggi. Sementara Pasal 31 menetapkan pemeriksaan kasasi paling lama 120 hari kerja sejak berkas diterima Mahkamah Agung.

Selengkapnya di: https://www.riauonline.co.id/citizen/read/2026/08/11/menghitung-kalender-hukum-gubernur-aw

12/08/2026

Di tengah kepungan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau, Polda Riau justru menorehkan prestasi di tingkat nasional.

Polda Riau berhasil meraih Juara Umum Klaster 3 dalam penilaian Program Ketahanan Pangan Polri Tahun 2026 setelah mencatatkan prestasi pada enam kategori penilaian.

Prestasi tersebut menjadi sorotan tersendiri lantaran penghargaan diterima ketika Riau masih menghadapi ancaman serius karhutla.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 2026 hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terdampak karhutla di Provinsi Riau telah mencapai 15.608,37 hektare.

Angka tersebut menempatkan Riau di posisi kedua secara nasional, setelah Kalimantan Barat yang mencatat luas wilayah terdampak karhutla mencapai 28.680,47 hektare.

Di Riau, Kabupaten Bengkalis menjadi daerah dengan luasan lahan terbakar paling besar, yakni mencapai 8.272,90 hektare. Disusul Pelalawan dengan 4.629,39 hektare dan Indragiri Hilir sebanyak 854,26 hektare.

Kemudian Dumai tercatat 553,01 hektare, Rokan Hilir 452,53 hektare, Siak 300,62 hektare, Kepulauan Meranti 202,36 hektare, serta Indragiri Hulu 123,62 hektare.

Karhutla juga melanda sejumlah daerah lainnya, yakni Kampar dengan luas 85,27 hektare, Kuantan Singingi 57,95 hektare, Pekanbaru 47,29 hektare, dan Rokan Hulu 29,16 hektare.

Di tengah kondisi tersebut, Polda Riau mendapatkan apresiasi atas dalam menjalankan Program Ketahanan Pangan Polri.

12/08/2026

BRI bagi dividen Rp52,1 triliun! 💸😳

Angka ini jadi dividen terbesar sepanjang sejarah BRI. Per sahamnya mencapai Rp346, dengan sekitar 92% laba BRI dibagikan sebagai dividen.

Pembagian ini dilakukan saat BRI berada di bawah supervisi Danantara.

Menurut kamu, Rp52,1 triliun ini bakal berdampak apa buat ekonomi Indonesia? 👀

Tulis pendapat kamu di kolom komentar! 👇

12/08/2026

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat luasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau telah mencapai 15.738,9 hektare pada periode Januari hingga Juli 2026.

Berdasarkan data tersebut, Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera Kemenhut RI, Ferdian Krisnanto, menyampaikan kebakaran paling parah terjadi di ekosistem lahan gambut yang menghanguskan area seluas 14.423,5 ha. Sedangkan area lahan mineral yang terbakar tercatat seluas 1.315,5 ha.

Dia mengatakan data tersebut berdasarkan hasil analisa citra satelit atas kerjasama Kemenhut, Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kementrian Lingkungan Hidup.

Berdasarkan rincian wilayah, Kabupaten Bengkalis menjadi daerah terdampak paling parah dengan total kebakaran mencapai 8.316,0 ha.

Daerah terparah berikutnya adalah Kabupaten Pelalawan dengan total luas 4.591,3 ha. Selanjutnya, Kabupaten Indragiri Hilir mencatatkan kebakaran seluas 997,8 ha diikuti Kota Dumai seluas 607,1 ha.

Kabupaten Rokan Hilir (392,5 ha), Siak (281,2 ha), Kepulauan Meranti (199,3 ha), Kuantan Singingi (104,4 ha). Daerah dengan luasan di bawah seratus hektare meliputi Kabupaten Indragiri Hulu (98,3 ha), Kampar (90,1 ha), Rokan Hulu (51,6 ha) serta Kota Pekanbaru dengan luasan terkecil yaitu 9,4 ha.

Selengkapnya di riauonline.co.id

Address

Jalan Amilin/Semangka No 51
Pekanbaru
28291

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Riau Online posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Riau Online:

Shortcuts

Share