30/01/2025
Pembagian Harta Gono-Gini setelah Perceraian
Jika terjadi perceraian, harta bersama haruslah dibagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 (hal. 31) yang menerangkan ketentuan bahwa:
Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.
Dengan demikian, harta gono-gini setelah bercerai wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/harta-gono-gini-setelah-perceraian-cl6045
Melek hukum bersama Konsultasikan perkara anda kepada kami...
Bantuan hukum untuk wilayah Yogyakarta dan Jawa...
Bagikan komentarmu di kolom komentar...
.kota .id .street .cpp .seni .membaca