Masniq Channel

Masniq Channel Bermanfaat Bagi Ummat

28/12/2025

SIAPA YANG
MENANAM
INSYAALLAH
PASTI AKAN MEMANEN

28/12/2025

HIDUP ITU MISTERI
KITA HARUS SABAR, SYUKUR DAN RIDHO

23/02/2024
*MENGEMBALIKAN FUNGSI KEKUASAAN SESUAI AJARAN ISLAM*Buletin Kaffah No. 333 (13 Sya’ban 1445 H/ 23 Februari 2024 M)Dalam ...
23/02/2024

*MENGEMBALIKAN FUNGSI KEKUASAAN SESUAI AJARAN ISLAM*

Buletin Kaffah No. 333 (13 Sya’ban 1445 H/ 23 Februari 2024 M)

Dalam Islam kekuasaan sangatlah penting. Begitu pentingnya, kekuasaan sering disandingkan dengan agama. Sebagian ulama, seperti Imam al-Ghazali rahimahulLâh, menyatakan:

الدِّيْنُ وَالسُّلْطَانُ تَوْأَمَانِ، وَلِهَذَا قِيْلَ: الدِّيْنُ أُسٌ وَالسُّلْطَانُ حَارِسٌ وَمَا لاَ أُسَ لَهُ فَمَهْدُوْمٌ وَمَا لاَ حَارِسَ لَهُ فَضَائِعٌ

Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar. Karena itu sering dikatakan: Agama adalah fondasi, sementara kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak memiliki fondasi akan hancur. Apa saja yang tidak memiliki penjaga akan lenyap (Abu Hamid al-Ghazali, Al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd, 1/78).

Berkat agama (Islam) yang bersanding dengan kekuasaan, kata Imam ar-Razi rahimahulLâh, Allah SWT menghilangkan berbagai keburukan dunia dari manusia (Lihat: Fakhruddin ar-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, 3/424).

*Fungsi Kekuasaan*

Pentingnya kekuasaan sangat disadari oleh Rasulullah saw. Karena itulah, sejak awal, beliau berdoa kepada Allah SWT agar diberi suatu kekuasaan (sulthân). Bukan sembarang kekuasaan. Namun, kekuasaan yang bisa menolong agama-Nya (sulthân[an] nashîrâ). Allah SWT berfirman:

وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا

Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar, keluarkan aku dengan cara keluar yang benar dan berilah aku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (TQS al-Isra’ [17]: 80).

Berkaitan dengan ayat di atas, Imam Ibnu Katsir rahimahulLâh, dengan mengutip Qatadah ra., menyatakan:

إِنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِمَ أَلاَّ طَاقَةَ لَهُ بِهَذَا اْلأَمْرِ إِلاَّ بِسُلْطَانٍ. فَسَأَلَ سُلْطَانًا نَصِيْرًا لِكِتَابِ اللهِ، وَلِحُدُوْدِ اللهِ، وَلِفَرَائِضِ اللهِ، وَلِإِقَامَةِ دِيْنِ اللهِ؛ فَإِنَّ السُّلْطَانَ رَحْمَةٌ مِنَ اللهِ جَعَلَهُ بَيْنَ أَظْهُرِ عِبَادِهِ، وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَغَارَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ، فَأَكَلَ شَدِيْدُهُمْ ضَعِيْفَهُمْ.

Sungguh Nabi Muhammad saw. menyadari bahwa beliau tidak punya daya/kekuatan untuk menegakkan agama ini (Islam), kecuali dengan kekuasaan. Karena itulah beliau memohon kepada Allah kekuasaan yang bisa menolong Kitabullah (al-Quran), melaksanakan hudûd Allah, menunaikan berbagai kewajiban dari Allah dan menegakkan agama Allah (Islam). Sungguh kekuasaan adalah rahmat yang Allah berikan kepada para hamba-Nya. Andai bukan karena kekuasaan tersebut, orang-orang bisa saling menyerang (menzalimi) satu sama lain sehingga pihak yang kuat bisa memangsa pihak yang lemah (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 5/111).

