Birojasa Pajak kendaraan "HARJAYA" kalirejo

Birojasa Pajak kendaraan "HARJAYA" kalirejo Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Birojasa Pajak kendaraan "HARJAYA" kalirejo, Professional Service, kalirejo, Pringsewu.

Permanently closed.
29/04/2016

kepada semua wajib pajak yang telah menitipkan pembayaran pajak kepada kami un tuk pengadaan plat keterangan dari SAMSAT belum ada jadi harap maklum..

10/06/2015

morning break...

2011-07-07 12:41:41
Dugaan Penggelapan Pajak BBN-KB, Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Ilustrasi (bln/dok)

BANDARLAMPUNG News - Tampaknya, Kepala Samsat Gunung Sugih dan sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tak bisa tidur nyenyak. Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengumpulkan data guna mengusut tuntas dugaan korupsi yang telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Menurut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Teguh, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Karena, kata dia, hasil penyelidikan sementara kasus itu mengarah ke ranah hukum.

Namun, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke As Intel Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih. "Karena, sejak awal, kasus tersebut mereka yang tangani," kata Teguh melalui telepon selulernya Selasa, 05/07.

Sementara, As Intel Kejati Arief, SH mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data- data terkait dengan kasus dugaan penggelapan BBNKB tersebut. "Kami sedang mengumpulkan data terkait dugaan kasus tersebut, Apabila sudah cukup, kami akan memanggil Kepala Samsat dan pihak- pihak terkait untuk diperiksa," kata Arief.

Disinggung, apakah pihaknya sejauh ini sudah melakukann pemeriksaan, yang mengarah pada tersangka? Dikatakan dia, pihaknya masih melakukan pendalaman dan sampai saat ini masih tahap pemeriksaan untuk mengumpulkan data-data. “Ya nanti, pastilah ada yang mengarah ke arah tersangka, enggak mungkin tindak korupsi tidak ada aktornya,” tegasnya.

Diketahui, sejumlah oknum di Samsat Gunung Sugih, Lampung Tengah dan Oknum di Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Lampung diduga terlibat menggelapkan pajak BBN-KB.

Modus operandi yang diduga digunakan Samsat Gunung Sugih adalah, setiap masyarakat yang menyetor BBN-KB, oknum petugas tidak memasukkan dalam catatan pihak Dispenda Provinsi alias digelapkan. Sehingga, seharusnya biaya BBN masuk dalam kas Negara, namun lenyap entah kemana.

Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan; modus penyimpangan dilakukan saat berkas kendraan bermotor yang baru (faktur, cek fisik kendaraan, KTP), selanjutnya yang disebut BBN 1 wajib pajak kendaraan baru masuk kedalam loket pendaftaran (loket 1).

Kemudian, sambung Sumber, berkas BBN 1 wajib masuk di loket kasir, maka pegawai yang bertugas di loket kasir memasukkan data dari berkas BBN 1 tersebut ke dalam data base Komputer. Selanjutnya mereka membuang berkas BBN 1 tersebut, sehingga data dari berkas BBN 1 tersebut tidak masuk di dalam buku catatan Buku Manula Dispenda yang akan dilaporkan kekantor Dispenda Provinsi Lampung.

Sehingga seharusnya BBN 1 adalah wajib pajak membayar untuk endaraan baru di manupulasi menjadi pajak kendaraan bermotor (PKB) saja. Tetapi wajib pajak tidak mengetahui bila data kendaraan bermotor dimanipulasi sedemikian rupa, sehingga mereka tetap membayar penuh BBN 1.

“Ketika wajib pajak membayar biaya kendaraan BBN 1 di loket kasir, maka dengan mudahnya petugas loket kasir menggelapkan uang tersebut. Sehingga uang wajib pajak untuk BBN 1 yang seharusnya disetorkan ke kas Negara oleh sekelompok oknum PNS tersebut dikorup,” jelasnya.

Selanjutnya, pada sore hari oknum petugas loket kasir akan menghubungi petugas mesin register dan mencocokkan jumlah berkas BBN 1 yang mereka gelapkan uangnya, sehingga jumlah yang ada didalam computer loket kasir sama jumlahnya dengan jumlah data di mesin register. “Pada akhir pekan biasanya dilakukan pembagian hasil dari korupsi uang BBN 1 tersebut. Dan mereka mendapatkan bagian sesuai dengan perannnya dalam proses penggelapan uang wajib pajak yang seharusnya disetorkan ke kas Negara,” bebernya lagi.

Menurutnya, apabila dilakukan cros chek antara data kendaraan baru (BBN 1) di Dispenda Samsat Gunung Sugih dengan data kendaraan baru (BBN 1) di Catatan Buku Manual Dispenda Provinsi, maka akan adanya selisih yang cukup Signifikan, pada tahun 2011 saja selisih sekitar 2300 kendaraan baru, bagaimana bila dihitung dibawah tahun 2011. “Diketahui bahwa pada awal Januari 2011 sampai akhir Mei 2011 jumlah kendaraan baru untuk roda dua berjumlah 3000 unit dan untuk roda empat berjumlah 500 unit,” terangnya.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai penggelapan biaya BBN ini ke Dispenda Provinsi lampung, Sekretaris Dinas, Lukmansyah membantah tegas atas dugaan manipulasi data BBN kendaraan bermotor tersebut, bahkan sampai ada penggelapan pajaknya. “Tidak ada itu, kami disini tidak ada yang melakuklan kerjasama dengan pihak Samsat, untuk kepentingan pribadi, sampai memanipulasi data. Itu semua tuduhan yang tidak benar, pegawai kami tidak ada yang berbuat sepertri itu,” tegas Lukmansyah.

