S. Anwar - Konsultasi Legalitas Usaha - WA 0813 8775 6992

S. Anwar - Konsultasi Legalitas Usaha - WA 0813 8775 6992 Konsultasi & Pendampingan Proses Legalitas Usaha: Akte Pendirian, OSS, NIB, SIUP, IMB, DLL. WA: 0813.8775.6992

10/09/2021
MANFAAT MEMILIKI IZIN USAHA.Setiap usaha kecil yang dikelola oleh seorang pengusaha selalu akan menghadapi berbagai bent...
02/08/2020

MANFAAT MEMILIKI IZIN USAHA.
Setiap usaha kecil yang dikelola oleh seorang pengusaha selalu akan menghadapi berbagai bentuk komunikasi atau hubungan dengan orang atau institusi lain. Memiliki izin usaha bagi masyarakat sangat penting, namun terkadang tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal salah satunya pikiran mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana dan tidak ada manfaatnya bagi usaha kecil.

Di sini kami akan jelaskan beberapa manfaat memiliki izin usaha di antaranya adalah :

1. Sebagai sarana perlindungan hukum.
Dengan memiliki ijin maka usaha anda tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, dengan begitu anda akan merasa nyaman dan aman dalam membuka usaha.

2. Sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha.
Dalam meningkatkan usaha yang anda miliki, tidak terlepas dari tambahan atau dibutuhkan suntikan modal dari perbankan. Nah Sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha disyaratkan adanya ijin usaha.

3. Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang.
Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha.

4. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional/lebih luas.
Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.

5. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha.
Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.

Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa anda.

Izin-izin usaha antara lain adalah:
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB, yang dahulu disebut TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Ijin Usaha Industri (IUI), Ijin Perluasan, Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Ijin Pariwisata dan Ijin Lokasi/IPR/PPR, Izin Mendirikan Bangunan Usaha (IMB Usaha), izin terkait lingkungan hidup (SPPL, UKL-UPL, TPS LB3, dll).

Dapat dilakukan proses awalnya melalui Online Single Submission (OSS), yang proses pemenuhan komitmen OSS selanjutnya adalah ke Pemerintah Daerah (DPMPTSP).

==========================

Ingin konsultasi mengenai izin-izin usaha?
Wilayah Sidoarjo - Surabaya.
Silahkan langsung chat WA, dengan meng'klik tombol "Kirim Pesan" yang berada dibawah gambar/foto posting ini.

Atau klik pada tautan dibawah ini: 👇🏻
👉 https://wa.me/6285334208545 👈

ONLINE SINGLE SUBMISSION, Perizinan Berusaha Melalui OSSPerizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Si...
24/07/2019

ONLINE SINGLE SUBMISSION, Perizinan Berusaha Melalui OSS

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat menggunakan OSS

Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)

==========================

Ingin konsultasi mengenai OSS dan izin-izin usaha?

Silahkan langsung chat WA, dengan meng'klik pada tautan dibawah ini:
👉 https://wa.me/6281387756992 👈

OSS
29/03/2019

OSS

Kepada para pelaku usaha, apakah anda ingin tersangkut pidana dengan ancaman penjara 3 tahun dan atau denda 3 milyar han...
23/03/2018

Kepada para pelaku usaha, apakah anda ingin tersangkut pidana dengan ancaman penjara 3 tahun dan atau denda 3 milyar hanya karena hal "sepele" ???

HATI-HATI !!! dan PERHATIKAN !!!
Lampu TL yang sudah mati, katrid printer bekas, oli bekas, kain majun (gombal), aki bekas, batre bekas dsb yang merupakan limbah dari kegiatan kantor adalah termasuk limbah B3.
Jadi, limbah B3 bukan hanya limbah dari kegiatan industri besar maupun kecil saja.
dan pelaku usaha akan menghadapi masalah serius bila tidak memperhatikan hal ini, karena kita sering menganggap sepele hal-hal ini. Dan seringkali pengusaha baru merasa pusing tujuh keliling bila sudah didatangi pihak kepolisian yang menanyakan tentang tempat penampungan sementara limbah B3 yang tidak sesuai aturan atau bahkan tidak ada.

IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 ATAU IZIN BANGUNAN TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3

Pasal 12 Ayat (1) PP Limbah B3, berbunyi : “Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3”. Dalam Penjelasan Pasal 58 Ayat (1) UUPLH dijelaskan, bahwa Kewajiban untuk melakukan pengelolaan B3 termasuk penyimpanan Limbah B3, merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup yang berupa terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, mengingat B3 mempunyai potensi yang cukup besar untuk menimbulkan dampak negatif.

Pasal 1 butir (20) Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP Limbah B3), “Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya”. Sedangkan yang dimaksud dengan Penghasil Limbah B3 adalah setiap Orang yang karena usaha dan/ atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3 (Pasal 1 Butir (14) PP Limbah B3.

Penghasil limbah B3, seperti pengelola gedung kantor dan gedung tempat kegiatan usaha yang semuanya menghasilkan limbah B3 seperti Lampu TL, oli dan aki bekas dari kendaraan atau generator listrik. Para penghasil limbah B3 tersebut melakukan pengelolaan, yaitu kegiatan penyimpanan limbah B3, yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3.

Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPLH, yang berbunyi : “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”. Kemudian hal tersebut diatur lebih rinci dalam Pasal 12 Ayat (3) PP Limbah B3, yakni : “Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3”.

Izin pengelolaan limbah B3 yang selanjutnya disebut izin adalah KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA yang berisi PERSETUJUAN PERMOHONAN untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang DITERBITKAN oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota (Pasal 1 Butir (6) PermenLH Perizinan Pengelolaan Limbah B3).

Pasal 21 Ayat (1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Ancaman Pidana Akibat Tidak Memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Ancaman pidana tersebut tentu berlaku bagi setiap orang, setiap kegiatan penghasil limbah B3 yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3.

==========

Ingin konsultasi mengenai izin TPS LB3?
Langsung chat WA dengan menglik tautan dibawah ini:
👉 https://api.whatsapp.com/send?phone=6281387756992 👈

Manfaat Memiliki Izin Usaha.Setiap usaha kecil yang dikelola oleh seorang pengusaha selalu akan menghadapi berbagai bent...
19/03/2018

Manfaat Memiliki Izin Usaha.
Setiap usaha kecil yang dikelola oleh seorang pengusaha selalu akan menghadapi berbagai bentuk komunikasi atau hubungan dengan orang atau institusi lain. Memiliki izin usaha bagi masyarakat sangat penting, namun terkadang tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal salah satunya pikiran mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana dan tidak ada manfaatnya bagi usaha kecil.

Di sini kami akan jelaskan beberapa manfaat memiliki izin usaha di antaranya adalah :

1. Sebagai sarana perlindungan hukum
Dengan memiliki ijin maka usaha anda tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, dengan begitu anda akan merasa nyaman dan aman dalam membuka usaha.

2. Sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha
Dalam meningkatkan usaha yang anda miliki, tidak terlepas dari tambahan atau dibutuhkan suntikan modal dari perbankan. Nah Sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha disyaratkan adanya ijin usaha.

3. Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang
Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha.

4. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional
Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.

5. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha
Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.

Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa anda.

Izin-izin usaha antara lain adalah:
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Gudang (TDG), Ijin Usaha Industri (IUI), Ijin Perluasan, Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Ijin Pariwisata dan Ijin Lokasi/IPR/PPR.

==========================

Ingin konsultasi mengenai izin-izin usaha?

Silahkan langsung chat WA, dengan meng'klik pada tautan dibawah ini:
👉 https://api.whatsapp.com/send?phone=6281387756992 👈

Address

Sidoarjo
61256

Telephone

+6281387756992

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when S. Anwar - Konsultasi Legalitas Usaha - WA 0813 8775 6992 posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share