Dari penjelasan Imam Ibnu Katsir tersebut bisa disimpulkan bahwa ada dua fungsi kekuasaan yang utama: Pertama, untuk menegakkan agama Islam. Inilah yang sekaligus menjadi motif utama Rasulullah saw. untuk meminta kekuasaan kepada Allah SWT. Faktanya, ketika pada akhirnya Rasulullah saw. benar-benar menjadi penguasa (kepala negara) Daulah Islam di Madinah, kekuasaan beliau benar-benar diorientasikan untuk menegakkan Islam dan menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Kedua, untuk mengurus berbagai urusan dan kepentingan masyarakat. Tentu dengan menggunakan syariah Islam. Inilah juga yang dipraktikkan oleh Rasulullah saw. sebagai penguasa (kepala negara). Dengan itu semua warga negara (Muslim maupun non-Muslim) terurus dan terayomi dengan baik. Tidak ada yang berani saling menzalimi. Tidak ada pihak yang kuat memangsa pihak yang lemah.

Kondisi demikian berbeda dengan saat ini. Sekarang ini Islam dan kekuasaan dipisahkan. Negara memberlakukan ideologi Kapitalisme-sekuler. Tidak memberlakukan syariah Islam. Akibatnya, penguasa bukan hanya gagal mencegah berbagai kezaliman yang menimpa rakyatnya. Penguasa—yang berkolaborasi dengan oligarki—bahkan sering menjadi aktor utama dalam berbagai kebijakan zalim terhadap rakyatnya. Pihak yang kuat (oligarki) acapkali difasilitasi oleh negara untuk “memangsa” pihak yang lemah, yakni rakyat. Apa bentuk fasilitasnya? Tidak lain aneka UU dan kebijakan negara yang menguntungkan oligarki dan merugikan rakyat. Contohnya adalah pengesahan sejumlah UU oleh Pemerintah seperti UU Migas, UU Mineral dan Batubara, UU Kelistrikan, Omnibus Law, UU IKN, dll. Semuanya memberikan keleluasaan kepada oligarki untuk merampas sekaligus menguasai berbagai sumberdaya alam milik rakyat seperti hutan, minyak dan gas, mineral dan batubara, barang tambang (seperti emas, perak, timah, nikel, dll) dan sebagainya. Rakyat—yang notabene pemilik berbagai sumber daya alam tersebut—tak kebagian apa-apa selain ‘ampas’-nya.

Karena itulah, dalam pandangan Islam, tidak ada artinya kekuasaan jika tidak digunakan untuk menegakkan Islam dan menyebarluaskan dakwah Islam. Tidak ada artinya p**a kekuasaan jika tidak digunakan untuk mengurus berbagai urusan dan kepentingan rakyat dengan syariah Islam.

Sayangnya, selama negara ini berdiri sejak kemerdekaan, bangsa ini memilih sekularisme, yakni ide yang memisahkan agama (Islam) dari kekuasaan. Meski berpenduduk mayoritas Muslim, Islam tidak dipilih untuk berdampingan dengan kekuasaan. Islam selalu dijauhkan dari kekuasaan. Bahkan isu Islam dan syariah Islam acapkali absen dalam setiap momen pergantian kekuasaan, seperti saat Pilpres/Pemilu. Saat ini, misalnya, tak ada satu pun paslon Muslim ataupun partai Islam yang mengusung agenda penerapan syariah Islam.

Padahal negeri ini berpenduduk mayoritas Muslim. Wajib dan sudah sepantasnya mereka hidup diatur oleh syariah Islam. Tak hanya dalam ibadah ritual, urusan moral atau perkara spiritual saja. Syariah Islam pun wajib dan layak digunakan untuk mengatur urusan ekonomi, sosial, pendidikan, politik, pemerintahan, hukum/peradilan, dll. Sebabnya jelas. Islam bukan sekadar agama ritual, spiritual dan moral belaka. Islam adalah mabda’ (ideologi) dan sistem kehidupan.

