04/08/2016
Halalkah Dana Talangan Haji Dari Bank Syariah?
Assalamualaikum wr wb
Pak ustdz, saya ingin bertanya mengenai dana talangan haji yang ditawarkan oleh bank bank syariah, itu bagaimana hukumnya dalam agama islam? Halal atau tidak?
Terima kasih atas jawabannya. Wassalamualaikum wr wb
Jawaban :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Singkatnya masalah ini bisa kita kelompokkan sebagai masalah khilafiyah, dimana ada sebagian kalangan ulama yang membolehkan, namun sebagian lainnya dengan tegas mengharamkannya.
Sebut saja ada Dewan Syariah Nasional (DSN) di satu pihak yang tegas-tegas menghalalkan dana talangan haji ini, lewat fatwanya no 29 tahun 2002. Dalam fatwanya itu, DSN membolehkan dana talangan haji karena dianggap sebagai ujrah atau upah atas jasa menalangi biaya haji.
Namun di pihak lain kita menemukan ada banyak suara keberatan dari para ulama yang kurang setuju dengan fatwa DSN ini. Sebab apa yang disebut ujrah itu tidak lain hanya akal-akalan dan hilah saja. Sebenarnya keuntungan yang diterima pihak bank tidak lain adalah bunga hasil dari meminjamkan uang.
Maka dalam status khilafiyah ini, kita harus bisa memahami kalau ada pihak-pihak yang punya pendapat berbeda dengan pendapat kita. Dan perbedaan pendapat ini bukan lahan untuk saling mencaci atau mencemooh, apalagi bersikap dengan perilaku yang kurang terpuji.
Walaupun demikian, tentu juga tidak salah apabila kita sendiri mempelajari dan lebih mendalami latar belakang perbedaan pendapat ini dengan seksama, agar kita tahu dengan pasti kenapa kita memilih suatu pendapat, dan tahu juga apa kelebihan dan kelemahan pendapat lain.
A. Mengenal Dana Talangan Haji
Sebagaimana kita ketahui, karena banyaknya peminat mereka yang ingin berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci, maka pihak Kementerian Agama RI mengharuskan para calon jamaah haji untuk menyetorkan dulu sejumlah dana (kurang lebih 25 juta) sebagai ‘tanda jadi’ bahwa mereka serius ingin berangkat haji.
Tanpa setoran awal ini, maka seorang jamaah tidak akan tercantum namanya dalam daftar antrian. Memang biaya naik haji bukan 25 juta, tetapi lebih dari itu, yaitu sekitar 35 jutaan. Uang 25 juta ini sekedar uang untuk bisa ikut dalam antrian.
Tentu buat mereka yang belum punya uang sebesar 25 juta, tidak mungkin ikut antrian. Oleh karena itu agar segera bisa ikut antrian, pihak bank kemudian menawarkan dana segar pinjaman kepada para calon jamaah haji.
Jadi dana talangan haji adalah sejumlah dana yang dipinjamkan oleh pihak bank kepada masyarakat calon jamaah haji untuk mendapatkan porsi haji. Dan untuk jasa peminjaman itu, pihak bank berhak mendapatkan semacam ‘uang jasa’, yang tentunya menjadi sebuah transaksi yang bersifat profit margin tersendiri dalam bisnisnya.
Justru yang jadi titik masalah pada ‘bunga’ dari pinjaman ini. Logikanya, tidak mungkin sebuah bank, meskipun berembel-embel syariah, tiba-tiba berbaik hati meminjamkan uang 25 juta begitu saja, kalau tidak pakai ‘imbalan’ apa pun. Yang namanya bank, pada hakikatnya adalah sebuah perusahaan. Dan sebuah perusahaan biar bagaimana pun juga bukan lembaga bantuan sosial. Maka logika dasar yang bisa kita pahami, bank harus dapat untung.
Dan dalam hal ini, keuntungan didapat dari hasil meminjamkan uang kepada calon jamaah haji. Tinggal dicarikan hilah atau alibi agar apa yang awalnya riba dan haram kemudian bisa berubah jadi halal.
