10/08/2026
βοΈ Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat
Beban pembuktian diberikan pada orang yang menggugat, bukan tergugat.
Adagium ini mengingatkan bahwa pihak yang mengklaim memiliki hak wajib membuktikan dasar klaimnya melalui alat bukti yang sah. Misalnya dalam sengketa pertanahan, alat buktinya dapat berupa sertipikat, akta, riwayat penguasaan, maupun dokumen pendukung lainnya.
Oleh karena itu, pembuktian menjadi aspek yang sangat menentukan dalam penyelesaian sengketa hukum. Klaim tanpa didukung bukti yang kuat akan sulit memperoleh perlindungan hukum.
π¬ Ingin mengetahui lebih banyak adagium hukum? Jangan lupa follow, like, & share postingan kami untuk pembahasan seputar hukum lainnya!