Selain itu, hanya sedikit ulama yang menyerukan para penguasa atau para calon penguasa agar memimpin dan mengurus rakyat dengan syariah Islam. Memang, dalam setiap Pilpres/Pemilu, tak sedikit ulama—termasuk MUI—yang memfatwakan umat Islam wajib memilih pemimpin dan haram golput. Namun, sedikit sekali ulama yang memfatwakan pemimpin atau penguasa wajib menegakkan syariah Islam secara kâffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Padahal dalam kitab-kitab para ulama fiqih, misalnya, tak hanya dibahas bab thaharah (bersuci) dan ubudiyah (shalat, puasa, zakat atau haji) saja. Di dalamnya juga dibahas bab muamalah, termasuk ekonomi dan siyâsah (politik), hudûd hingga imamah (khilafah), bahkan jihad (perang) fi sabilillah, dll. Sampai saat ini pun, kitab-kitab para ulama fiqih itu—di antaranya yang ditulis sejak ratusan tahun lalu—tetap dikaji para santri dan diajarkan oleh para ulama/kiai, khususnya di pondok-pondok pesantren. Kitab-kitab fiqih karya Imam Syafii dan para ulama mazhab Syafii, misalnya—yang dianut oleh mayoritas umat Islam di negeri ini—jelas mengajarkan semua perkara yang disebutkan di atas. Sayangnya, semua itu tak diserukan oleh para ulama untuk diterapkan oleh penguasa di negeri yang mayoritas berpenduduk Muslim ini.
Padahal katanya, bangsa ini ingin maju. Ingin sejahtera, adil dan makmur. Jelas, sejahtera, adil dan Makmur hanya mungkin saat umat Islam mengamalkan dan menerapkan syariah Islam. Demikian sebagaimana dinyatakan oleh Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki rahimahulLâh:

فَلَوْ أَنَّ الْمُسْلِمِيْنَ (الْيَوْمَ) عَمِلُوْا بِأَحْكَامِ الْفِقْهِ وَ الدِّيْنِ كَمَا كَانَ أَبَاءُهُمْ لَكَانُوْا أَرْقَ اْلأَمَمِ وَ أَسْعَدَ النَّاسِ

Andai kaum Muslim hari ini menerapkan hukum-hukum fiqih dan (syariah) agama ini, sebagaimana generasi pendahulu mereka (pada masa lalu), niscaya mereka menjadi umat yang paling maju dan paling bahagia (Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki al-Hasani, Syarî’atulLâh al-Khâlidah, hlm. 7).

*Wujud Iman dan Takwa*

Jelas, dalam Islam, fungsi kekuasaan adalah untuk menegakkan Islam serta mengurus berbagai urusan dan kepentingan rakyat dengan syariah Islam. Semua ini adalah wujud keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Saat negeri yang berpenduduk mayoritas Muslim ini benar-benar beriman dan bertakwa maka kemakmuran, kesejahteraan, keadilan serta aneka kebaikan (keberkahan) pasti dirasakan oleh mereka. Allah SWT berfirman:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Andai saja penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan membuka untuk mereka keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka telah mendustakan (ayat-ayat Kami). Karena itu Kami menyiksa mereka sebagai akibat dari apa yang mereka perbuat itu (TQS al-A’raf [7]: 96).

Keimanan dan ketakwaan tentu saja diwujudkan dengan kemauan untuk menjalankan dan menerapkan seluruh syariah Islam secara kâffah dalam semua aspek kehidupan. Itulah yang dipraktikkan oleh Baginda Nabi Muhammad selaku penguasa Negara Islam di Madinah dulu. Beliau mengatur negara dan rakyat beliau hanya dengan syariah Islam. Sedikitpun beliau tidak mengambil aturan lain selain dari wahyu telah Allah SWT turunkan kepada beliau. Kekuasaan beliau lalu dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan para khalifah setelah mereka. Jelas, para khalifah pun, sepanjang sejarah Kekhilafahan Islam selama tidak kurang dari 13 abad, hanya menggunakan syariah Islam dalam mengatur negara dan rakyat mereka.

