12/03/2013
MITRA ABADI PERKASA
Surabaya, 13 Maret 2013
No : 0142/MAP/III /2013
Hal : Peningkatan pelayanan jasa sertifikasi tanah
Lampiran : (1) proposal
Kepada Yth,
Bapak/Ibu pemohon
Di tempat
Menindak lanjuti Kepmeneg Agraria 4/1995 dan banyaknya keluhan masyarakat terhadap kurangnya kualitas pelayanan sertifikasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan salah satu alasan kami terdorong untuk memberikan jasa pelayanan terhadap warga masyarakat. Tuntutan dan kebutuhan masyarakat tersebut merupakan tantangan bagi kami untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik serta untuk dapat melaksanakan program pemerintah sesuai dengan Kepmeneg Agraria 4/1995. Untuk itu, kami menerapkan strategi peningkatan pelayanan yang tanggap terhadap kebutuhan kebutuhan masyarakat yang menghendaki kualitas pelayanan kinerja yang efektif dan efisien. Dengan ini, pelayanan terhadap masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama. Hal ini kami lakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah serta terjangkau. Dan juga jawaban ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja dari birokrasi pelayanan publik yang notabene selama ini mendapatkan “image” kurang memuaskan dari sebagian besar kalangan masyarakat yang mengurus pelayanan baik itu pelayanan perizinan maupun pelayanan non perizinan seperti proses pengurusan yang terlalu berbelit-belit, memakan waktu yang terlalu panjang serta memakan biaya yang mahal. Corak permasalahan yang biasa terjadi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang cenderung mengitari pengurusan sertifikasi tanah adalah birokrasi yang rumit dan tidak praktis, serta perilaku sejumlah oknum yang mengambil keuntungan. Kondisi semacam ini berdampak negatif karena masyarakat menjadi apatis dalam mengurus sertifikasi tanah di Kantor BPN. Padahal sertifikasi tanah itu sangat penting, tidak hanya untuk legalitas kepemilikan tanah. Namun jika dilihat dari perspektif ekonomi, Sertipikat tanah dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat untuk mendapatkan modal usaha, sehingga masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahterannya. Adapun yang menjadi fokus dari program ini adalah memberikan kepastian hukum dalam proses serta memudahkan bagi masyarakat yang hendak melakukan sertifikasi tanah, sekaligus meminimalisir biaya pengurusan. Kami membantu untuk mewujudnyatakan amanat pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria serta seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, diharapkan mampu menghapus praktik persoalan Sertipikat tanah dan memberikan kemudahan serta akses yang murah dan cepat dalam mewujudkan kepastian hukum dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship) baik perorangan maupun bersama-sama (kolektif). Dengan program ini ditargetkan sertifikasi 322.740 persil di wilayah jawa timur tahun ini dapat tercapai.
Adapun tujuan dari pendaftaran tanah tersebut, yaitu;
1. Untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2. Untuk menyediakan informasi kepada fihak-fihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan dan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan diberikan sertipikat hak atas tanah.
NB : Balik nama, peningkatan hak/penurunan hak (Eigendom, letter c /petok D, HGB, dll)
Contact person : 085655428413, 081331088513, 03170734063
Hormat kami,
JOKO SANTOSO,SH