06/12/2017
Guru-Guru Kab. Lima Puluh Kota Menjerit. Lambatnya pencairan Dana Sertifikasi Tahap 1
“Pembayaran tunjangan serifikasi guru hingga saat ini belum juga terselesaikan. Kami sudah menyelesaikan semua sarat dan prosedur untuk tahap 1 seharusnya di bulan April sudah dicairkan Namun, hingga saat ini belum juga dibayarkan. ...... ujar Para guru-guru yang ada di Lima Puluh Kota.
Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan III paling cepat pada bulan September; dan
d. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan IV paling cepat pada bulan November
*) Ingat bunyi pasal 90 ayat (1) PMK Nomor 50/PMK.07/2017 adalah paling cepat bukan paling lambat.