Baru setelah Khilafah Islam terakhir, Khilafah Utsmaniyah, diruntuhkan oleh Barat (Inggris) melalui agennya Mustafa Kemal Ataturk pada tanggal 3 Maret 1924, kaum Muslim tidak diatur oleh syariah Islam, kecuali dalam urusan ibadah dan sedikit muamalah. Sebagian besar aspek kehidupan mereka diatur oleh aturan-aturan sekuler yang bersumber dari Barat kafir penjajah. Itulah yang terjadi. Termasuk di negeri tercinta ini.

Pertanyaannya: Maukah kita kembali diatur oleh syariah Islam, yang notabene merupakan aturan-aturan Allah SWT, sementara kita mengaku sebagai hamba-Nya?!

WalLâh a’lam. []

---*---

*Hikmah:*

Rasul saw. pernah berdoa:

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِىَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِى شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِىَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِى شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ

Ya Allah, siapa saja yang menangani urusan umatku, lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia; siapa saja yang menangani urusan umatku, lalu ia berlaku lembut kepada mereka, maka berlaku lembutlah kepada dia. (HR Muslim dan Ahmad). []

08/06/2023

7 Kali Jatuh, 8 Kali Bangkit!

Ketika push up, squat, dan sit-up berhari-hari tapi tak mengubah apa pun.
Bisnis pun sama, dagang seminggu, sebulan, setahun,
Namun tak ada perubahan hidup.
Capek deh !

Lalu kamu mencari jalan instant. Ingin tubuh langsing dengan cara sedot lemak, ingin kekayaan, bermain money game binomo, cari untung besar dengan usaha minim. Namun akhirnya jatuh sakit dan ekonomi pun morat-marit.

Saya dulu menjual celana jeans. Seminggu dagang tak ada perubahan hidup, sebulan berlalu, tak ada perubahan nasib. Setahun berlalu, tetap tak ada perubahan….

Lalu saya jualan buku ESQ, sambil menjadi Pembicara ESQ juga sama tak ada perubahan. Tapi, saya lakukan terus dan terus dan terus, tak putus asa.

Hingga pada tahun ke-5, ada hilal cahaya keberhasilan. Namun gelap kembali, tapi saya tak mau menyerah.
Tahun ke-10, tahun ke-20 hingga hari ini.

Alhamdulillah,
Sekarang barulah kita bisa memahami surat ke-84 Al-Insyiqoq, ayat 19:
“Latarkabunna tobaqon an tobaq.” (Kamu melewati tingkatan demi tingkatan).

Terus berusaha, terus maju,
Jika tak bisa berlari, berjalanlah,
Jika tak bisa berjalan, merangkaklah.
“Nana Karobi Yaoki” yang artinya dalam bahasa Jepang 7 kali jatuh, 8 kali bangkit!

Ingat, jangan pernah berhenti berusaha, karena saat kita pikir tak ada perubahan, kemungkinan terbesar adalah kita sedang mendekati titik keberhasilan!

KAMU SIAP ?!

Semangat Pagi!

25/05/2023

TIPS SEDUH KOPI HITAM YANG MANTAB

19/05/2023

*KRITERIA PEMIMPIN DALAM ISLAM*

Buletin Kaffah No. 293 (29 Syawal 1444H/19 Mei 2023)

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Romy baru-baru ini mengungkapkan harapannya agar publik (masyarakat) tidak menyoal kesalihan dari tiga nama calon presiden (capres) yang muncul di sejumlah lembaga survei nasional. Tiga nama itu adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. Hal itu terungkap dalam acara “Catatan Demokrasi” TVOne dikutip Rabu (10/5).

“Dalam Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, kitab yang menjadi salah satu rujukan untuk tata negara dalam hukum Islam sekalipun, seorang pemimpin yang ahli maksiat pun masih memiliki hak untuk ditaati, sepanjang dia tidak melarang kebebasan beragama,” tegas Romy.

Atas dasar itu, menurut Romy, yang menjadi persoalan krusial sebenarnya adalah kualitas dan kapasitas pemimpin itu sendiri. Bukan urusan kesalihan personal seorang pemimpin (Rmol.id, 10/5/2023).

