RI-4 Tax Consultant

RI-4 Tax Consultant Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from RI-4 Tax Consultant, Consulting Agency, Surabaya.

28/06/2021

Terbongkar! Ini Dia Aturan Pajak Terbaru yang Bakal Berlaku

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia

NEWS



28 June 2021 11:23





Foto: Infografis/Simak! Tarif Baru Pajak Perusahaan & Orang Kaya Berlaku 2022/Arie Pratama



Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama Komisi XI DPR hari ini, Senin (28/6/2021) dijadwalkan akan memulai pembahasan RUU perubahan kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam bahan paparan pemerintah yang diterima CNBC Indonesia, dijelaskan bahwa ada enam poin perubahan materi UU KUP.

Pertama asistensi penagihan pajak global. Kedua, kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum. Ketiga, tindak lanjutan putusan Mutual Agreement Procedures (MAP) terkait adanya putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.

Keempat, penunjukan pihak lain untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE).

"Untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi ekonomi, pemerintah dapat menunjuk pihak lain (Seperti penyedia sarana transaksi elektronik) sebagai pemotong/pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan melalui/melibatkan pihak tersebut," tulis bahan Paparan Kemenkeu yang diterima CNBC Indonesia, Senin (28/6/2021).

Baca:

Jreeeng, Ini Dia Layanan Publik yang Bakal Dicek Pajaknya!

Kelima, yakni program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Serta keenam yakni penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium.

Kemenkeu juga secara rinci menjelaskan ada beberapa perubahan materi UU PPh. Di antaranya pengaturan kembali fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi, instrumen pencegahan penghindaran pajak (GARR).
Ada juga penyesuaian insentif WP UKM omzet kurang dari Rp 50 miliar, seperti yang tertuang dalam Pasal 31E UU PPh. Dan terakhir, materi yang berubah dari UU PPh yaitu penerapan Alternative Minimum Tax.

Kemudian ada tiga poin perubahan materi UU PPN, yakni pengurangan pengecualian dan fasil

21/05/2021

Pemerintah tengah mengatur strategi untuk sumber penerimaan pajak baru di tahun depan

Kemenkeu Matangkan Penurunan Batas Omzet Kena Pajak Jadi Rp600 Juta
17/03/2021

Kemenkeu Matangkan Penurunan Batas Omzet Kena Pajak Jadi Rp600 Juta

Saat ini Kemenkeu menetapkan batas omzet PKP adalah Rp4,8 miliar per tahun. Komisi XI akui sudah ada pembahasan soal ini.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 261/PMK.03/2016 TENTANG TATA CARA PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENGECUA...
05/01/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 261/PMK.03/2016

TENTANG

TATA CARA PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 261/PMK.03/2016 TENTANG TATA CARA PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENGECUALIAN ...

19/06/2020

Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020
Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto kepada wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19.

Kedua, sumbangan penanganan Covid-19 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga, tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh SDM di bidang kesehatan. Tambahan penghasilan ini dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif 0%.
Keempat, penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%. Kelima, fasilitas terkait pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa dalam rangka penanganan Covid- 19.

20/10/2019

Transaksi Bank Garansi biasa juga disebut transaksi off balance sheet artinya diluar neraca karena transaksi ini belum secara langsung membawa perubahan terhadap posisi Aktiva maupun pasiva neraca, akan tetapi baru menimbulkan suatu Komitment atau kontijensi. Di dalam persamaan akutansi belum dilakukan posting ke dalam perkiraan-perkiraan neraca, tetapi hanya dicatat secara administrative. Kontijensi adalah situasi hasil akhir berupa keuntungan atau kerugian yang baru dapat dikonfirmasikan setelah terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa yang akan datang. Kesimpulannya baik komitment maupun kontijensi akan menimbulkan tagihan dan kewajiban pada waktu yang akan datang.

password database eSPT v.1.1 Pasal 4 ayat 2 ternyata e_spt_pajak
10/03/2018

password database eSPT v.1.1 Pasal 4 ayat 2 ternyata e_spt_pajak

data dalam database eSPT hilang??? saat login eSPT harus input ulang data? Solusinya: Copy file database di direktori ga...
04/05/2017

data dalam database eSPT hilang??? saat login eSPT harus input ulang data? Solusinya: Copy file database di direktori gambar dibawah ini paste-kan di direktori program file installer eSPT...

28/03/2017

SPT TAHUNAN PPH OP menjelang berakhir..sdhkah anda laporkan pajak penghasilan anda..? Jika blm..segera laporkan, utk menghindari denda keterlambatan dan sanksi pajak.

Password Database E-SPT 2010/2014Agnie Calalia
10/02/2017

Password Database E-SPT 2010/2014
Agnie Calalia

Address

Surabaya
60131

Telephone

+6281703122226

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when RI-4 Tax Consultant posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share