28/06/2021
Terbongkar! Ini Dia Aturan Pajak Terbaru yang Bakal Berlaku
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
NEWS
28 June 2021 11:23

Foto: Infografis/Simak! Tarif Baru Pajak Perusahaan & Orang Kaya Berlaku 2022/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama Komisi XI DPR hari ini, Senin (28/6/2021) dijadwalkan akan memulai pembahasan RUU perubahan kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam bahan paparan pemerintah yang diterima CNBC Indonesia, dijelaskan bahwa ada enam poin perubahan materi UU KUP.
Pertama asistensi penagihan pajak global. Kedua, kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum. Ketiga, tindak lanjutan putusan Mutual Agreement Procedures (MAP) terkait adanya putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.
Keempat, penunjukan pihak lain untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE).
"Untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi ekonomi, pemerintah dapat menunjuk pihak lain (Seperti penyedia sarana transaksi elektronik) sebagai pemotong/pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan melalui/melibatkan pihak tersebut," tulis bahan Paparan Kemenkeu yang diterima CNBC Indonesia, Senin (28/6/2021).
Baca:
Jreeeng, Ini Dia Layanan Publik yang Bakal Dicek Pajaknya!
Kelima, yakni program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Serta keenam yakni penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium.
Kemenkeu juga secara rinci menjelaskan ada beberapa perubahan materi UU PPh. Di antaranya pengaturan kembali fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi, instrumen pencegahan penghindaran pajak (GARR).
Ada juga penyesuaian insentif WP UKM omzet kurang dari Rp 50 miliar, seperti yang tertuang dalam Pasal 31E UU PPh. Dan terakhir, materi yang berubah dari UU PPh yaitu penerapan Alternative Minimum Tax.
Kemudian ada tiga poin perubahan materi UU PPN, yakni pengurangan pengecualian dan fasil