31/08/2015
Dengan mengacu pada:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstra Kurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada lampiran I dan lampiran II,
2. Permendikbud RI No.161 tahun 2014 tentang juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos(Bantuan Operasional Sekolah) tahun anggaran 2015;
a. Bab V penggunaan Dana BOS, Komponen Pembiayaan yang didukung oleh Permendikbud No.23 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, pasal 2 ayat 2b point 4 setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi.
b. Bab V penggunaan Dana BOS,Komponen Pembiayaan point ke 3, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Peserta Didik.
3. Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.5496/C/KR/2014 dan 7915/D/KP/2014, tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 5 point 9.
4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
5. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6. Keputusan Presiden No.24 tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Pramuka.
Kami memberikan penawaran kerjasama dengan instansi Sekolah untuk pengadaan referensi wajib Buku Kepramukaan untuk SD/MI, SMP/MTs & SMA/SMK dengan sepesipikasi harga;
Buku pramukaan untuk SD/MI
1. Buku Pramuka Siaga Mula Rp. 27.000,-
2. Buku Pramuka Siaga Bantu Rp. 27.000,-
3. Buku Pramuka Siaga Tata Rp. 27.000,-
Buku pramukaan untuk SMP-SMA
1. Buku Pramuka Penggalang Rakit Rp. 30.000,-
2. Buku Pramuka Penggalang Terap Rp. 30.000,-
3. Buku Pramuka Penggalang Ramu Rp. 30.000,-
Buku saku Pramuka SD/MI Rp. 3.000,-
Buku saku penegak SMP/MTs Rp. 3.000,-
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.