Expatriate Document

Expatriate Document Biro Jasa Pembuatan Paspor, KITAS, ITAS, ITAP, Dokumen Penting Tenaga Asing

Paspor Anas Urbaningrum Di tahan ImigrasiLiputan6.com, Jakarta : Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus Ha...
27/02/2013

Paspor Anas Urbaningrum Di tahan Imigrasi
Liputan6.com, Jakarta : Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, kini mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terancam tidak dapat bepergian ke luar negeri. Sebab paspor Anas sudah ditahan oleh petugas Imigrasi yang mengambilnya di kediaman Anas di Jalan Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Iya, saya ke sini mengambil paspor Pak Anas. Hanya paspor Pak Anas saja yang kami bawa," kata salah seorang petugas Imigrasi, Satria, di Jakarta, Senin (25/2/2013).

Satria menambahkan, keputusan ini diambil untuk mencegah Anas pergi ke luar negeri. "Makanya kami ambil paspornya," tegasnya lagi.

Menurutnya, dalam proses pengambilan paspor, tak ada halangan. Anas dan istrinya menyambut baik kedatangan para petugas imigran tersebut.

"Pak Anas ada di rumah, istinya juga ada. Beliau menyerahkan dengan baik kok dan tidak mengatakan apa-apa," ucapnya.(Ali)

20/02/2013

Bahwa saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sedang melakukan perbaikan sistem penerbitan paspor, yang salah satunya melakukan uji coba layanan penggantian paspor 1 hari selesai di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dan pada saat yang sama sedang dilakukan juga pengkajian layanan pembuatan paspor baru selesai selang satu hari.

Sehubungan hal tersebut untuk sementara waktu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat tidak melayani permohonan paspor baru.
Kepada masyarakat yang ingin membuat paspor baru agar diajukan permohonannya ke kantor imigrasi selain Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

sumber : http://www.imigrasi.go.id

12/02/2013

Penjelasan Imigrasi Soal Insiden sandal jepit Dosen UGM
Jakarta – Imigrasi memberi penjelasan soal insiden sandal jepit dosen UGM Oce Madril. Pihak Imigrasi menegaskan Oce memang mengajukan permohonan penggantian paspor RI yang hilang di Imigrasi Yogyakarta. Oce telah menaati aturan dengan datang kembali tak memakai sandal jepit.

"Berpakaian sopan dan rapih menurut hemat kami merupakan hal yang lazim dan wajar dimanapun, tidak hanya di instusi perkantoran, kelembagaan apalagi di lingkungan akademisi seperti Universitas Gadjah Mada," kata Kepala Humas Imigrasi Sumardi Maryoto dalam penjelasannya, Kamis (7/2/2013).

Berikut penjelasan lengkap Imigrasi:

1. Bahwa benar Saudara Oce Madril, Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UGM telah mengajukan permohonan penggantian Paspor RI karena hilang di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta. Setelah disarankan untuk melakukan berpakaian yang sopan dengan tidak menggunakan sandal jepit lagi, Saudara Oce Madril telah kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta guna proses pemeriksaan berkaitan dengan hilangnya Paspor RI miliknya;

2. Berpakaian sopan dan rapih menurut hemat kami merupakan hal yang lazim dan wajar dimanapun, tidak hanya di instusi perkantoran, kelembagaan apalagi di lingkungan akademisi seperti Universitas Gadjah Mada. Dalam hal ini, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta sama sekali tidak berniat untuk menghilangkan hak publik dari Saudara Oce Madril di bidang pelayanan selama di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, sepanjang mematuhi tata tertib pelayanan yang ditetapkan.

Terlebih Saudara Oce Madril sangatlah berpendidikan dan tentunya memahami etika dan tata tertib bagaimana ketika memasuki lingkungan di tempat lain, tentunya hal yang pertama dilakukan adalah menghargai dan tepo seliro atas apa yang berlaku dan ditetapkan, dalam hal ini oleh Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta adalah tata tertib untuk berpakaian sopan, tidak memakai sandal jepit, tidak boleh membawa senjata api, dan tidak boleh merokok sepanjang di dalam ruangan pelayanan;

3. Betul, memang dalam permohonan Paspor RI tidak ada persyaratan tidak boleh memakai sandal jepit, dalam hal ini Saudara Oce Madril tidak terikat pada persoalan persyaratan permohonan Paspor RI-nya, namun terikat pada tata tertib untuk memasuki sebuah kantor/lembaga dalam hal ini yang ditetapkan Kantor Imigrasi.

