LBH Jati Nusantara biro surabaya

LBH Jati Nusantara biro surabaya Salam PRO BONNO

09/02/2025

Berikut adalah Hasil putusan MK Berdasarkan Gugatan Serikat Pekerja Terkait UU No 6 Tahun 2023

poin-poin amar putusan MK:

1. Menyatakan frasa 'Pemerintah Pusat' dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja'

2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan 'tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Tenaga kerja asing dapa dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia'

3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan 'Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan'

4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan 'Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin'

5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan 'Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya'

6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan 'Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa 'atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu'

7. Menyatakan kata 'dapat' dalam pasal 79 ayat 5 dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan 'Setiap pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua'

9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan 'Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan'

10. Menyatakan frasa 'struktur dan skala upah' pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'struktur dan skala upah yang proporsional'

11. Menyatakan pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'

12. Menyatakan frasa 'indeks tertentu' dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh'

13. Menyatakan frasa 'dalam keadaan tertentu' dalam pasal 88F dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Yang dimaksud dengan 'dalam keadaan tertentu' mencakup antara lain bencana alam atau nonalam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'

14. Menyatakan Pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 yang menyatakan 'upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan'

15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan 'Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi'

16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 dalam pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan 'Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan'

17. Menyatakan pasal 98 ayat 1 dalam pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan 'untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif'

18. Menyatakan frasa 'wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh' dalam pasal 151 ayat (3) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh'

19. Menyatakan frasa 'Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial' dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap'

20. Menyatakan frasa 'dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya' dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI'

21. Menyatakan frasa 'diberikan dengan ketentuan sebagai berikut' pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'paling sedikit'.

https://www.metrotvnews.com/read/kj2CEgrr-polri-bentuk-desk-ketenagakerjaan-untuk-tangani-sengketa-buruhPolri membentuk ...
09/02/2025

https://www.metrotvnews.com/read/kj2CEgrr-polri-bentuk-desk-ketenagakerjaan-untuk-tangani-sengketa-buruh

Polri membentuk Desk Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Desk ini hadir untuk memberikan ruang bagi buruh yang bersengketa dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
Di mana desk ini merupakan bentuk keberpihakan kita terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang tentunya selama ini selalu terjadi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.

"Listyo berharap Desk Ketenagakerjaan Polri dapat menjadi wadah untuk menyelesaikan konflik, antara pekerja dan perusahaan. Kemudian, desk ini juga bisa menjadi wadah bagi pekerja yang hendak melapor.

"Tentunya dengan desk ini kita harap ada saluran bagi rekan tenaga kerja dan buruh untuk menyampaikan apa yang selama ini menjadi keluhan," ungkap dia.

Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan Desk Ketenagakerjaan secara struktural akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Bahkan, kata Listyo, pihaknya akan memberikan pelatihan selama tiga hari ke depan bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus di wilayah Polda jajaran per hari ini.

Menurutnya, pelatihan ini dilakukan agar para kasatgas dari Polres bisa mendapatkan pemahaman yang sama tentang Desk Ketenagakerjaan. Sebab, dari Desk Ketenagakerjaan itu lah polisi akan memilah apakah kasus yang dilaporkan masuk ranah administrasi atau pidana.

"Jadi tahapannya seperti itu," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengapresiasi pembentukan Desk Ketenagakerjaan ini. Menurutnya, hal ini suatu kolaborasi yang luar biasa dan selalu diharapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di setiap kementerian.

"Dan Desk Ketenagakerjaan Polri ini menjadi satu bagian dari satu ekosistem utuh bagaimana kita hadir, bagaimana kita memberikan ketenangan kepada pekerja, bagaimana kita memberikan kepastian hukum," ucap Yassierli.

Desk ini diproyeksikan untuk menangani permasalahan buruh. - metrotvnews.com

01/10/2020
01/10/2020

Prosedur permohonan bantuan hukum

Pemohon mengajukan permohanan Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi:

Identitas Pemohon Bantuan Hukum;dan
Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
Identitas Pemohon Bantuan Hukum dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan / atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan / atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi bantuan Hukum.

Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin maka Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan :

Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat;
Bantuan Langsung Tunai;
Kartu Beras Miskin; atau
Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan alamat sementara dan / atau dokumen lain untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum.

Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan / atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.

07/12/2017

Jika suatu perjanjian batal demi hukum (perjanjian dengan anak di bawah umur) apakah masih perlu untuk mengajukan pembatalan perjanjiannya ke Pengadilan Negeri?

07/12/2017

Putusan praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan kembali.

07/12/2017

Hubungan perdata dalam lingkup bisnis makin banyak dibangun dengan basis elektronik. Hukum acara tak mungkin mengabaikan perkembangannya.

07/12/2017

Penerapan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE, negara wajib melindungi semuanya, termasuk kelompok masyarakat kategori di luar suku, agama, dan ras (SAR).

Pendampingan Anggota LBH Jati Nusantara di Polrestabes Sby
16/10/2017

Pendampingan Anggota LBH Jati Nusantara di Polrestabes Sby

Salam pro Bono
09/08/2017

Salam pro Bono

Address

Panjang Jiwo SDi No. 2-B
Surabaya
60299

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Jati Nusantara biro surabaya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share