PROGRAM MITRA BISNIS PEMUDA
LATAR BELAKANG
-mitra bisnis
TUJUAN
-Investasi bersama
-mitra usaha anggota
-mempererat tali persaudaraan
MEKANISE MITRA
-setiap aggota diwajib kan menyumbangkan dana Rp 50.000,-/bulan untuk kas
-dana yang terkumpul akan dikelola bersama
-Setiap anggota aktif berhak mengajukan mitra usaha pribadi dengan persetujuan semua anggota aktif
-Setiap anggota di perbolehkan me
ngajukan pinjaman dana minimal setelah 5 bulan menjadi anggota aktif..dan dana yg bisa di keluarkan maksimal 2x jumlah saldo anggota masing-masing (selama dana tersedia)
TARGET MITRA
-Mitra memiliki usaha yang di kelola bersama
-Mitra membantu aggota dalam membangun usaha mandiri
KEGIATAN MITRA
-setiap 5 bulan diadakan pertemuan anggota untuk membahas nexs pleaning
KETENTUAN MITRA USAHA
1.USAHA MILIK BERSAMA(UMB) 2.USAHA MILIK PERORANGAN(UMP)
Modal di subsidi slamanya oleh mitra modal pinjaman dari mitra sekali
Hasil bersih 75% u/ mitra 25% hak pengelola hasil bersih 25% u/mitra 75%pengelola
NB;
Peraturan yg belum dibuat akan disusun bersama anggota
PEMBAHASAN
MEKANISME MITRA
1. Penggalangan dana
Anggota diwajibkan memberikan iuran bulanan sebesar minimal Rp50.000,-
untuk kas awal,yang akan di kumpulkan dan akan di kelola sebagai modal usaha MITRA
2. Pengelolaan usaha
usaha yang akan di kelola MITRA adalah usaha yang di miliki oleh MITRA. Tipe usaha yang di kelola oleh MITRA ada 2
1. UMB(usaha milik bersama)
UMB di kelola oleh semua anggota yang dimana modal di subsidi sepenuhnya oleh MITRA dan berada di garis pengawasan MITRA.
-KELEBIHAN BERMITRA
bila mana ada anggota yang ingin mengelola UMB maka harus dengan persetujuan anggota aktif dengan sitem pembagian 75% dari laba bersih untuk MITRA dan 25% untuk pengelola usaha.
- KELEMAHAN
1. Usaha yang di kelola adalah milik MITRA
2.Pengelola usaha tidak berhak atas aset dan inventori usaha
-Syarat dan ketentuan
1.pengelola UMB ditunjuk lagsung oleh aggota aktif
2.Semua anggota berhak mengajukan diri untuk mengelola UMB dengan mengikuti tahab seleksi dan disetujui anggota aktif
2. UMP(usaha milik pribadi)
UMP di kelola oleh pribadi dengan modal pinjaman dari MITRA dan berada di garis pengawasan mitra
-KELEBIHAN
1.Usaha yang dikelola pribadi sepenuhnya menjadi milik pribadi
2.pengusaha UMP berhak atas pembagian hasil UMB
-KELEMAHAN
1.bila mana terjadi kerugian maka MITRA tidak bertanggung jawab dan wajib mengembalikan modal pinjaman
2.apa bila pemilik tidak mampu mengembalikan modal maka aset dan inventori akan di ambil alih oleh MITR
-syarat dan ketentuan
1.Pengajuan di wajibkan melampirkan proposal usaha yang akan di jalan kan
2.Peminjaman dan Pengembalian modal di tentukan oleh kesepakatan bersama dengan ketentuan 15% dari laba bersih untuk MITRA dan 85% untuk pengelola
3. PEMBAGIAN HASIL UMB
Hasil UMB dapat di bagikan setelah mendapatkan kontribusi seles gross profite minimal Rp 5.000.000.-/bulan dengan ketentuan sebagai berikut
1. 30% di alokasikan untuk pengembagan MITRA
2. 20% dialokasikan untuk anggota aktif
3. 50% di bagikan kesemua aggota
SUSUNAN KE-ANGGOTAAN
PENANGGUNG JAWAB
Semua anggota aktif
KETUA MITRA KOPRASI
Agung wijaya
(087874003511)
WAKIL KETUA
Cika hernowo
(087830910554)
BENDAHARA
Pundi saepudin
(087782621905)
WAKIL BENDAHARA
Muhammad harir romadhon
(087889217333)
KORDINATOR
AHMAD RIFAI(TONI) & M.asip
(087774826488) & (085779037256)
SIGIT TRIONO & YUSUF BAHTIAR
(085773557311)&(087830551303)
Anggota :
1. CIKA
5. TONI
6. HARIR
7. SYUKUR
8. Bayu(PEYEK)
9. budi
10. uden
11. Mei
12. Sulhan
13. Sabar
14. Ayi
15. Arif
16. Hasan oji
17. Bahrul
18. Sigit
19. Yusuf
20. Rozit
21. Muhamad rudi(dius)
22. Moko
23. Utri
24.