Selanjutnya, disinggung, apakah benar ada indikasi kerjasama antara pegawai Dispenda provinsi dengan Samsat Gunung Suhgih, Lampung Tengah. “Berita mengenai masalah ini, sudah lama dan saat ini, sedang diselidiki pihak yang berwajib, yakni pihak Kejati. Kami tidak bisa mengatakan ia bersalah atau tidak, biarkanlah pihak berwajib yang memproses,” jelasnya.
(and/bln)

30/04/2015

Jiws yg korup

23/04/2015

PTUN Perintahkan Korlantas Tender Ulang Pengadaan TNKB


Details
Category: Berita Pengadaan
Hits: 389
pengadaan korlantas, tender ulang, tnkb,
JAKARTA (Pos Kota) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, memerintahkan Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, melakukan tender ulang pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).


Majelis Hakim dalam amar putusannya menilai Korlantas telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam membuat surat keputusan Kakorlantas Polri No. Kep/20/III/2014, tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Korlantas Polri Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 431 miliar yang memenangkan PT. Indoalumunium Intikarsa Industri.

Karenanya keputusan Kakorlantas tersebut dinyatakan tidak sah dan dibatalkan beserta keputusan/penetapan dan atau perbuatan hukum lain sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan keputusan pemenang pengadaan bahan baku TNKB tersebut.

Tim Kuasa Hukum PT. MAS selaku penggugat, Syamsul Huda Yudha, menyatakan bersyukur atas keputusan majelis hakim yang dinilai telah tepat dan objektif memutus perkara ini.

“Putusan ini bukan semata telah memberikan keadilan kepada klien kami, namun yang terpenting dengan Putusan ini mendorong proses pengadaan pada lembaga pemerintah berlangsung fair, profesional, transparan, akuntabel dan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sesuai dengan Putusan Majelis yang telah menerima dan mengabulkan gugatan kliennya untuk seluruhnya, maka semua pihak baik Para Tergugat (Kakorlantas, Kapolri dan Assapras) serta PT. Indoalumunium Intikarsa Industri selaku Tergugat Intervensi untuk menghentikan dan tidak melakukan kegiatan apapun terkait pengadaan bahan baku TNKB.

KOSONG

Disinggung soal akan terjadinya kekosongan dan terhambatnya pelayanan plat nomor bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia akibat putusan ini, Syamsul Huda Yudha menegaskan bahwa hal itu memang tidak dapat dihindari, namun hal ini (batalnya tender-red) justru untuk menghindari terjadinya penyimpangan hukum lebih jauh yang pada ujungnya merugikan masyarakat luas dan negara.

“Namun hal ini hanya bersifat sementara, asal Korlantas segera melakukan tender ulang sesuai Putusan Majelis”, tegas Advokat Muda tersebut.

Seperti diketahui Gugatan PT TUN ini telah dilayangkan PT. MAS pada 5 Juni lalu karena atas berbagai kejanggalan dan kerugian yang dirasakan perusahaan itu saat mengikuti tender TNKB, di Korlantas Polri.

Gugatan ditujukan kepada Kakorlantas Polri, Kapolri sebagai Penggunga Anggaran (PA) dan Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasarana (ASSARPRAS).

Setidaknya ada lima item yang membuat PT MAS harus menempuh jalur hukum terkait lelang TNKB yakni, pertama adanya dugaan rekayasa dari Korlantas Polri untuk memenangkan salah satu peserta tender. Kedua, dugaan rekayasa dan manipulasi surat yang dikeluarkan LKPP No. B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014. (yahya)

Sumber: http://poskotanews.com/2014/10/08/ptun-perintahkan-korlantas-tender-ulang-pengadaan-tnkb/

23/04/2015

Pengadaan plat masih harus menunggu lama... bikin repot saja

18/04/2015

Berakhir pekan... saatnya merelaksasi semua anggota tubuh..

26/01/2015

Kepada seluruh wajib pajak yg pernah nitip berkas untuk proses ganti plat, stnk...
Untuk sementara pengadaan plat untuk daerah lampung belm ada sampai dengan waktu yng belm di ketahui... trmsksh

26/09/2014

Kata orang jumat hari yang pendek....padahal waktunya sama 24 jam...

16/03/2014

Selamat berhari minggu...berkumpul dengan keluarga melepas kepenatan dri rutinitas kerja.

02/12/2013

senin adalah hari dengang rutinitas terpadat...
jadi kalo ga sempet membayar pajak silahkan hubungi kami...

02/10/2013

buat wajib pajak yg pernah titip di Birojasa Pajak kendaraan "HARJAYA" kalirejo STNK untuk wilayah Kota Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, Lampung, Indonesia, Kotabumi, Lampung, Indonesia STNK sudah ada bisa di ambil di kantor.....

24/09/2013

Punya Kendaraan Wajib Baca *

Pajak Motor/Mobil Anda Mati? Polisi gak Berhak Nilang. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,” Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda… dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda). Semoga bisa bermanfaat,krn­ Oknum Polisi sangat s**a membodohi kita & gemar melakukan pungli... Share ya jika menurut anda Info ini bermanfaat :)(y). Agar masyarakat tak dibodohi oknum polisi.

Semoga Bermanfaat Trim

Address

Kalirejo
Pringsewu
34174

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Birojasa Pajak kendaraan "HARJAYA" kalirejo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share