*Kriteria Pemimpin dalam Islam*

Terkait pernyataan Romy di atas, setidaknya ada dua hal yang perlu kita soal. Pertama: Tentang kriteria calon pemimpin. Betulkah calon pemimpin tidak harus salih? Artinya, ia boleh berasal dari kalangan orang fasiq atau yang gemar bermaksiat (misal: s**a nonton film p***o), karena yang penting dia punya kapasitas kepemimpinan? Kedua: Sejauh mana seorang pemimpin wajib ditaati. Betulkah pemimpin fasiq atau ahli maksiat tetap wajib ditaati?

Sebagai Muslim, apalagi yang hidup di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah selayaknya kita menjadikan Islam (al-Quran dan as-Sunnah) sebagai satu-satunya standar dalam menetapkan calon pemimpin, juga dalam menyikapi perilaku dan kebijakan pemimpin.

Dalam banyak kitab fiqih siyâsah, termasuk Kitab Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah karya Imam al-Mawardi yang amat terkenal, yang juga dikutip oleh Romy, telah banyak dibahas sejumlah kriteria yang wajib ada pada diri calon pemimpin. Secara umum kriterianya sama. Yang berbeda hanya dalam aspek tertentu dan rinciannya. Kriteria umum pemimpin (kepala negara) dalam Islam yang dimaksud adalah: (1) Muslim; (2) Laki-laki; (3) Balig; (4) Berakal; (5) Merdeka (bukan budak/berada dalam kekuasaan pihak lain); (6) Adil (bukan orang fasiq/ahli maksiat); (7) Mampu (punya kapasitas untuk memimpin).

Ketujuh kriteria ini disebut juga dengan syarat-syarat in’iqâd (pengangkatan). Ketujuh syarat ini tentu didasarkan pada dalil al-Quran dan as-Sunnah (Lebih rinci, lihat: Abdul Qadim Zallum, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 50-53; Kitab Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 22-27).

Hal yang sama juga telah dibahas secara detail oleh al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1977 M), dalam kitabnya, Al-Khilâfah dan Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Jilid 2). Syarat-syarat kepala negara (Khalifah/Imam) ini juga dijelaskan dengan panjang lebar oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab.

Karena itu jelas, di antara kriteria calon pemimpin (kepala negara) adalah harus orang yang adil (poin 6). Artinya, ia bukan orang fasiq (ahli maksiat) atau orang zalim. Sebabnya, kata adil memang sering dilawankan dengan kata fasiq atau zalim. Di antara ciri utama orang fasiq atau zalim adalah enggan berhukum dengan hukum-hukum Allah SWT. Dasarnya adalah firman Allah SWT:

وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum-hukum Allah, mereka itulah kaum yang zalim (TQS al-Maidah [5]: 45).

وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

Siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum-hukum Allah, mereka itulah kaum yang fasiq (TQS al-Maidah [5]: 47).

Karena itu meski secara personal seorang calon pemimpin tampak baik, santun, ramah, cerdas, punya jiwa kepemimpinan, jika ia enggan berhukum dengan hukum-hukum Allah SWT dalam memimpin dan mengurus rakyat, atau tidak mau menerapkan syariah Islam dalam mengelola negara/pemerintahan, pada dasarnya ia terkategori zalim atau fasiq. Apalagi, sudahlah secara personal ahli maksiat, ia pun menolak hukum-hukum Allah atau terindikasi anti syariah Islam. Orang-orang fasiq atau zalim semacam ini jelas tidak layak menjadi pemimpin (kepala negara) karena berarti mereka bukan orang-orang yang adil. Apalagi, dalam Islam tugas utama kepala negara (Imam/Khalifah) adalah menerapkan hukum-hukum syariah. Demikian sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum:

اَلْخَلِيْفَةُ هُوَ الَّذِيْ يَنُوْبُ عَنِ اْلأُمَّةِ فِي الْحُكْمِ وَالسُّلْطَانِ وَفِيْ تَنْفِيْذِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ

Khalifah (kepala negara) adalah orang yang mewakili umat Islam dalam urusan kekuasaan atau pemerintahan dan penerapan hukum-hukum syariah (Zallum, Nizhâm al-Hukmi fî al-Islâm, hlm. 49).

