Bhabinkamtibmas Ds.Gunungeleh Sampang Madura

Bhabinkamtibmas Ds.Gunungeleh Sampang Madura POLISI MEMBANGUN KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT UNTUK MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS DI KOTA DI.YOGYAKARTA

07/02/2020

Logo SPKT Polresta Yogyakarta
Menu

Selamat Datang

di SPKT Polresta Yogyakarta

SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. SPKT bertugas memberikan
pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan
pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN E-KTP
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. Kartu Keluarga (KK)
FC. Surat Kuasa Bermaterai jija pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN KARTU KELUARGA (KK)
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. Kartu Keluarga (KK) jika ada.
Surat keterangan data KK dari kantor Dinas Dukcapil
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN SIM
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. SIM tersebut jika ada
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN KARTU ATM
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. Buku Rekening
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN BUKU PASPOR
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. Buku Paspor (jika ada)
Surat keterangan nomor buku Pasport dari kantor imigrasi
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN BPKB SEPEDA MOTOR DAN MOBIL
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. BPKB (jika ada)
FC. STNK
FC. Data kendaraan dari Samsat
FC. Cek fisik kendaraan
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN IJASAH
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. Ijasah (jika ada)
Surat keterangan dari sekolah
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN BUKU REKENING
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. Buku Rekening / Surat Keterangan Dari Bank
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN STNK SEPEDA MOTOR ATAU MOBIL
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
Menunjukkan BPKB asli
FC. BPKB
Fc. STNK (jika ada)
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN BPKB SEPEDA MOTOR ATAU MOBIL
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. BPKB jika ada
FC. STNK
FC. Cek fisik kendaraan dari samsat
FC. Data komputer kendaraan dari samsat
FC. Kwitansi pembelian jika kendaraan bukan atas nama sendiri
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN AKTA KEMATIAN
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. Akta Kematian tersebut jika ada / surat bukti pengecekan arsip data akta dari Kantor Dinas Dukcapil
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN AKTA KELAHIRAN
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM)
FC. Akta Kelahiran (jika ada)
Surat bukti pengecekan arsip data akta dari kantor dinas Dukcapil
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN SURAT/AKTE CERAI
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. Surat Cerai tersebut jika ada / Surat Keterangan Nomor Surat Cerai dari Pengadilan
Surat Kuasa Bermaterai Jika Pelapor Bukan Atas Nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN BUKU / AKTA NIKAH
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. Buku / Akta Nikah tersebut jika ada / Surat Keterangan Nomor Buku Nikah dari Kantor KUA / Pengadilan
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN KARTU PELAJAR / KARTU TANDA MAHASISWA (KTM)
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. E-KTP tersebut / FC. Kartu Pelajar / FC. KTM jika ada
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN CEK / BILYET GIRO
FC. Kartu Identitas (E-KTM/SIM/KK)
FC. Cek / Bilyet Giro jika ada / Surat Keterangan Nomor Cek / Bilyet Giro dari Bank tersebut
Surat Kuasa Bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN SERTIFIKAT HAK MILIK / BUKU TANAH
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. Sertifikat Hak Milik / Buku Tanah Tersebut jika ada
FC. Surat Keterangan Pendaftran Tanah (SKPT) dari Kantor BPN
FC. Surat Pernyataan Kehilangan (Format Dari BPN)
FC. Surat Pernyataan Kepemilikan / Penguasaan (Format Dari BPN)
Surat kuasa bermaterai penunjukan salah satu ahli waris sebagai pelapor
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN SERTIFIKAT HAK MILIK / BUKU TANAH DENGAN AHLI WARIS LEBIH DARI SATU
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. Surat Kematian An. Pemegang Hak
Surat Keterangan Waris
FC. Sertifikat Hak Milik / Buku Tanah tersebut jika ada
FC. Surat Keterangan Pendaftran Tanah (SKPT) dari Kantor BPN
FC. Surat Pernyataan Kehilangan (Format Dari BPN)
FC. Surat Pernyataan Kepemilikan / Penguasaan (Format Dari BPN)
Surat kuasa bermaterai penunjukan salah satu ahli waris sebagai selapor
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN SERTIFIKAT HAK MILIK / BUKU TANAH DENGAN PELAPOR AHLI WARIS TUNGGAL
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. Surat Kematian An. Pemegang Hak
Surat keterangan waris jika pelapor merupakan ahli waris tunggal / surat keterangan yang menyatakan pelapor merupakan ahli waris tunggal
FC. Sertifikat Hak Milik / buku tanah tersebut jika ada
FC. Surat Keterangan Pendaftran Tanah (SKPT) dari kantor BPN
FC. Surat Pernyataan Kehilangan (Format Dari BPN)
FC. Surat Pernyataan Kepemilikan / Penguasaan (Format Dari BPN)
FC. Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN SURAT KETERANGAN ROYA
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. Surat keterangan Roya tersebut jika ada
FC. Sertifikat Hak Milik / buku tanah tersebut
FC. Perikatan Kredit
FC. Pelunasan Kredit
FC. Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN SURAT KETERANGAN HAK TANGGUNGAN
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. Surat keterangan hak tanggungan jika ada
FC. Sertifikat Hak Milik / buku tanah tersebut
FC. Perikatan Kredit
FC. Pelunasan Kredit
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN PASPOR
FC. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/KK)
FC. Paspor jika ada
Nomor Paspor dari kantor imigrasi jika pelapor lupa
Surat kuasa bermaterai jika pelapor bukan atas nama
LAPOR KEHILANGAN BARANG (LKB) ONLINE SPKT YOGYAKARTA
SPKT POLRESTA YOGYAKARTA
Alamat:Jl. Reksobayan No. 1 Ngupasan Yogyakarta
Telepon: +62 274 543920
Informasi: [email protected]
Layanan Pengaduan: 110
Layanan CS: +62 898-8835-689
© 2020. SPKT Polresta Yogyakarta. All Rights Reserved

