Sekolah Hukum Indonesia

Sekolah Hukum Indonesia Pengacara
Bantuan Hukum | Purworejo | Yogyakarta | Jawa Tengah dan Sekitarnya ( 0851 8088 7771 )

Pembagian Harta Gono-Gini setelah PerceraianJika terjadi perceraian, harta bersama haruslah dibagi antara suami dan istr...
30/01/2025

Pembagian Harta Gono-Gini setelah Perceraian

Jika terjadi perceraian, harta bersama haruslah dibagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 (hal. 31) yang menerangkan ketentuan bahwa:
Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.
Dengan demikian, harta gono-gini setelah bercerai wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/harta-gono-gini-setelah-perceraian-cl6045

Melek hukum bersama Konsultasikan perkara anda kepada kami...



Bantuan hukum untuk wilayah Yogyakarta dan Jawa...
Bagikan komentarmu di kolom komentar...

.kota .id .street .cpp .seni .membaca

Gong Xi Fa Cai! Semoga tahun baru ini memberikan harapan baru, keberuntungan, dan banyak berkah bagi kita semua.Melek hu...
29/01/2025

Gong Xi Fa Cai! Semoga tahun baru ini memberikan harapan baru, keberuntungan, dan banyak berkah bagi kita semua.

Melek hukum bersama Konsultasikan perkara anda kepada kami...



Bantuan hukum untuk wilayah Yogyakarta dan Jawa...
Bagikan komentarmu di kolom komentar...

.kota .id .street .seni

Jika istri menggugat cerai, apakah mendapat harta gono gini ?Sekalipun menjadi pihak yang menggugat cerai, istri berhak ...
29/01/2025

Jika istri menggugat cerai, apakah mendapat harta gono gini ?

Sekalipun menjadi pihak yang menggugat cerai, istri berhak atas harta tersebut.

Dalam hukum, harta yang dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dengan istilah harta bersama. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Konsekuensi istri menggugat cerai suami adalah tidak mendapatkan hak atas nafkah idah apabila sang istri dinyatakan nusyuz. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 152 KHI yang menerangkan bahwa hak istri setelah menggugat cerai suami adalah mendapatkan nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz.

Pada intinya istri tetap berhak atas harta bersama atau gono-gini selama tidak ada perjanjian pisah harta. Kemudian, dalam Islam, istri yang bercerai juga berhak atas sejumlah hak lainnya, seperti nafkah madhiyah, nafkah idah, nafkah mutah, dan nafkah anak.

Melek hukum bersama Konsultasikan perkara anda kepada kami...



Bantuan hukum untuk wilayah Yogyakarta dan Jawa...
Bagikan komentarmu di kolom komentar...

.kota .id .street .cpp .seni .membaca

Selamat memperingati Isra' Mi'raj! Semoga perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW menjadi inspirasi bagi kita untuk terus...
27/01/2025

Selamat memperingati Isra' Mi'raj! Semoga perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW menjadi inspirasi bagi kita untuk terus meningkatkan ibadah dan ketakwaan kepada Allah SWT

Melek hukum bersama Konsultasikan perkara anda kepada kami...



Bantuan hukum untuk wilayah Yogyakarta dan Jawa...
Bagikan komentarmu di kolom komentar...

.kota .id .street .seni

Pengambilan Akta Cerai dan salinan putusan atas gugatan yang diajukan di pengadilan agama Purworejo oleh Penggugat merup...
21/01/2025

Pengambilan Akta Cerai dan salinan putusan atas gugatan yang diajukan di pengadilan agama Purworejo oleh Penggugat merupakan proses Hukum yang Menandai Akhir dari Sebuah Ikatan Perkawinan, Memberikan Kepastian Hukum, dan Membuka Peluang untuk memulai Babak Baru dalam Kehidupan Bagi Para Pihak yang Terlibat

Melek hukum bersama Konsultasikan perkara anda kepada kami...



Bantuan hukum untuk wilayah Yogyakarta dan Jawa...
Bagikan komentarmu di kolom komentar...

.kota .id .street .seni

Anak Jadi Saksi dalam Perkara PerceraianAturan untuk memeriksa saksi anak dalam perceraian kedua orang tuanya sebaiknya ...
21/01/2025

Anak Jadi Saksi dalam Perkara Perceraian

Aturan untuk memeriksa saksi anak dalam perceraian kedua orang tuanya sebaiknya dihindari sepanjang bisa menggunakan alat bukti saksi lainnya.

Jika saat sidang perceraian tidak menghadirkan keterangan saksi, maka kemungkinan besar perceraian tidak dapat diterima oleh pengadilan. Keterangan saksi yang dihadirkan dapat dari keluarga atau orang terdekat.

Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyatakan gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.

Dari segi hukum acara Perdata, masih memungkinkan jika anak di bawah umur 18 tahun dalam UU Sistem Peradilan Anak masih dalam kategori anak dijadikan sebagai saksi meski masih memungkinkan untuk mencari alat bukti lain.

https://www.hukumonline.com/berita/a/anak-jadi-saksi-dalam-perkara-perceraian-lt64e7daf9d45f8?page=all

Melek hukum bersama Konsultasikan perkara anda kepada kami...



Bantuan hukum untuk wilayah Yogyakarta dan Jawa...
Bagikan komentarmu di kolom komentar...

.kota .id .street .cpp .seni .membaca

Jerat Pasal Pelaku Bullying di Media SosialPasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa ...
21/01/2025

Jerat Pasal Pelaku Bullying di Media Sosial

Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.[1]

Sementara, soal perbuatan penghinaan di media sosial dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang) maka orang-orang itu dipidana atas perbuatan turut serta melakukan tindak pidana (medepleger). Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Konsultasikan perkara anda kepada kami...




Kunjungi socialmedia kami untuk temukan informasi seputar hukum di
Bagikan komentarmu di kolom komentar...

.kota .id .street .cpp .seni .membaca

Bolehkah Mengurus Perceraian Tanpa Sidang? Begini Penjelasan HukumnyaMenurut UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 serta me...
21/01/2025

Bolehkah Mengurus Perceraian Tanpa Sidang? Begini Penjelasan Hukumnya

Menurut UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 serta menurut hukum Islam, perceraian hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan.

Perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya ikatan perkawinan di luar sebab lain, seperti kematian dan atau atas putusan pengadilan yang terdapat di dalam Pasal 38 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Secara hukum sebuah perkawinan yang memiliki dokumen yang sah, ketika terjadi perceraian harus dilakukan di pengadilan agar perceraiannya sah menurut hukum negara. Namun, hal ini tidak berlaku bagi perkawinan yang tidak tercatat di buku nikah atau tidak memiliki surat kawin.

https://www.hukumonline.com/berita/a/bolehkah-mengurus-perceraian-tanpa-sidang-begini-penjelasan-hukumnya-lt63721246c668b?page=all

Melek hukum bersama Konsultasikan perkara anda kepada kami...



Bantuan hukum untuk wilayah Yogyakarta dan Jawa...
Bagikan komentarmu di kolom komentar...

.kota .id .street .cpp .seni .membaca

Address

Jalan Pahlawan
Purworejo
54171

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sekolah Hukum Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Sekolah Hukum Indonesia:

Share