*Pemimpin yang Wajib Ditaati*

Allah SWT memang telah mewajibkan kaum Muslim untuk mentaati pemimpin mereka. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) serta Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kalian (TQS an-Nisa’ [4]: 59).

Ayat tersebut jelas menunjukkan kewajiban mentaati Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara umat Islam. Namun kemudian, ada yang menafsirkan ketaatan kepada penguasa dalam ayat tersebut bersifat mutlak dan berlaku umum untuk setiap pemegang kekuasaan (penguasa); tidak dilihat lagi apakah Ulil Amri itu Khalifah dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), ataukah penguasa dalam sistem pemerintahan sekular, seperti presiden dalam sistem republik, atau raja dalam sistem kerajaan (monarki) (Al-Mas’ari, Thâ’at Ulil Amri Hudûduhâ wa Quyûduhâ, hlm. 8-9).

Padahal yang dimaksud bukanlah sembarang penguasa, melainkan penguasa dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), yaitu Imam (Khalifah) dan para wakilnya (Al-Mas’ari, Thâ’at Ulil Amri Hudûduhâ wa Quyûduhâ, hlm. 17).

Ini sejalan dengan penjelasan Imam asy-Syaukani rahimahulLâh yang berkata:

وَ أُوْلِي اْلأَمْرِ هُمْ: اْلأَئِمَّةُ، وَ السَّلاَطِيْنُ، وَ الْقُضَاةُ، وَ كُلُّ مَنْ كَانَتْ لَهُ وِلاَيَةٌ شَرْعِيَّةٌ: لاَ وِلاَيَةً طَاغُوْتِيِّةً

Ulil Amri adalah para imam, para sultan, para qadhi (hakim) dan setiap orang yang memiliki kekuasaan syar’i, bukan kekuasaan bangsa thaghut (Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, 1/556).

Ketaatan kepada Imam (Khalifah) dan para wakilnya tersebut juga terbatas pada perkara yang makruf (yang dibenarkan syariah Islam), bukan ketaatan pada segala perkara yang mungkar atau maksiat (Al-Mas’ari, Thâ’at Ulil Amri Hudûduhâ wa Quyûduhâ, hlm. 17)

Ini sejalan dengan penjelasan para mufassir terkait ayat di atas. Imam al-Baghawi dalam Ma’âlim at-Tanzîl, misalnya, setelah menafsirkan ayat di atas, menukil sebuah atsar: Ali bin Abi Thalib ra. berkata, "Hak yang wajib ditunaikan oleh seorang pemimpin adalah memutuskan perkara (berhukum) dengan apa yang telah Allah turunkan (al-Quran dan as-Sunnah) dan menjalankan amanah. Jika pemimpin telah melakukan hal itu maka hak yang wajib ditunaikan oleh rakyat adalah mendengar dan taat." (Lihat: Tafsîr al-Baghawi, QS an-Nisa [4]: 59).

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsîr al-Qur'ân al-'Azhîm, setelah menafsirkan surat an-Nisa ayat 59 di atas, juga menukil hadis berikut:

وَعَنْ أُمِّ الْحُصَيْنِ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَخْطُبُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ يَقُولُ: "وَلَوِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبَدٌ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ، اسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا"

Dari Ummul Hushain bahwa dia pernah mendengar Rasulullah saw berkhutbah pada Haji Wada' bersabda, "Meskipun kalian diperintah oleh seorang budak, sementara ia memimpin kalian dengan Kitabullah (al-Quran), maka dengar dan taatilah dia." (HR Muslim).