Sistematika Skripsi
14/12/2019

Sistematika Skripsi

Sistematika proposal penelitian
14/12/2019

Sistematika proposal penelitian

Pelatihan Abdi Dalem Kraton Ngayogyakarta
10/12/2019

Pelatihan Abdi Dalem Kraton Ngayogyakarta

MPPH
30/11/2019

MPPH

05/08/2019

Sekilas Psikologi

Respon Kita Terhadap Masalah Menentukan Kualitas Hidup Kita

Kualitas seseorang itu salah satunya tergantung dr bagaimana respon ia terhadap masalah2 yg terjadi dlm hidupnya.Setiap hari dan setiap saat manusia mengalami berbagai macam kejadian: entah menyenangkan, menyedihkan, mengharukan, dll

Karena isi hidup adalah aneka macam kejadian, maka respon kita terhadap kejadian tersebut begitu penting.
Kesalahan dalam merespon,akan terakumulasi, dan dalam rentang waktu yang lama akan membuat kualitas hidup tak berkembang, cenderung childish, dan banyak mengeluh.

Lantas bagaimana cara merespon suatu masalah dgn baik dan benar?

Saat mengalami kejadian , entah itu baik, buruk, cobalah berpikir sebagaimana orang orang besar berpikir.

Cobalah tanyakan pada diri sendiri: “Seandainya orang orang besar itu mengalami kejadian seperti yg saya alami ini, kira2 apa reaksi mereka?”
Pertanyaan ini membuat kita berpikir dan akan berakhir mengambil keputusan secara emosional.

Coba tenangkan sesaat sel2 saraf otak kita. Tarik nafas dalam dalam dan hembuskan pelan pelan. Jangan tergesa gesa menentukan sikap/respon.Ketenangan membuat kita lebih jernih memandang suatu masalah / kejadian. Tergesa gesa hanya akan membawa petaka. Setelah otak kita tenang, cobalah lihat secara keseluruhan masalah yang sedang kita hadapi secara objektif.

Memandang masalah secara subjektif hanya akan merugikan diri kita sendiri. Berpikirlah obyektif.

Responlah masalah itu dengan sikap lapang dada, optimis, dan pantang mengeluh.
Orang orang besar tak memandang masalah dgn pesimis. Mereka selalu hidup dlm buncahan optimisme.

Dan para pemenang hanya akan melihat dan memikirkan peluang dibalik problem (masalah) yg ada ketimbang mengeluh,apalagi nyalahkan org lain,lingkungan,bahkan nyalahkan Tuhan seakan tidak Adil hanya karena merasa paling baik,paling benar dn paling pintar.

