10/06/2015
morning break...
2011-07-07 12:41:41
Dugaan Penggelapan Pajak BBN-KB, Kejati Segera Tetapkan Tersangka
Ilustrasi (bln/dok)
BANDARLAMPUNG News - Tampaknya, Kepala Samsat Gunung Sugih dan sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tak bisa tidur nyenyak. Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengumpulkan data guna mengusut tuntas dugaan korupsi yang telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Menurut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Teguh, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Karena, kata dia, hasil penyelidikan sementara kasus itu mengarah ke ranah hukum.
Namun, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke As Intel Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih. "Karena, sejak awal, kasus tersebut mereka yang tangani," kata Teguh melalui telepon selulernya Selasa, 05/07.
Sementara, As Intel Kejati Arief, SH mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data- data terkait dengan kasus dugaan penggelapan BBNKB tersebut. "Kami sedang mengumpulkan data terkait dugaan kasus tersebut, Apabila sudah cukup, kami akan memanggil Kepala Samsat dan pihak- pihak terkait untuk diperiksa," kata Arief.
Disinggung, apakah pihaknya sejauh ini sudah melakukann pemeriksaan, yang mengarah pada tersangka? Dikatakan dia, pihaknya masih melakukan pendalaman dan sampai saat ini masih tahap pemeriksaan untuk mengumpulkan data-data. “Ya nanti, pastilah ada yang mengarah ke arah tersangka, enggak mungkin tindak korupsi tidak ada aktornya,” tegasnya.
Diketahui, sejumlah oknum di Samsat Gunung Sugih, Lampung Tengah dan Oknum di Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Lampung diduga terlibat menggelapkan pajak BBN-KB.
Modus operandi yang diduga digunakan Samsat Gunung Sugih adalah, setiap masyarakat yang menyetor BBN-KB, oknum petugas tidak memasukkan dalam catatan pihak Dispenda Provinsi alias digelapkan. Sehingga, seharusnya biaya BBN masuk dalam kas Negara, namun lenyap entah kemana.
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan; modus penyimpangan dilakukan saat berkas kendraan bermotor yang baru (faktur, cek fisik kendaraan, KTP), selanjutnya yang disebut BBN 1 wajib pajak kendaraan baru masuk kedalam loket pendaftaran (loket 1).
Kemudian, sambung Sumber, berkas BBN 1 wajib masuk di loket kasir, maka pegawai yang bertugas di loket kasir memasukkan data dari berkas BBN 1 tersebut ke dalam data base Komputer. Selanjutnya mereka membuang berkas BBN 1 tersebut, sehingga data dari berkas BBN 1 tersebut tidak masuk di dalam buku catatan Buku Manula Dispenda yang akan dilaporkan kekantor Dispenda Provinsi Lampung.
Sehingga seharusnya BBN 1 adalah wajib pajak membayar untuk endaraan baru di manupulasi menjadi pajak kendaraan bermotor (PKB) saja. Tetapi wajib pajak tidak mengetahui bila data kendaraan bermotor dimanipulasi sedemikian rupa, sehingga mereka tetap membayar penuh BBN 1.
“Ketika wajib pajak membayar biaya kendaraan BBN 1 di loket kasir, maka dengan mudahnya petugas loket kasir menggelapkan uang tersebut. Sehingga uang wajib pajak untuk BBN 1 yang seharusnya disetorkan ke kas Negara oleh sekelompok oknum PNS tersebut dikorup,” jelasnya.
Selanjutnya, pada sore hari oknum petugas loket kasir akan menghubungi petugas mesin register dan mencocokkan jumlah berkas BBN 1 yang mereka gelapkan uangnya, sehingga jumlah yang ada didalam computer loket kasir sama jumlahnya dengan jumlah data di mesin register. “Pada akhir pekan biasanya dilakukan pembagian hasil dari korupsi uang BBN 1 tersebut. Dan mereka mendapatkan bagian sesuai dengan perannnya dalam proses penggelapan uang wajib pajak yang seharusnya disetorkan ke kas Negara,” bebernya lagi.
Menurutnya, apabila dilakukan cros chek antara data kendaraan baru (BBN 1) di Dispenda Samsat Gunung Sugih dengan data kendaraan baru (BBN 1) di Catatan Buku Manual Dispenda Provinsi, maka akan adanya selisih yang cukup Signifikan, pada tahun 2011 saja selisih sekitar 2300 kendaraan baru, bagaimana bila dihitung dibawah tahun 2011. “Diketahui bahwa pada awal Januari 2011 sampai akhir Mei 2011 jumlah kendaraan baru untuk roda dua berjumlah 3000 unit dan untuk roda empat berjumlah 500 unit,” terangnya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai penggelapan biaya BBN ini ke Dispenda Provinsi lampung, Sekretaris Dinas, Lukmansyah membantah tegas atas dugaan manipulasi data BBN kendaraan bermotor tersebut, bahkan sampai ada penggelapan pajaknya. “Tidak ada itu, kami disini tidak ada yang melakuklan kerjasama dengan pihak Samsat, untuk kepentingan pribadi, sampai memanipulasi data. Itu semua tuduhan yang tidak benar, pegawai kami tidak ada yang berbuat sepertri itu,” tegas Lukmansyah.
Selanjutnya, disinggung, apakah benar ada indikasi kerjasama antara pegawai Dispenda provinsi dengan Samsat Gunung Suhgih, Lampung Tengah. “Berita mengenai masalah ini, sudah lama dan saat ini, sedang diselidiki pihak yang berwajib, yakni pihak Kejati. Kami tidak bisa mengatakan ia bersalah atau tidak, biarkanlah pihak berwajib yang memproses,” jelasnya.
(and/bln)