Konsultan Pajak

Call Directions Website Contact the business

Konsultan Pajak Media Literasi Perpajakan di Indonesia

Seller online, sudah cek potongan pajak di marketplace? Mulai 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli resm...
05/10/2026

Seller online, sudah cek potongan pajak di marketplace?
Mulai 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli resmi melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan.

Pastikan NPWP/NIK dan informasi omzet di akun marketplace sudah sesuai agar tidak terjadi kesalahan pemungutan.

Swipe untuk cek ketentuan dan simulasi perhitungannya!

Mau kompensasi lebih bayar PPN? Hati-hati saat melakukan pembetulan SPT! Dalam Coretax, pembetulan SPT Masa PPN mengguna...
05/10/2026

Mau kompensasi lebih bayar PPN? Hati-hati saat melakukan pembetulan SPT!

Dalam Coretax, pembetulan SPT Masa PPN menggunakan skema replace, sehingga SPT pembetulan akan menggantikan seluruh isi SPT sebelumnya.
Artinya, faktur pajak, saldo kompensasi, hingga nilai lebih bayar perlu diperiksa dan dihitung kembali berdasarkan data terbaru.

Swipe untuk cek hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembetulan SPT Masa PPN!

Mulai 1 Oktober 2026, jualan di marketplace bisa dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%!Marketplace yang telah ditunjuk DJP,...
02/10/2026

Mulai 1 Oktober 2026, jualan di marketplace bisa dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%!

Marketplace yang telah ditunjuk DJP, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, mulai melakukan pemungutan pajak atas penghasilan pedagang online sesuai ketentuan yang berlaku.

Seller online, pastikan sudah memahami mekanismenya agar tidak salah dalam memenuhi kewajiban pajak!

Jangan cuma cek WhatsApp atau Coretax, cek email juga!Hingga 30 September 2026, DJP telah menerbitkan 454.377 SP2DK. May...
02/10/2026

Jangan cuma cek WhatsApp atau Coretax, cek email juga!

Hingga 30 September 2026, DJP telah menerbitkan 454.377 SP2DK. Mayoritas ternyata disampaikan melalui email Wajib Pajak, yakni sebanyak 384.396 SP2DK, sementara 69.981 lainnya melalui akun Coretax.

Jika menerima SP2DK, segera pahami data yang diminta dan siapkan tanggapan serta dokumen pendukung yang diperlukan.

SP2DK bisa berujung pemeriksaan? SP2DK bukan surat denda dan tidak otomatis berarti Wajib Pajak akan diperiksa. Surat in...
01/10/2026

SP2DK bisa berujung pemeriksaan?

SP2DK bukan surat denda dan tidak otomatis berarti Wajib Pajak akan diperiksa. Surat ini menjadi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memberikan klarifikasi atas data atau informasi yang dimiliki DJP.

Wajib Pajak memiliki waktu normal 14 hari untuk memberikan tanggapan dan dalam kondisi tertentu dapat mengajukan perpanjangan hingga 7 hari.

Swipe untuk mengetahui kesalahan yang sebaiknya dihindari saat menerima SP2DK!

Punya utang pajak Rp100 juta, bisa dicegah ke luar negeri?Dalam kondisi tertentu, DJP dapat mengusulkan pencegahan ke lu...
01/10/2026

Punya utang pajak Rp100 juta, bisa dicegah ke luar negeri?

Dalam kondisi tertentu, DJP dapat mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap penanggung pajak yang memiliki utang minimal Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya untuk melunasi kewajiban tersebut.

Jadi, jangan abaikan Surat Teguran maupun Surat Paksa dari DJP. Tunggakan yang tidak segera ditindaklanjuti dapat berujung pada tindakan penagihan yang lebih serius.

Simak ketentuannya dalam carousel berikut!

Dapat SP2DK? Sekarang tanggapannya bisa disampaikan secara online lewat Coretax! Wajib Pajak tidak perlu selalu datang k...
30/09/2026

Dapat SP2DK? Sekarang tanggapannya bisa disampaikan secara online lewat Coretax!

Wajib Pajak tidak perlu selalu datang ke kantor pajak untuk menyampaikan tanggapan SP2DK. Melalui Coretax, surat tanggapan beserta dokumen pendukung dapat dikirim secara elektronik dan Wajib Pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah berhasil disampaikan.

Swipe untuk melihat langkah mengirim tanggapan SP2DK melalui Coretax!

Ramai isu data pajak Wajib Pajak bocor, benarkah berasal dari Coretax? DJP telah melakukan penelusuran terhadap informas...
29/09/2026

Ramai isu data pajak Wajib Pajak bocor, benarkah berasal dari Coretax?

DJP telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar di media sosial. Menurut penjelasan DJP, data yang ditampilkan dalam unggahan tersebut bukan berasal dari kebocoran sistem Coretax maupun basis data perpajakan DJP.

Meski demikian, keamanan akun tetap perlu menjadi perhatian. Jangan pernah membagikan password, OTP, maupun akses Coretax kepada pihak yang tidak berwenang.

Swipe untuk mengetahui penjelasan resmi DJP terkait isu kebocoran data pajak ini.

Punya penghasilan miliaran, apakah semuanya langsung kena pajak 35%? Tidak. Indonesia menerapkan tarif PPh Orang Pribadi...
28/09/2026

Punya penghasilan miliaran, apakah semuanya langsung kena pajak 35%?

Tidak. Indonesia menerapkan tarif PPh Orang Pribadi secara progresif, sehingga tarif 35% hanya dikenakan pada lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar, bukan seluruh penghasilan.

Swipe untuk memahami lapisan tarif PPh Orang Pribadi dan bagaimana ketentuannya bagi individu dengan kekayaan tinggi!

Lampiran SPT PPh 21 di Coretax tidak bisa dibuka? Belum tentu error! Dalam beberapa kasus, penyebabnya justru ada pada p...
24/09/2026

Lampiran SPT PPh 21 di Coretax tidak bisa dibuka? Belum tentu error!

Dalam beberapa kasus, penyebabnya justru ada pada pengaturan hak akses (role). Pengguna dengan role tertentu hanya dapat melihat dan menandatangani Induk SPT tanpa mengakses rincian data pegawai pada lampiran.
Jadi, kalau Lampiran I-A, I-B, II, atau III tidak muncul, jangan langsung mengira datanya hilang.
Swipe untuk cek penyebab dan cara mengatur kembali aksesnya di Coretax!

Address

Graha Pena
Surabaya
60231

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultan Pajak posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Konsultan Pajak:

Shortcuts

Share