24/03/2023
Bismillah.. Ngaji yuuuk ...👏🏻😊😊
Bagaimana hukum bersiwak, menggosok gigi ketika puasa di bulan Ramadhan?.🤔🤔
Imam Syafi'i "menganggap" tidak mengapa bersiwak, tendensi beliau Nabi bersiwak, padahal beliau sedang puasa.
Imam Syafei "mengetahui hadist² Nabi sebelum imam Bukhari, sebagai "pemahaman" imam Bukhari banyak menapis hadist dari kitab al Umm- nya imam Syafei.
Diriwayatkan dari Amir bin Rabi'ah :
قال رأيْت النبي صلى الله عليه وسلم يستاك وهو صائم ما لَا أحصي أوْ أعد
"Aku melihat Nabi bersiwak, dan beliau sedang puasa, dan tidak terhitung jumlahnya."
(Hr Bukhari).
Perdebatanya pendapat kalangan Malikiyah "memakruhkan mutlak", kita tahu imam Malik guru dari imam Syafei.
Untuk "mengatasi" khilafiyah (beda pendapat) kalangan Syafeiyyah dipelopori imam Syafei ber-argument dgn pendapat Ibnu Sirin (kalangan tabi'in), Ibnu Sirin sempat berguru kepada Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Zubbair.
Sangahan kalangan Syafeiyyah bisa kita simak dalam Fathul Bari, mengutip imam Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari :
"Keterangan ini mengisyaratkan bantahan atas pihak yg "memakruhkan" bersiwak bagi orang yg berpuasa, yakni bersiwak dengan kayu basah, seperti kalangan Malikiyah dan Asy Sya’bi, dan telah dikemukakan sebelumnya tentang qiyas-nya Ibnu Sirin, bahwa bersiwak dengan yg basah itu sama halnya seperti air yg dengannya kita berkumur-kumur, (Hanya saja sebagian ahli ilmu ada yg memakruhkan bersiwak bagi orang yg berpuasa dengan menggunakan dahan kayu yg basah) seperti kalangan Malikiyah dan Imam Asy Sya'bi. Mereka memakruhkan orang berpuasa bersiwak dengan dahan kayu basah karena itu bagian dari makanan. Ibnu Sirin menyanggah itu dengan jawaban yg baik.
Imam Bukhari dalam sahihnya meriwayatkan.
"Berkata Ibnu Sirin: Tidak mengapa bersiwak dengan kayu basah, dikatakan "bahwa itu adalah makanan", Dia (Ibnu Sirin) menjawab: "Air baginya juga makanan, dan engkau berkumur-kumur dengannya (air)." Selesai.
Ibnu Umar berkata: "Tidak mengapa bersiwak bagi yg berpuasa baik dengan kayu basah atau kering". Dengan demikian tidak mengapa bahkan sunnah kita bersiwak ketika berpuasa, baik, pagi, siang, atau sore secara mutlak.
"Dan dengan mengumpulkan semua hadis² yg diriwayatkan tentang ini dan tentang keutamaan bersiwak, bahwa keutamaannya adalah mutlak, dan kebolehannya itu pada setiap waktu, setiap keadaan, dan itu lebih shahih dan lebih kuat."
Bagaimana dengan Pasta Gigi ?.
Adapun pasta gigi, dihukumi sama dengan kayu basah, karena sama² mengandung air dan rasa. Dan Imam An-Nawawi mengatakan bahwa dengan alat apa pun selama tujuan 'membersihkan' telah tercapai, itu juga dinamakan bersiwak, baik itu dengan jari, kain, atau lainnya selama tidak membahayakan.
"Yaitu alat apa saja yg bisa mensucikan dengannya maka dia menyerupai siwak, karena dia bisa membersihkan mulut, bersuci dan membersihkan, demikian kata An-Nawawi."
Dari kebolehan diatas kalangan Syafeiyyah "mengurai secara rinci" :
- Sebelum waktu Zawal : yaitu bersiwak saat puasa tetap "sunnah", tapi itu sebelum waktu zawal (sebelum dhuhur).
- Namun hukumnya makruh setelah melewati waktu zawal, Karena ada Hadits Nabi yg mengatakan:
"Sungguh bau mulut orang berpuasa lebih harum dari minyak misik".
(Hr. Bukhari Muslim).
Yang dimaksud bau mulut diatas adalah bau mulut setelah waktu dzuhur atau tergelincirnya matahari, berdasarkan hadits nabi yg lain.
- Sunnah hingga terbenamnya matahari :
Imam Nawawi juga berpendapat bahwa kesunnahannya hingga melewati waktu zawal yaitu sampai masuk waktu maghrib.
Dalam hal ini, Imam Nawawi juga mengutip Hadits :
Dari Abu Hurairah beliau berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Kalau seandainya tidak memberatkan ummatku, maka akan kujadikan siwak merupakan hal yg wajib setiap ingin sholat atau wudhu".
(Hr Bukhari).
Tentu hal² diatas dengan catatan bisa menjaga tdk batalnya perkara yg wajib (puasanya).
والله اعلم
edisi Ramadhan
Smg bisa di faham & Bermanfaat♥️