23/03/2018
Kepada para pelaku usaha, apakah anda ingin tersangkut pidana dengan ancaman penjara 3 tahun dan atau denda 3 milyar hanya karena hal "sepele" ???
HATI-HATI !!! dan PERHATIKAN !!!
Lampu TL yang sudah mati, katrid printer bekas, oli bekas, kain majun (gombal), aki bekas, batre bekas dsb yang merupakan limbah dari kegiatan kantor adalah termasuk limbah B3.
Jadi, limbah B3 bukan hanya limbah dari kegiatan industri besar maupun kecil saja.
dan pelaku usaha akan menghadapi masalah serius bila tidak memperhatikan hal ini, karena kita sering menganggap sepele hal-hal ini. Dan seringkali pengusaha baru merasa pusing tujuh keliling bila sudah didatangi pihak kepolisian yang menanyakan tentang tempat penampungan sementara limbah B3 yang tidak sesuai aturan atau bahkan tidak ada.
IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 ATAU IZIN BANGUNAN TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3
Pasal 12 Ayat (1) PP Limbah B3, berbunyi : “Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3”. Dalam Penjelasan Pasal 58 Ayat (1) UUPLH dijelaskan, bahwa Kewajiban untuk melakukan pengelolaan B3 termasuk penyimpanan Limbah B3, merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup yang berupa terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, mengingat B3 mempunyai potensi yang cukup besar untuk menimbulkan dampak negatif.
Pasal 1 butir (20) Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP Limbah B3), “Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya”. Sedangkan yang dimaksud dengan Penghasil Limbah B3 adalah setiap Orang yang karena usaha dan/ atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3 (Pasal 1 Butir (14) PP Limbah B3.
Penghasil limbah B3, seperti pengelola gedung kantor dan gedung tempat kegiatan usaha yang semuanya menghasilkan limbah B3 seperti Lampu TL, oli dan aki bekas dari kendaraan atau generator listrik. Para penghasil limbah B3 tersebut melakukan pengelolaan, yaitu kegiatan penyimpanan limbah B3, yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3.
Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPLH, yang berbunyi : “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”. Kemudian hal tersebut diatur lebih rinci dalam Pasal 12 Ayat (3) PP Limbah B3, yakni : “Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3”.
Izin pengelolaan limbah B3 yang selanjutnya disebut izin adalah KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA yang berisi PERSETUJUAN PERMOHONAN untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang DITERBITKAN oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota (Pasal 1 Butir (6) PermenLH Perizinan Pengelolaan Limbah B3).
Pasal 21 Ayat (1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Ancaman Pidana Akibat Tidak Memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Ancaman pidana tersebut tentu berlaku bagi setiap orang, setiap kegiatan penghasil limbah B3 yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3.
==========
Ingin konsultasi mengenai izin TPS LB3?
Langsung chat WA dengan menglik tautan dibawah ini:
👉 https://api.whatsapp.com/send?phone=6281387756992 👈