26/07/2026
Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak oleh DJP saat ini makin diperketat.π§Ύ
Demi mewujudkan kepatuhan perpajakan berdasarkan self assessment kini sudah ada payung hukumnya. Melalui PMK No. 111 tahun 2025, DJP memberikan ketentuan-ketentuan yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak.
π Apa saja yang diatur?
β
Pengawasan dalam sistem self-assessment guna memastikan Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan
β
Ruang lingkup pengawasan tidak hanya menargetkan WP terdaftar, namun juga berlaku bagi WP belum terdaftar hingga pengawasan wilayah
β
Pengawasan dimulai dari permintaan penjelasan data melalui SP2DK, pembahasan, kunjungan lokasi, imbauan, teguran, hingga permintaan dokumen transfer pricing
β
Prosedur penjelasan tertulis untuk ditanggapi yang bisa berlanjut ke pembahasan/kunjungan, sampai berujung pada pemeriksaan bila diperlukan
Jadi, supaya tidak salah langkah, Wajib Pajak perlu memahami aturan ini beserta turunannya agar tertib administrasi pajak dan terhindar dari sanksi!
*) What''s next? Nantikan infografis berikutnya tentang SE-08/2026 yang merupakan turunan dari PMK-111/2025 :)
~17/MAJ
~GA