27/11/2025
Bismillah.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du.
HUKUM WUDHU WANITA YANG KELUAR ANGIN DARI F***J (KEMALUAN DEPAN)
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita menyebabkan batalnya wudhu?
Jawaban:
Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu, karena angin tersebut tidak keluar dari tempat najis seperti halnya angin yang keluar dari dubur.
Banyaknya pertanyaan seputar masalah ini dan adanya perbedaan penjelasan para ulama membuat beliau menetapkan fatwa ini agar manfaatnya lebih luas.
(Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/197)
APAKAH ANGIN YANG KELUAR DARI KEMALUAN WANITA MEMBATALKAN SALAT?
Oleh: Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta'
Pertanyaan:
Seorang wanita ketika shalat, terutama saat ruku’, sujud, atau duduk di antara dua sujud, terkadang keluar angin dari kemaluannya bahkan terdengar oleh orang di sebelahnya. Apakah hal ini membatalkan wudhu dan shalat? Bagaimana jika keluarnya sangat sedikit atau tidak terdengar?
Jawaban:
Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu maupun shalat, baik terdengar maupun tidak.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’, 5/159)