Syco Management

Syco Management Syco Management Solutions bergerak dalam bidang jasa konsultasi sistem, IT, Manajemen Bisnis, Akuntansi dan perpajakan

https://youtu.be/VlDukmLbL-sSharing ilmu tentang internal audit teman-teman.Semoga bermanfaat dan dapat diterima dengan ...
10/06/2020

https://youtu.be/VlDukmLbL-s

Sharing ilmu tentang internal audit teman-teman.

Semoga bermanfaat dan dapat diterima dengan baik.
Mohon klik :
Like
Comment
Subscribe
email
[email protected]
Website :
www.syco.my.id
Tlp :(62)821-2413-7730

Apa sih internal audit itu? apa sih kerjaan internal auditor itu seharusnya? . Dalam pekerjaannya, Internal Auditor terkadang memperoleh julukan sebagai “pol...

09/06/2020

*Salam Pajak*

Jenis-jenis pajak yang dipungut pemerintah dan dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak, serta subjek pajak, diantaranya:

1. *Berdasarkan sifatnya*, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak tidak langsung dan pajak langsung.
Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) merupakan pajak yang hanya diberikan kepada Wajib Pajak apabila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut apabila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak.
Sedangkan Pajak Langsung (Direct Tax) merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada Wajib Pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang berlaku. Di dalam surat ketetapan pajak, terdapat jumlah pajak yang harus dibayar oleh setiap Wajib Pajak.
2. *Berdasarkan instansi pemungutnya*, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak daerah dan pajak negara.
Pajak Daerah (Lokal) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I.
Sedangkan Pajak Negara (Pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
3. Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu pajak objektif dan pajak subjektif.
Pajak Objektif merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Sebagai contoh, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea meterai, bea masuk dan lain sebagainya.
Sedangkan Pajak Subjektif merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Sebagai contoh, pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
www.syco.my.id
0821-2413-7730

Jangan lupa klik commend dan subscribe
08/06/2020

Jangan lupa klik commend dan subscribe

Audit investigasi menghasilkan suatu laporan tertulis disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap atau bukti audit yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit In...

Saya menggunakan Instagram sebagai . Instal aplikasinya untuk mengikuti foto dan video saya.
07/06/2020

Saya menggunakan Instagram sebagai . Instal aplikasinya untuk mengikuti foto dan video saya.

Create an account or log in to Instagram - A simple, fun & creative way to capture, edit & share photos, videos & messages with friends & family.

06/06/2020

Kita harusnya kerja lebih efisien dan efektif kerja dimanapun bisa nggak harus di kantor dan jam kerja pun relatif fleksibel. Jadi ke arah kerja cerdas, efisien, targetnya tercapai performa bagus, itulah tren kerja yang diminati sekarang...

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur itu meminta agar pemerintah daerah berupaya mencegah penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja.

Secara ringkas, peraturan tersebut meminta gubernur memerintahkan setiap pemimpin perusahaan di daerahnya untuk melakukan 3 hal pokok:

Pertama Mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat serta program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);

Kedua Membuat rencana kesiapsiagaan menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha;

Ketiga Mengambil langkah penanganan risiko terhadap pekerja/buruh atau pengusaha yang diduga terinfeksi COVID-19 sesuai standar penanganan Kementerian Kesehatan.

Tetap waspada dan hati2 kawan
06/06/2020

Tetap waspada dan hati2 kawan

05/06/2020

*Get Ready into New Era*

Tiap jaman Berbeda Dan Sejarah Terus berubah menyatakan Bentuk Dan kekhususannya Sendiri.

Bila Tidak Dapat membaca Trend Jaman ya Ikuti Saja jaman Sekarang Itu APA yang sedang terjadi Dan APA yang Dapat Menjadi Solusinya.

Dalam Hal Belanja Dan Bisnis contohnya. Jaman Sudah menunjukkan trend perubahan yang SANGAT Berarti Dan jauh Berbeda perbedaannya atau lompatannya.

*Dalam Hal Belanja*, Dulu Konsumen hanya Berada di Posisi: Uang bergerak Menjauhinya. Alias Pengeluarannya bersifat Abadi. Uang Belanja = Pengeluaran.

Konsumen Sebagai Obyek mencetak atau Sumber Penghasilan Bagi Produsen Dan Distributor. Arahnya Hanya 1 Arah, ONE WAY.

Jumlah Konsumen Kebutuhan Harian Sangat Banyak Jumlahnya, sedangkan Jumlah Produsen atau Distributor sedikit, sehingga Sejumlah sedikit Orang Memiliki kekayaan yang Terus menerus menumpuk. Berlimpah-limpah harta nya Tiap Waktu bertambah.

NAMUN sekarang, Mulai trendnya berubah. Konsumen Mulai Berada di Posisi: Uang mendatanginya. Alias Pengeluarannya Dapat Menjadi Penghasilan rutinnya.

Konsumen Tidak Lagi Menjadi Obyek mencetak Uang atau Sumber Bagi Produsen atau Distributornya. Melainkan Mereka Konsumen Menjadi Partnernya. Produsen Dan Distributor memberikan Bagi Hasil yang didapatkannya.