Cobalah instropeksi diri,bertanya pada diri sendiri sudah berbuat apa,sudah bermanfaat apa,hindari memprovokasi diri sendiri.

Berpikirlah tentang solusi, maka emas akan kau dapat. Mengeluhlah, maka sampah kehidupan kan kau gend**g kemana-mana.

Bisnis2 besar di dunia selalu muncul dari problem (masalah) yg ada -karena keterbatasan ini, keterbatasan itu.

Dan para entrepreneur2 besar selalu berpikir utk mencari solusinya. Bukan malah mengeluh atau bahkan mencaci maki keadaan.

Maka lahirlah masterpiece dari sana. Karya2 mengagumkan para pengubah dunia.

By: Sulismiati, S.Psi., M.Psi., Psikolog

05/07/2019

Cefotaxim, gentamicin, crorampenicol

Skck + Abd dlm
30/06/2019

Skck + Abd dlm

30/07/2017

Fidusia
Bagi teman2 yg mengalami penarikan kendaraan/kredit dari leasing dll HARUS TAHU INI! agar tidak merasa di rugikan,mengertilah HUKUM!

PERJANJIAN FIDUSIA!
Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen

JournalPolice.com - Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yang terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, sebaliknya yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.

Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.

Jadi Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen.

Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.

Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,

Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda.

Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.

Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat atau Redaksi Journal Police dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.

Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, siapa lagi yang akan menegakkan Peraturan Kapolri tersebut kalau bukan anggota Polri dibantu laporan masyarakat ( Redaksi )

~ Julius Ardhyantama ~

28/07/2017

IJIN SEKILAS INFO : ASABRI*

APABILA PRAJURIT TNI / ANGGOTA POLRI / ASN KEMHAN / POLRI AKTIF MENINGGAL DUNIA DLM STATUS BUKAN GUGUR ATAU TEWAS MAKA HAK AHLI WARIS ADALAH SBB:

*1. HAK DARI DINAS*..... SESUAI KETENTUAN DINAS DAN PERATURAN YG BERLAKU.

*2. DARI ASABRI:*
a. *JKm* ( jaminan kematian).
1) Santunan kematian sekaligus PA/gol III keatas 17 JT & BA/TA/gol II kebawah 15,5 JT.
2) *UDW* (uang duka wafat) 3 x Gaji Pokok terakhir.
3) Biaya pemakaman 10 jt.
4) Biasiswa hanya untuk 1 anak yg masih sekolah 15 jt.
b. *THT* ( tabungan hari tua) dari THT ini ahli waris berhak atas santunan nilai tunai asuransi *(SNTA)* besaran sesuai masa iuran yg bersangkutan ditambah pengembangannya.
C. *Pensiun warakawuri / Janda /duda.*

PENGAJUAN KLAIM MANFAAT JKm dan THT oleh ahli waris BISA SEGERA DIAJUKAN TANPA HARUS MENUNGGU SELESAINYA GAJI TERUSAN ATAUPUN SKEP PEMBERHENTIAN ATAU SKEP WARAKAWURI /JANDA/DUDA TERBIT, YAITU SEGERA MENGAJUKAN KE KANCAB ASABRI TERDEKAT DG PERSYARATAN SBB. :

1. Surat permohonan bentuk asabri / surat pengajuan dari kesatuan ttd Dan/Ka satuan.
2. Surat laporan Dan/Ka sat ke komando atas terkait meninggalnya almarhum ( sebagai pengganti skep sebelum skep pemberhentiannya terbit).
3. Surat kematian asli dari Kepala desa/kelurahan .
4. Asli KPI dan fotocopy
5. Fotocopy buku nikah.
6. RHS almarhum.
7. Fotocopy Impassing
8. Asli kartu asabri.
9. KU-1 ( data tanggungan keluarga)
10. Fotocopy AKTE kelahiran anak.
11. Surat keterangan salah satu anak yg masih sekolah dikeluarkan oleh sekolahnya.
12. KU 107 dari gaji bulan terakhir sebelum almarhum meninggal. ( sbg pengganti SKPP).
Maka asabri akan proses dan keluar manfaat jkm & THT..... sedangkan pensiun warakawuri akan diproses setelah masa gaji terusan akan selesai. ( punya nararya 1 th.... Tdk ada nararya 6 bulan, gaji terusan UTK ASN Kemhan/Polri 4 bulan )

Untuk mengurus pensiun warakawurinya/janda/duda sama seperti persyaratan diatas ditambah :
1. Skep pensiun warakawuri/JANDA/DUDA
2. SKPP dari KPPN
3. PAS FOTO 4X 6 sebanyak 4 lembar.
4. Persyaratan diajukan ke asabri setelah pengambilan gaji terusan berakhir.

