23/03/2021
Tahukah kamu..? di Indonesia dikenal berbagai jenis hak atas tanah, untuk kamu yang akan membeli rumah baik untuk dihuni ataupun tujuan investasi kudu memahami dan mengerti hal ini agar tidak salah saat membeli unit rumqh impianmu... :
๐. ๐๐๐ค ๐๐ฎ๐ง๐ ๐๐ฌ๐๐ก๐
Hak atas tanah ini diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan juga Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai.
Jangka waktu untuk hak atas tanah ini adalah 35 tahun, ditambah maksimal 25 tahun, dan pembaharuan maksimal 25 tahun.
Luas minimum HGU adalah 5 hektare, maksimum 25 hektare, tentunya bisa digunakan untuk pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
Jika kamu berencana untuk membuka usaha seperti di atas, maka saatnya mencari tahu lahan dengan status HGU.
๐. ๐๐๐ค ๐๐๐ค๐๐ข
Salah satu hak atas tanah lainnya adalah hak pakai yang juga diatur oleh peraturan perundangan yang sama dengan HGU.
Namun, pengaturannya tentu saja berbeda pasal dan pasal yang terkait hak pakai ini memang lebih banyak.
Untuk jangka waktu hak pakai memang terbatas, maksimal hanya 25 tahun ditambah maksimal 20 tahun.
Sementara hak pakai untuk tanah hak milik diberikan maksimal 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Namun, jangka waktu hak pakai ini dapat diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk kepentingan tertentu.
๐. ๐๐๐ค ๐๐ฎ๐ง๐ ๐๐๐ง๐ ๐ฎ๐ง๐๐ง
Hak atas tanah lainnya adalah hak guna bangunan (HGB), pengaturannya juga termuat dalam UUPA.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai juga mengaturnya.
Status hak atas tanah dengan HGB ini digunakan bangunan untuk kepentingan pribadi dan usaha.
Untuk jangka waktu HGB itu terbatas, maksimal 30 tahun ditambah perpanjangan maksimal 20 tahun.
Kalau kamu berencana untuk membuka usaha dalam skala besar terutama, tentunya wajib memahami sederetan hak atas tanah ini.
Jika ingin memulai bisnis pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan pastinya memerlukan lahan yang luas.
Untuk itu, izin lahan atau tanah yang diperlukan dalam bisnis tersebut tentunya bisa berupa HGU atau hak pakai.
๐. ๐๐๐ค ๐๐ข๐ฅ๐ข๐ค
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial tanah.
Kamu sedang mencari rumah impianmu dengan legalitas pasti dan aman ..? yuk kunjungi terlebih dahulu.
THE ROYAL PARK
Yours QUALITY of LIFE
Informasi lebih lanjut hubungi :
Andi - Link WA wa.me/6285213139359
Fauzy - Link WA bit.ly/WhatsappTheRoyalPark
www.theroyalpark.id