CV. MAP

CV. MAP KONSULTAN BISNIS MANAJEMEN DAN HUKUM

12/03/2013

DIVISI PENGEMBANGAN LEMBAGA PENDIDIKAN PRODI SARJANA (S1)
oleh Dvs Pengembangan Lmbg Pendidikan pada 11 Mei 2012 pukul 10:22 ·
Lembaga pendidikan kami bekerja sama dengan beberapa PTS membuka / menerima Mahasiswa baru / Transfer untuk Prodi S1 yang terakreditasi

JURUSAN
FKIP
Pendidikan PKN
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan PG SD
Pendidikan PG PAUD
Fak. Ekonomi (Manajamen dan Akuntansi)
Fak. Hukum (Ilmu Hukum)

KEUNGGULAN KELAS EKSEKUTIF
Kesetaraan (Pararel) Tenaga pengajar dengan kampus pusat
Semua lulusan S1 dari PTN/PTS yang mempunyai izin operasional, memiliki civil effect yabg sama untuk pengembangan karier PNS (SK Dirjen Dikti : 2428/D/T200 C.Q.SE BKN : K-26-30-/V-97-8/57/2004)
Kemudahan dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan
Kemudahan dalam pembayaran biaya kulaiah (bias diangsur)
Optimalisasi disektor waktu, tenaga dan biaya

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
Mengisi Formulir dan Membayar uang Pendaftaran (Rp. 500.000)
Menyerahkan fotocopy Ijazah SLTA (legalisir) 4 lembar dan KTP 2 lembar
Menyerahkan pas photo hitam putih 3x4 dan 4x6 (4 lembar)
Menyerahkan pas photo berwarna 3x3 (2 lembar)

DASAR HUKUM
Penyelenggaraan Prodi di luar Domisili Perguruan Tinggi, dapat dilaksanakan berdasarkan Permendiknas No. 30 tahun 2009 jo PP No. 17 tahun 2010

Sekretariat : Jl. Cempaka No. 27 – 29 Surabaya
Tlp. 085655428413 – 085645624927
Email: dvs_pengembangan [email protected]

12/03/2013

MITRA ABADI PERKASA
Surabaya, 13 Maret 2013
No : 0142/MAP/III /2013
Hal : Peningkatan pelayanan jasa sertifikasi tanah
Lampiran : (1) proposal

Kepada Yth,
Bapak/Ibu pemohon
Di tempat

Menindak lanjuti Kepmeneg Agraria 4/1995 dan banyaknya keluhan masyarakat terhadap kurangnya kualitas pelayanan sertifikasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan salah satu alasan kami terdorong untuk memberikan jasa pelayanan terhadap warga masyarakat. Tuntutan dan kebutuhan masyarakat tersebut merupakan tantangan bagi kami untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik serta untuk dapat melaksanakan program pemerintah sesuai dengan Kepmeneg Agraria 4/1995. Untuk itu, kami menerapkan strategi peningkatan pelayanan yang tanggap terhadap kebutuhan kebutuhan masyarakat yang menghendaki kualitas pelayanan kinerja yang efektif dan efisien. Dengan ini, pelayanan terhadap masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama. Hal ini kami lakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah serta terjangkau. Dan juga jawaban ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja dari birokrasi pelayanan publik yang notabene selama ini mendapatkan “image” kurang memuaskan dari sebagian besar kalangan masyarakat yang mengurus pelayanan baik itu pelayanan perizinan maupun pelayanan non perizinan seperti proses pengurusan yang terlalu berbelit-belit, memakan waktu yang terlalu panjang serta memakan biaya yang mahal. Corak permasalahan yang biasa terjadi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang cenderung mengitari pengurusan sertifikasi tanah adalah birokrasi yang rumit dan tidak praktis, serta perilaku sejumlah oknum yang mengambil keuntungan. Kondisi semacam ini berdampak negatif karena masyarakat menjadi apatis dalam mengurus sertifikasi tanah di Kantor BPN. Padahal sertifikasi tanah itu sangat penting, tidak hanya untuk legalitas kepemilikan tanah. Namun jika dilihat dari perspektif ekonomi, Sertipikat tanah dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat untuk mendapatkan modal usaha, sehingga masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahterannya. Adapun yang menjadi fokus dari program ini adalah memberikan kepastian hukum dalam proses serta memudahkan bagi masyarakat yang hendak melakukan sertifikasi tanah, sekaligus meminimalisir biaya pengurusan. Kami membantu untuk mewujudnyatakan amanat pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria serta seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, diharapkan mampu menghapus praktik persoalan Sertipikat tanah dan memberikan kemudahan serta akses yang murah dan cepat dalam mewujudkan kepastian hukum dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship) baik perorangan maupun bersama-sama (kolektif). Dengan program ini ditargetkan sertifikasi 322.740 persil di wilayah jawa timur tahun ini dapat tercapai.

Adapun tujuan dari pendaftaran tanah tersebut, yaitu;
1. Untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2. Untuk menyediakan informasi kepada fihak-fihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan dan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan diberikan sertipikat hak atas tanah.

NB : Balik nama, peningkatan hak/penurunan hak (Eigendom, letter c /petok D, HGB, dll)
Contact person : 085655428413, 081331088513, 03170734063

Hormat kami,


JOKO SANTOSO,SH

Address

Surabaya

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when CV. MAP posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share