*PENGURUSAN SEMUA MANFAAT DI ASABRI TDK DIPUNGUT BIAYA*

Bila masih ada hambatan mohon menghubungi kantor Cabang Asabri terdekat.....

Ini sebagai info atas pelayanan ASABRI diseluruh Unit Kerja ASABRI di Indonesia......... ...

*Terima kasih*
[20/7 11.01] Mayor Putu: _*Mengingatkan untuk kebaikan bersama.*_

JADWAL PENSIUN Anggota TNI - Polri (umur 58 TH)

LHR. 1959 TAHUN 2017
LHR. 1960 TAHUN 2018
LHR. 1961 TAHUN 2019
LHR. 1962 TAHUN 2020
LHR. 1963 TAHUN 2021
LHR. 1964 TAHUN 2022
LHR. 1965 TAHUN 2023
LHR. 1966 TAHUN 2024
LHR. 1967 TAHUN 2025
LHR. 1968 TAHUN 2026
LHR. 1969 TAHUN 2027
LHR. 1970 TAHUN 2028
LHR. 1971 TAHUN 2029
LHR. 1972 TAHUN 2030
LHR. 1973 TAHUN 2031
LHR. 1974 TAHUN 2032
LHR. 1975 TAHUN 2033
LHR. 1976 TAHUN 2034
LHR. 1977 TAHUN 2035
LHR. 1978 TAHUN 2036
LHR. 1979 TAHUN 2037
LHR. 1980 TAHUN 2038
LHR. 1981 TAHUN 2039
LHR. 1982 TAHUN 2040
LHR. 1983 TAHUN 2041
LHR. 1984 TAHUN 2042
LHR. 1985 TAHUN 2043
LHR. 1986 TAHUN 2044

_*SEGERA PERSIAPAN MASA PENGSIUN, MUMPUNG MASIH ADA WAKTU, JANGAN TERLENA, JANGAN SAMPAI MENYESAL DI KEMUDIAN HARI*_

_SELAMAT BERTUGAS TETAP SEMANGAT_

26/06/2017

*Ajar ikhlas soko Samin*

*Parjo* : Kang, sampeyan ngenehi duit Joyo?
*Samin* : Iyo.
*Parjo* : Sampeyan diapusi. Joyo kuwi sugih.
*Samin* : Ngapusi iku dudu urusanku. Kuwi urusane dekne karo Gustine Joyo.

*Parjo* : Lho sendalmu endi kang? Kok cekeran?
*Samin* : Ilang.
*Parjo* : Ora mbok golek'i sopo sing nyolong?
*Samin* : Ora, aku biyen lahir yo ora sandalan.

*Parjo* : Kang, sampeyan dirasani karo Joyo.
*Samin* : Ben wae.
*Parjo* : Sampeyan ora nesu
*Samin* : Lha saiki kowe yo ngrasani Joyo. Joyone yo ra nesu.

*Parjo* : Kang, pitikmu dipangan asune Joyo.
*Samin* : Wes ben.
*Parjo* : Kok sampeyan biasa wae? Ora njaluk ganti?
*Samin* : Aku malah kaget nek pitikku sing mangan asune si Joyo.

*Parjo* : Kang, wes mangan?
*Samin* : Durung.
*Parjo* : Mreneo tak wenehi duit.
*Samin* : Wegah. Aku ra doyan. Panganen dewe yen kowe doyan duit.

*Parjo* : Kang, tanduranmu rusak dipangan weduse Joyo.
*Samin* : Ben wae. Untung doyane tanduran. Yen weduse doyan papan, malah omahku sing dipangan.

*Parjo* : Kang, kowe ki ket mau mlaku ngalor ngidul..... ora jelas?
*Samin* : Lha yo kuwi. Nek jelas, mesthi aku mlaku ngalor thok opo ngidul thok.

*Parjo* : Kang, klambi sing mbok pepe dicolong uwong.
*Samin* : Ben. Wong salahku dewe, aku mepe klambi tak pamer2ke ning njobo.

