06/04/2018
*Masyarakat Boleh Sosialisasi Dan Pilih Kotak Kosong*
*PRABUMULIH* – Dalam masa Pilkada wali kota dan wakil wali kota di Prabumulih sekarang ini, seluruh elemen masyarakat baik perorangan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ormas di kota nanas, diperbolehkan mensosialisasikan keberadaan kotak kosong.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Prabumulih, M Takhyul Hamid SIP melalui Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), T**i Marlinda SE Msi saat dikonfirmasi siang kemarin (6/4). “Mekanismenya sudah jelas, hak demokrasi bagi masing-masing masyarakat itu ada,” ujarnya.
Menurut dia, relawan atau kelompok pendukung kotak kosong dalam Pilkada, dijamin hak konstitusi dan demokrasinya dalam Undang-undang (UU) dan hak melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017.
“Bagi siapa saja boleh mensosialisasikan apa itu kotak kosong baik perorangan, lembaga atau siapa saja masyarakatnya. Hak mereka untuk memilih kotak kosong tidak boleh dihalang-halangi,” tegas T**i.
Namun, sambung T**i, pelaksanaan sosialisasi kotak kosong juga ada rambu-rambunya. Misalnya, larangan untuk menyinggung unsur SARA, menyebarkan informasi yang tidak berimbang atau penggunaan dengan cara kekerasan dan lain sebagainya.
“Jadi tidak ada itu kampanye kotak kosong atau kolom kosong. Yang dibolehkan itu adalah melakukan sosialisasikan kotak kosong,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU ini, yang harus dibedakan adalah kegiatan kampanye kotak kosong. Sebab kampanye adalah hak peserta pemilu, kalau kotak kosong bukan peserta, ada karena adanya calon tunggal.
“Pilkada di Prabumulih hanya satu pasangan calon (paslon) tunggal, sehingga paslon tunggal itu harus melawan kotak kosong. Karena sudah jelas aturannya, tidak ada hak publik untuk mengkampanyekan kotak kosong,” ungkapnya.
Masih disampaikan T**i, bahwa perbedaan kampanye dengan sosialisasi sangat berbeda, bila kampanye ada pemaparan visi misi serta program. Sementara, sosialisasi tidak ada dan pada saat sosialisasi, relawan kotak kosong pun diberi kewenangan untuk memasang spanduk atau baliho.
“Masyarakat yang akan memilih kotak kosong tidak boleh diintimidasi oleh siapapun. Laporkan saja ke Panwaslu bila ada,” tandasnya seraya mengatakan yang harus terdaftar di KPU bagi masyarakat yang menjadi pemantau pemilu, dan boleh mensosialisasikan asal tidak menjelek-jelekan yang lain.
Sementara itu, salah satu koordinator Kotak Kosong, DB Rambang menyayangkan apabila ada orang-orang yang menghalangi seseorang atau kelompok orang yang akan mengekspresikan hak konstitusinya. Sebab seseorang yang melakukan sosialisasi terhadap kotak kosong dijamin hak demokrasinya oleh Undang-Undang dan peraturan KPU.
“Mulailah berdemokrasi yang dewasa, tidak usah takut kalau memang mau Pilkada yang adil. Kalau ada yang menghalangi mensosialisasikan kotak kosong, sama saja ia sudah menghalangi hak demokrasi seseorang dan itu sama saja melanggar undang-undang dan aturan KPU yang berlaku sekarang ini,” tandasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya Pilkada di kota Prabumulih yang hanya satu calon tersebut. Sebab, sambungnya sudah tidak aneh bila hanya satu pasang calon, munculah berbagai isu yang beredar terkait borong partai dengan mahar atau bagi-bagi jabatan hingga mahar politik.
“Hal wajar bila masyarakat curiga dengan calon tunggal yang memborong partai. Kecurigaan muncul terkait kompromi politik beauty calonnya menang,” imbuhnya.
Masih dikatakan dia, hal ini merupakan sebuah tantangan bagi KPU untuk mensosialisasikan kotak kosong kepada masyarakat. Memberikan pemahaman ke masyarakat terkait pilkada calon tunggal dan adanya kotak kosong. “Dan disini sangat dibutuhkan konsistensi dari KPU untuk sosialisasi pilkada adanya calon tunggal melawan kotak kosong,” tukasnya... (yp)