Imam an-Nawawi menjelaskan maksud hadis di atas:

قَالَ الْعُلَمَاءُ: مَعْنَاهُ مَا دَامُوا مُتَمَسِّكِينَ بِالْإِسْلَامِ وَالدُّعَاءِ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى

Para ulama berkata: Maksudnya adalah selama para pemimpin itu masih berpegang teguh dengan Islam dan menyeru pada Kitabullah (al-Quran) (An-Nawawi, Syarh ‘alâ Shahîh Muslim, 9/47).

*Wajib Menegakkan Sistem Pemerintahan Islam*

Jelas bahwa yang dituntut atas kaum Muslim sesungguhnya bukan sekadar memilih dan mengangkat pemimpin (kepala negara). Mereka pun dituntut untuk menegakkan sistem pemerintahan Islam (Imamah/Khilafah). Imam an-Nawawi menyatakan, “Umat wajib mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang menegakkan agama, membela Sunnah, menolong orang-orang yang dizalimi, serta memenuhi hak dan mengembalikannya pada posisinya. Saya tegaskan, pengangkatan Imamah (Khilafah) hukumnya fardhu kifayah.”

Perlu dicatat, istilah Imam ini dinyatakan oleh Imam an-Nawawi dengan konotasi Khalifah dan Amirul Mu’minin. Beliau menyatakan, “Seorang Imam boleh disebut Khalifah, Imam dan Amirul Mukminin.”

Ini dikuatkan oleh penjelasan Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmû’, “Imamah, Khilafah dan Imârah al-Mu’minîn adalah sinonim (banyak kata dengan konotasi sama).”

Hal ini juga dikuatkan dengan penggunaan kata “Khilafah” dan “Khalifah” dalam kitab Ar-Rawdhah secara bersamaan dengan kata “Imam”, dan “Imamah”.

Jadi, tidak benar, jika Imam yang dimaksud oleh Imam an-Nawawi di sini tidak harus Khalifah, tetapi bisa Presiden, Raja, atau yang lain. Pernyataan seperti ini jelas menyesatkan.

Masalah pengangkatan Khalifah ini sebenarnya telah dibahas oleh para fuqaha’ pada masa lalu, sebagaimana yang dibahas Imam al-Mawardi (w. 463 H), al-Juwaini (w. 478 H), al-Ghazali (w. 505 H) hingga Imam an-Nawawi (w. 676 H). Imam an-Nawawi telah membahas masalah ini dalam kitabnya, Rawdhah ath-Thâlibîn wa ‘Umdah al-Muftîn, juga dalam Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab.

Jadi bagaimana mungkin ada yang mengklaim Ahlus Sunnah Wal Jamaah tetapi menolak Khilafah? Apalagi rukun kedua belas, sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Qahir al-Baghdadi (w. 429 H), dalam kitabnya, Al-Farqu bayna al-Firaq, adalah meyakini perkara pokok, yaitu kewajiban menegakkan Khilafah (Imamah).

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

---*---

*Hikmah:*

Rasulullah saw. bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوا اللَّهَ وَإِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ مُجَدَّعٌ. فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا مَا أَقَامَ لَكُمْ كِتَابَ اللَّهِ

Hai sekalian manusia, bertakwalah kalian kepada Allah meski kalian dipimpin oleh hamba sahaya dari Habasyi. Dengar dan taatilah dia selama dia masih menegakkan Kitabullah (al-Quran) atas kalian. (HR at-Tirmidzi dan an-Nasa’i). []

19/05/2023

Ayoooo latih dan biasakan, tp jangan dipaksa daya tahan paru² kita.
Sederhana saja, putar videonya.
*TARIK NAPAS & TAHAN*
Lihat sampai angka berapa. 👍.

Sampai angka *2*
berarti *Normal,*
Sampai angka *5*
berarti *Paru² Kuat,*
Sampai angka *10* berarti *Luar Biasa.*
Kalau bisa sampai *5* saja berarti *Paru² Bersih Dari Kuman & Virus.*

Semoga Bermanfaat.🙏

Address

Bubur Ayam Jempolan, Jalan Sono Indah No. 37 RT 02 RW 04 Dusun Sono Desa Sidoker
Sidoarjo
61252

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Masniq Channel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share