*Parjo* : Kang, kok mlaku? Sapi sing biasa mbok tumpaki endi?
*Samin* : Ilang.
*Parjo* : Kok malah ngguya ngguyu?
*Samin* : Lha untunge dicolong pas ora tak tumpaki. Nek pas tak tumpaki aku yo katut ilang no.....

*Parjo* : Kang, bayarane Joyo luweh gede timbang bayaranmu lho.
*Samin* : Ben.
*Parjo* : Kan ora adil.
*Samin* : Adil ora kudu podo. Kowe tak pakani katul podo karo pitik yo emoh to?

*Parjo* : Kang, pelem-mu dicolong Joyo.
*Samin* : Ben.
*Parjo* : Kok ben?
*Samin* : Lha kowe kok iyik to? Biasane yen dicolong codot aku yo meneng wae....

*Parjo* : Kang, jare wingi omahmu kelebon maling?
*Samin* : Iyo.
*Parjo* : Lho, kok iyo? Berarti sampeyan ngerti?
*Samin* : Ngerti. Nanging aku mumet mergo isin ra duwe barang sing iso dimaling....

*Sopo sing nalare koyo Samin uripe bakal ayem lan tentrem, ora seneng nyalahke liyan*

*******************

Terjemahan :

*Belajar ikhlas dari Samin*

Parjo : Kamu memberi uang kepada Joyo?
Samin : Iya.
Parjo : Kamu ditipu, Joyo itu kaya.
Samin : Menipu itu bukan urusanku. Itu urusan Joyo dengan Tuhannya.

Parjo : Lho sandalmu mana Mas, kok nggak pakai alas kaki?
Samin : Hilang.
Parjo : Tidak kamu cari siapa yang mencuri?
Samin : Tidak, aku dahulu lahir juga tidak pakai sandal.

Parjo : Mas, kamu digosipin oleh Joyo.
Samin : Biar saja.
Parjo : Kamu tidak marah?
Samin : Lha sekarang kamu menggosipkan Joyo, Joyonya tidak marah.

Parjo : Mas, ayammu dimakan anjingnya Joyo.
Samin : Ya, biarlah.
Parjo : Kok kamu biasa saja, tidak minta ganti?
Samin : Saya malah terkejut kalau ayam saya yang makan anjingnya Joyo.

Parjo : Mas, sudah makan?
Samin : Belum.
Parjo : Kemarilah, saya kasih uang.
Samin : Tidak mau, saya tidak doyan uang. Makan saja sendiri kalau kamu doyan uang.

Parjo : Mas, tanamanmu rusak dimakan kambingnya Joyo.
Samin : Biar. Untung doyannya tanaman, kalau kambingnya Joyo doyan papan, rumahku
yang dimakan.

Parjo : Mas, kamu dari tadi jalan ke utara ke selatan tidak jelas.
Samin : Lha ya itu. Kalau jelas, pasti aku jalan ke utara saja atau ke selatan saja.

Parjo : Mas, kok jalan kaki? Lembu yang biasa kamu naiki di mana?
Samin : Hilang.
Parjo : Kok malah ketawa-ketawa?
Samin : Lha untungnya diambil pas tidak aku naiki, kalau pas aku naiki, aku ikut hilang.

Parjo : Bayaran kamu lebih sedikit dari Joyo mas?
Samin : Biarin saja.
Parjo : Kan nggak adil?
Samin : Adil itu tak harus sama, kamu saya kasih bekatul makan sama seperti ayam juga ga mau...

Parjo : Mas buah manggamu dicuri orang?
Samin : Biarin..
Parjo : Kok biarin ??
Samin : Kamu kok kepo sih? Buahnya dimakan kelelawar saja aku cuek...

Parjo : Katanya kemarin kecurian ya mas ?
Samin : Iya
Parjo : Kok iya berarti udah tahu d**g?
Samin : Tahu tapi aku pusing karena malu tidak punya barang berharga yang bisa dicuri...

*Siapa yang pola pikirnya seperti Samin hidupnya akan tenang dan tentram, tidak s**a menyalahkan orang lain*

Address

Asrama Polisi Polres Sampang
Sampang

Telephone

+6287752546433

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bhabinkamtibmas Ds.Gunungeleh Sampang Madura posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share