18/04/2026
Telah kita bahas bahwa hutang adalah darurat dan tidak bolehserta bahaya bermudah-mudah berhutang
Sehingga seorang muslim harus bersegera mungkin membayar hutangnya
Akan tetapi ada kalanya orang yang kita pinjam uangnya tidak ketemu dan tidak tahu tempatnya, solusinya sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah berikut,
“Wajib bagi engkau bertanya dan bersungguh-sunggu sampai engkau tahu tempat dan alamatnya. Kemudian engkau kirimkan hak mereka (hutang), jangan terburu-buru (menyimpulkan tidak ketemu). Jika sudah benar-benar tidak ketemu maka bersedekah dengan niat pahala bagi mereka. Kapanpun engkau bertemu, maka mereka diberi pilihan. Jika mereka menerima sedekah itu, pahalanya untuk mereka dan jika tidak menerima, maka pahala sedekah untuk mu dan engkau tetap wajib membayar hutangmu.”
Hal ini dikuatkan oleh riwayat dari Ibnu Mas’ud
radhiallahu ‘anhu bahwa beliau membeli budak dari seorang laki-laki. Kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) untuk mengambil uang pembayaran. Akan tetapi tuan budak tadi malah pergi sampai Ibnu Mas’ud yakin lagi tuan budak tersebut tidak akan kembali. Akhirnya beliau bersedekah dengan uang tadi dan mengatakan,
“Ya Allah, uang ini adalah milik tuan budak tadi. Jika dia ridho, maka balasan untuknya. Namun jika dia enggan, maka balasan untukku dan baginya kebaikanku sesuai dengan kadarnya.”[Tazkiyatun Nufus pada Bab At-Taubah yang dikumpulkan dari tulisan Ibnu Rajab, Ibnul Qayyim, dan Imam Al Ghazali oleh Dr. Ahmad Farid]
Jika orangnya sudah meninggal, maka kita berusaha mencari ahli warisnya. Demikianlah kaidah secara umum jika kita memegang harta orang lain.
Source; muslimafiyahcom