17/06/2024
Bismillah
*Hukum Menjamak Dalam Melempar Ketiga Jumrah Dalam Satu Hari*
📝Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin (Pernah dimintain fatwa).
Bolehkah menggabungkan (dalam melempar) ketiga jumrah dalam satu hari ? dalam artian menunda melempar jumrah pada hari yang kesebelas hingga hari kedua belas?
(Pada tanggal 11 nya hari ini ,hari Senin tidak melontar, namun akan digabungkan melontarnya pada hari esoknya tanggal 12 hari Selasa).
Syaikh Menjawab:
Cara yang demikian itu tidak boleh, bahkan, ia harus melempar jumroh tersebut setiap hari, pada harinya/ waktunya, kecuali karena adanya udzur,
Misalnya: Tempatnya jauh diujung mina yang terjauh, dan ia merasa berat baginya untuk bolak-balik setiap hari kejamarat.
Maka yang demikian itu tidak mengapa ia menjamak dalam melontar jumrah.
(istilahnya jamak ta'khir,).
Karena Nabi kita Muhammad
صلى الله عليه وسلم
Pernah mengizinkan para penggembala untuk melontar jumroh pada satu hari dan meninggalkan (tidak melontar jumroh) pada hari yang lainnya menyesuaikan kebutuhan mereka.
*Faedah yang kita bisa petik dari fatwa diatas:*
1- Asal hukum melontar jumroh adalah dilakukan sesuai dengan jadwal melontar jumroh/ pada harinya, sebagaimana Rasulullah dan para sahabatnya melakukannya.
2- Tidak boleh menjamak dalam melontar jumroh, dengan cara jamak taqdim, dalam artian pada hari ini tanggal 11 melontar untuk tanggal 12 dan 13 juga.
3- Bolehnya melontar ketiga jumrah dengan cara dijamak yaitu jamak ta'khir, *dengan syarat ada udzur* seperti yang dicontohkan diatas.
4- Bagi yang memiliki udzur syar'i dikarenakan sakit atau fisiknya lemah maka bisa dijamak ta'khir atau diwakilkan dalam melontar jumroh.
والله اعلم بالصواب
📝 أخوكم ابو حمزة عثمان
عبد المجيب البنجاري
مقيم بمدينة رسول الله صلى الله عليه وسلم
https://al-fatawa.com/fatwa/124534/