B. Pendapat Yang Menghalalkan
1. Dalil Utama : Bukan Bunga Tetapi Ujrah. Pihak terdepan yang menghalalkan dana talangan haji ini adalah Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan fatwa nomor 29 tahun 2002. Dalam hal ini DSN seperti pasang badan untuk menghalalkan apa-apa yang selama ini masih dianggap belum memenuhi ketentuan syariah.
Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Dalam fatwa itu memang tidak secara eksplisit disebutkan bahwa pihak bank boleh menarik keuntungan dari jasa meminjamkan uang. Yang disebutkan adalah bank boleh mendapatkan imbalan jasa (ujrah) bukan dari meminjamkan uang, tetapi dari jasa pengurusan haji dengan prinsip ijarah.
Dengan akad ini seolah-olah pihak bank syariah diposisikan seperti pihak yang berjasa mengurus segala tetek bengek keperluan orang yang mau berangkat haji. Dan atas ‘jasa pengurusan’ ini, maka bank berhak mendapatkan fee atau uang jasa dari calon jamaah haji.
Seolah-olah bank itu adalah perusahaan travel atau semacam biro agen perjalanan, yang yang berjasa mengerjakan sesuatu untuk kita, dan untuk itu kita memberinya upah.
Dan karena memberi upah atas jasa yang dilakukan seseorang dalam hukum Islam memang halal hukumnya, bahkan wajib ditunaikan, maka hukum memberi uang tambahan itu pun dihukumi sebagai upah yang halal.
Adapun uang dana talangan yang dipinjamkan kepada calon jamaah haji, semata-mata pinjaman tanpa bunga dan tidak ada pungutan. Akadnya lain lagi dari akad ujrah di atas, tetapi akad baru yang namanya al-qardh.
Maka pihak bank syariah punya dua akad dengan calon jamaah haji.
Pertama akad ujrah, yaitu jamaah memberi upah kepada bank syariah karena telah membantu mengurus pendaftaran haji. Dan akad ini halal karena pada dasarnya akad upah (ujrah) ini memang halal.
Kedua, akad al-qardh (pinjaman uang) yang dilakukan tanpa bunga. Sehingga uang yang dipinjamkan 25 juta dan dikembalikan utuh 25 juta tanpa bunga.
2. Meringankan Beban Biaya Haji
Selain berdasarkan landasan pokok yang bersifat substantif di atas, mereka yang menghalalkan akad ini juga menggunakan landasan hukum berdasarkan turunan atau dampak positif yang ditimbulkan darinya. Di antaranya adalah :
Dengan adanya fasilitas dana talangan ini, maka terbuka kesempatan buat mereka yang belum dana cukup untuk berangkat haji. Cukup dengan dana awal sekitar 2 juta rupiah, seseorang bisa dijamin mendapatkan jatah untuk berangkat haji.
Maka keberadaan dana talangan ini meringankan beban dalam urusan biaya naik haji dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada khalayak untuk mewujudkan impian pergi ke tanah suci.
3. Memberi Jaminan Berangkat Haji
Dengan adanya dana talangan ini, masyarakat bisa mendapatkan jaminan yang pasti untuk menunaikan ibadah. Kepastian itu hanya bisa dicapai bila seseorang sudah menyetorkan sejumlah dana tertentu yang nilainya cukup besar.
Karena ditalangi oleh pihak bank, maka dana yang cukup besar itu bisa dibayarkan sehingga jaminan berangkat haji pun dengan mudah bisa didapat.
4. Menguntungkan
Buat pihak Bank sendiri, dana talangan haji ini sangat menguntungkan dari sisi bisnis dan menjadi sebuah lahan baru untuk mengeruk keuntungan.
Apalagi mengingat bahwa jumlah jamaah haji tiap tahun tidak akan pernah berkurang, sebaliknya jumlah calon jamaah ini selalu naik jumlahnya setiap tahun.
Bahkan ada tambahan nilai, yaitu kredit yang dikucurkan dapat jaminan untuk bisa dibayarkan tepat waktu.