Inilah Trend Sharing Ekonomi yang sedang terjadi. Sedikit Demi sedikit Para Produsen atau Distributor Yg Masih berkonsep lama Akan ditinggalkan oleh Konsumennya. Konsumen Mulai cerdas. Konsep Ekonomi Berbagi Adalah pilihan Konsumenyg cerdas.

Konsumen sekaligus Partner Bisnis dari Produsen Dan Distributor. Kolaborasi yang bersifat Win-win yang Belum Pernah Ada sebelumnya, Ini Yg sedang terjadi.

_DIDUKUNG OLEH JAMAN INFORMASI_
Dengan adanya Internet Dan Smartphone maka Sarana Dan Prasarana Ini membuat Trend Jaman memasuki Era yang Baru dengan melengkapi atau Menggabungkannya dengan Trend Belanja dgn Konsep Ekonomi Berbagi. Dengan Kemudahan Sarana Dan Prasarana Tanpa Batas Waktu Dan wilayah geografis. Hubungan manusia dgn sesamanya menjadikan sangat Dinamis Dan Tanpa Batas. Era Hyper Connecting Society. Masyarakat Dapat terhubung dengan Cepat Dan Tanpa Batas.

Inilah Kekuatan Yang memunculkan Satu Era Bisnis yang Luar Biasa, Yaitu Bisnis Yang berbasis Online.

Atomy SANGAT Memiliki kesiapan Dan kesamaan dgn Semua Trend Jaman yang sedang terjadi Dan arah jaman KE depan sangat masih sesuai.

Bagi Kita Konsumen Kebutuhan Harian Sangat diuntungkan. Dengan Smartphone Dan Aplikasi Social Media maka Kita Semakin mengalami Kemudahan Dan Keuntungan Ekonomi yang Luar Biasa.

Mari Kita manfaatkan Era yang sedang terjadi Dan Akan Menyusul.

Welcome the Future....
Welcome the New Era...

www.syco.my.id

(62)821-2413-7730

Konsultan Sistem Manajemen, Keuangan, Pajak, Studi Kelayakan, Pemesaran, Audit Internal, Audit Eksternal, Web Development, Sistem Informasi Akutansi, Digital Marketing

05/06/2020

Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. Ketentuan tentang hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak. Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
1. Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
2. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
3. Biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.

Hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

*Salam IKHAPI*

www.syco.my.id
0821-2413-7730

Konsultan Sistem Manajemen, Keuangan, Pajak, Studi Kelayakan, Pemesaran, Audit Internal, Audit Eksternal, Web Development, Sistem Informasi Akutansi, Digital Marketing

Perlunya melalukan check up sistem perusahaanProses Bisnis merupakan unsur utama dalam memperbaiki sistem manajemen. Hal...
04/06/2020

Perlunya melalukan check up sistem perusahaan

Proses Bisnis merupakan unsur utama dalam memperbaiki sistem manajemen. Hal ini dipelukan guna mengetahui pola bisnis perusahaan dengan baik, serta mengetahui proses bisnis yang benar dari mulai input-proses sampai output. Proses Bisnis merupakan kejelasan alur proses dari sebuah kegiatan organisasi atau perusahaan, mulai dari hulu sampai ke hilir. Proses Bisnis ini nantinya akan menentukan jumlah fungsi serta bagian yang ada dalam struktur organisasi.

Inti dari Proses Bisnis yaitu harus jelas, supaya mempermudah manajemen dalam mengendalikan dan monitoring setiap proses yang berjalan. Selain itu, hal ini juga akan mempermudah karyawan dalam menjalani aktivitas bisnis perusahaan.
www.syco.my.id
(62)821-2413-7730




Cara UKM tetap menghasilkan laba di tengah resesi ekonomi. Resesi ekonomi bisa menjadi bencana bagi para pelaku usaha. H...
03/06/2020

Cara UKM tetap menghasilkan laba di tengah resesi ekonomi. Resesi ekonomi bisa menjadi bencana bagi para pelaku usaha. Hal itu karena aktivitas ekonomi yang menurun bahkan lumpuh turut menghambat laju perkembangan usaha di berbagai bidang, terutama usaha kecil dan menengah (UKM) yang seringkali dianggap rentan terhadap guncangan ekonomi.
Namun bukan berarti tidak ada solusi.
Mari tanyakan :
www.syco.my.id
(62)821-2413-7730





03/06/2020

Syco Management Solutions hadir membantu perusahaan yang memiliki masalah dengan proses bisnis ke dalam suatu sistem. Sebagai perusahaan konsultan, Syco Management Solutiins dapat menjadi mitra Anda dalam hal memperluas bisnis Anda dalam manajemen akuntansi perpajakan dan konsultasi TI, dan solusi.





Address

Manukan Indah 2 Blok 19 C No 1
Surabaya
60185

Opening Hours

Monday 08:00 - 19:00
Tuesday 08:00 - 19:00
Wednesday 08:00 - 19:00
Thursday 08:00 - 19:00
Friday 08:00 - 19:00
Saturday 08:00 - 14:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Syco Management posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share