07/01/2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
Dalam eksepsinya, Nadiem mengungkapkan alasan dirinya bersedia masuk ke pemerintahan meski berasal dari latar belakang teknologi informasi dan tidak memiliki pengalaman birokrasi. Ia mengaku harus mempelajari dunia birokrasi dan politik dari nol serta menyadari risiko besar yang akan dihadapi.
Nadiem menyatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pengabdian, meskipun ia memahami kemungkinan gagal hingga dikorbankan secara politik. Karena merasa tidak menguasai birokrasi dan dunia pendidikan secara mendalam, ia kemudian membentuk tim khusus yang dinilai kompeten dan berintegritas.
Dalam persidangan, Nadiem secara eksplisit menyebut bahwa program digitalisasi pendidikan merupakan amanah langsung dari Presiden Joko Widodo. Ia menyebut Jokowi memberikan tugas berat untuk mempercepat digitalisasi pendidikan agar generasi muda Indonesia tidak tertinggal di era teknologi.
Menurut Nadiem, penyediaan sarana TIK seperti laptop, proyektor, dan jaringan internet menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pembelajaran berbasis teknologi, termasuk pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer.
Namun dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019–2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kini menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Source : jawapos.com