Yayasan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (YPLH)

Yayasan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (YPLH) Penerbitan Media Berita Kota, Penanggulangan Pengungsian Bencana Alam, Kremasi Jenazah, Klinik keseh

27/05/2022

PT BWM Terbukti Bersalah Mencemari, Harus Bayar Ganti Rugi Rp 4,7 Miliar

Bandung, 26 Mei 2022. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, 12 Mei 2022, mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT Bintang Warna Mandiri (PT BWM). PT BWM dinyatakan terbukti mencemari lingkungan hidup di lokasi PT BWM yang beralamat di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. Majelis Hakim menghukum PT BWM untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 4,7 miliar. Nilai Putusan ini lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar Rp 44 miliar.

"Penegakan hukum terhadap perusahaan pencemar di DAS Citarum merupakan komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini semakin membuktikan KLHK sangat serius dalam menangani perkara pencemaran di DAS Citarum. KLHK tidak akan berhenti mengejar dan menyeret pelaku pencemar lingkungan hidup ke pengadilan baik melalui perdata dan/atau pidana," kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, 26 Mei 2022, menanggapi keputusan itu.

"Sudah banyak perusahaan yang diproses dan kami bawa ke pengadilan. Walaupun pencemaran sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti pencemaran lingkungan hidup sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi meskipun perusahaan tersebut telah alih kepemilikan," kata Rasio Ridho Sani menegaskan.

"Pencemaran lingkungan hidup merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, extra ordinary crime, karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama, sehingga tidak ada pilihan lain agar memberikan efek jera terhadap pelaku harus kita hukum seberat-beratnya," Rasio Ridho Sani menambahkan.

Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLJK, menyampaikan bahwa KLHK telah menangani 6 perkara pencemaran DAS Citarum, 5 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dengan jumlah PNBP yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp 12,4 miliar. Jumlah perkara serupa yang akan digugat dalam waktu dekat akan bertambah dan saat ini masih dalam pembahasan dengan melibatkan ahli, konsultan hukum dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung.

Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini Rasio Sani mengapresiasi Majelis Hakim serta kinerja dari para ahli, Jaksa Pengacara Negara, advokat dan kuasa hukum KLHK yang sudah membantu menangani masalah pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat khususnya DAS Citarum.

"Kami sangat menghargai putusan ini. Langkah hukum selanjutnya tentunya masih akan kami pelajari terlebih dahulu setelah mendapat salinan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dari PN Bale Bandung," kata Rasio Ridho Sani.

“Dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, saat ini KLHK telah membawa 1.199 kasus ke pengadilan, 29 gugatan perdata, serta 2.320 sanksi administratif. Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami komit dan serius, kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan. Kejahatan ini mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara”, tutup Rasio Sani.

25/05/2022

Saya tekankan tiga hal kepada seluruh jajaran KLHK, yaitu jangan melanggar hukum, jangan ada ruang gelap atau transaksi tersembunyi, dan saya juga terus mengarahkan agar tertib anggaran yang didukung tertib administrasi.

Bahwa dengan arahan yang sangat jelas tentang values mencapai tujuan negara dan sasaran harus tidak ada korupsi, serta arahan-arahan jelas dalam menjalankan kerja-kerja bebas korupsi. Karena mandat kerja KLHK setidaknya terkait dengan 4 dari 5 hal fokus kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Sumber Daya Alam, pelayanan publik, penegakan hukum dan tata niaga.

Hal ini saya tegaskan kembali pada agenda Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) yang diselenggarakan KPK dengan melibatkan unsur Pimpinan dan pejabat Eselon I KLHK. Agenda ini sangat penting guna menguatkan komitmen integritas para penyelenggara negara menghindari KKN.

08/05/2022

Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK melalui ratifikasi Paris Agreement yang tercermin dalam UU No. 16/2016. Perjanjian Paris mengharuskan Indonesia untuk menggambarkan dan mengkomunikasikan tindakan ketahanan iklim pasca-2020 dalam dokumen Kontribusi yang Ditentukan secara Nasional (NDC) dan menyerahkannya kepada Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) tentang Perubahan Iklim. Dokumen NDC Indonesia menetapkan target penurunan emisi GRK nasional sebesar 29% atau setara dengan 834 juta ton CO2 dengan upayanya atau hingga 41% dengan dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030.

Target NDC sebesar 29% secara nasional dapat dicapai dengan penurunan emisi GRK sebesar 17,2% di sektor kehutanan, 11% di sektor energi, 0,32% di sektor pertanian, 0,10% di sektor industri, dan 0,38% di sektor limbah. . Target penurunan emisi sebesar 29% dengan upayanya akan dilakukan bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan badan usaha milik negara. Rencana pelaksanaan kegiatan penurunan emisi dalam mencapai NDC ini perlu diperkuat, terutama untuk model pendanaannya, yang akan diuraikan pada bab selanjutnya.

Forestry and Other Land Use (FOLU) dan Energi sektor merupakan penyumbang terbesar penurunan emisi GRK di Indonesia, dengan kontribusi lebih dari 90% dari total kontribusi. Untuk mencapai target penurunan emisi GRK ini, Pemerintah Indonesia menyadari bahwa dukungan dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting.

Lebih lanjut, Indonesia juga menyadari bahwa sektor FOLU akan memiliki kontribusi paling signifikan terhadap upaya penurunan emisi GRK global, yang disumbangkan dari berbagai jenis hutan, baik negara tropis maupun negara sub-tropis. Para rimbawan di seluruh dunia perlu memperkuat kemitraan dan kolaborasi mereka. Dunia membutuhkan komitmen yang lebih kuat dari rimbawan di negara maju dan berkembang.
.. (Lanjut di kolom komentar)

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
02/05/2022

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

27/03/2022
23/03/2022
23/03/2022
23/03/2022
19/03/2022
11/03/2022

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengingatkan penambang ilegal di Sulawesi Tenggara.

Address

Jalan Jendral Sudirman No. 11/B . Rt. 01. Rw. 03. Kelurahan Sindur . Kecamatan Cambai Kota Prabumulih/Sumatera Selatan
Prabumulih
31141

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Yayasan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (YPLH) posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share