10/04/2013
Halo Pengusaha Indonesia, Mari kita kita tingkatkan kualitas dan nilai jual produk-produk Indonesia.
Bagi Anda yang belum memiliki nomor seri produk/barcode untuk produk ANda, segera daftarkan produk Anda
Persyaratan Pendaftaran:
a. Mengisi Formulir Pendaftaran, dilengkapi dengan :
- Foto copy KTP Pemilik Usaha
- Foto copy SIUP/PIRT/SKU
- Fotokopi NPWP (perusahaan), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (dari notaris)
- Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Fotokopi KTP orang yang bertanggung jawab dalam pengurusan barcode
- Surat Kuasa bagi orang yang diberi tanggungjawab untuk mengurus pendaftaran
- Untuk produk makanan, minuman dan obat-obatan harus melampirkan izin BPOM (PIRT, SP, MD, ML)
- Contoh etiket/kemasan seluruh produk
Jika ada dokumen yang masih dalam pengurusan ke suatu instansi, boleh diganti dengan Surat Pernyataan yang form nya telah kami sediakan.
b. Membayar biaya-biaya yang terdiri dari:
- Biaya pendaftran/Entrance Fee: Rp. 1.000.000,- *
- Iuran anggota per tahun/Annual fee: Rp. 1.000.000,- *
- Iuran perpanjangan sertifikat / 3 tahunan USD 100 – 750 *
Besar-kecilnya biaya Number Fee tergantung pada kategori perusahaan (Home Industry atau Manufacture : Kecil, Menengah, Besar) yang ditentukan berdasarkan dokumen terlampir.
*) belum termasuk PPN 10%.
BIAYA TERSEBUT BERLAKU UNTUK SEMUA PRODUK DALAM SATU PERUSAHAAN