15/10/2026
BATAS AKHIR PELAPORAN RUPS Tahunan
‎31 OKTOBER 2026
‎
‎Sehubungan dengan ketentuan terbaru mengenai kewajiban pelaporan RUPS Tahunan bagi Perseroan Terbatas, kami mengimbau seluruh pemilik dan pengurus PT untuk segera memenuhi kewajiban Pelaporan RUPS Tahunan.
‎
‎
‎PT yang belum menyampaikan Laporan RUPS Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan berpotensi mengalami pemblokiran pada sistem administrasi perseroan.
‎
‎Perseroan dengan status terblokir dapat mengalami hambatan dalam pengurusan administrasi perusahaan.
‎
‎Setiap pengajuan perubahan akta perseroan, baik berupa perubahan data maupun perubahan anggaran dasar, wajib terlebih dahulu memenuhi kewajiban Pelaporan RUPS Tahunan.
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