Untuk sekedar mengingatkan, bahwa asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur antara lain mengenai kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, persamaan perlakuan/tidak deskriminatif, dan keterbukaan. Memperhatikan asas-asas tersebut Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta telah memberikan kepastian tata tertib pengunjung kantor dan pelayanan yang memuat hak dan kewajiban berimbang, berlaku bagi siapapun (equal) dan informatif dengan meletakkan banner tentang informasi tersebut sejak pintu masuk dan di area ruang pelayanan yang sangat mudah dibaca oleh khalayak umum yaitu pemohon keimigrasian.

4. Dalam analog terbalik hal yang sama berlaku p**a dalam tata tertib di lingkungan tempat Saudara Oce Madril mengajar, ataupun institusi perkantoran/kelembagaan lainnya. Memang aparatur pemerintah mempunyai kewajiban untuk melayani siapapun, namun juga dengan tidak menghilangkan atau mengabaikan dari kewibawaan dari pelayanan aparatur tersebut, dengan berlaku atau bertindak semaunya tanpa memperhatikan tata, norma dan etika. Apalagi kita adalah bangsa berbudaya dan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati dan tepo seliro.

Demikian tanggapan kami, semoga Saudara Oce Madril bisa memahami hal ini. (ndr/gah)

sumber : http://www.imigrasi.go.id

08/02/2013

Telah di buka PT TEGAR PUTRATAMA MAHKOTA Jl. Daan Mogot No . 08 Tanah Tinggi Tangerang, membuka jasa Pembuatan Paspor, Visa, KITAS, SIUP, KITAB, Dokumen untuk Tenaga Asing dan hal-hal yang berkaitan dengan Keimigrasian..
Invite 2A0A1A02
Telp. 081218442008/085282322448

07/02/2013

INTEGRITAS..INTEGRITAS..INTEGRITAS
oleh: DENNY INDRAYANA

BANJARMASINPOST.CO.ID - JUMAT lalu saya menerima email dari orang yang menyamarkan namanya sebagai “Para Laskar”. Dia mengatakan, “sehubungan dengan gerakan bersih-bersih yang anda lakukan di lingkungan imigrasi maka dengan ini saya menyampaikan keluh kesah. Kami mendukung gerakan yang bapak lakukan dan jujur aja pak, sebagian besar dari kami pernah melakukan yang namanya pungli dan itu kami lakukan karena keterpaksaan, karena kebutuhan yang besar dalam mencukupi biaya hidup tinggal di Jakarta. Kami harus membayar kost yang besarannya Rp 750 ribu (dan ada teman yg lain lebih besar dari itu), bensin, kredit motor, biaya makan yg luar biasa di bandara, biaya tiket utk p**ang menengok anak istri dan orangtua...”

Atas email demikian saya membalas dengan, antara lain, “Pungli haram, Pungli korupsi. Soal kesejahteraan kita semua harus berjuang bersama. Tapi bukan berarti menghalalkan pungli, apalagi korupsi. Jadi, penertiban akan jalan terus. Saya ingin kita semua hidup dengan berkah dengan uang halal. Kalau ajakan kami membawa kita semua mendapatkan rezeki halal ini dianggap keliru, kita berbeda pendapat.”

Birokrasi adalah pelayan publik, pelayan masyarakat. Pelayanan prima, profesional, dan pastinya, tanpa pungli. Birokrasi harus menjadi pendorong, bukan penghambat reformasi. Karena itu reformasi birokrasi secara mendasar harus dilakukan. Reformasi birokrasi bukan hanya remunerasi (meningkatan kesejahteraan). Namun lebih jauh dari itu, birokrasi harus dibuat lebih efisien, dan tepat gua. Perbaikan birokrasi yang dalam bahasa Presiden SBY dilakukan dengan, “memindahkan birokrasi dari comfort zone kepada competing zone.”

Dalam konteks membuat kompetisi yang lebih sehat tersebut, saat ini Kementerian Hukum dan HAM sedang dalam proses memilih Inspertur Jenderal (Irjen). Berbeda dengan proses sebelumnya, saat ini prosesnya dibuat lebih terbuka, meski masih terbatas. Ke depan, proses seleksi Eselon I dan II di jajaran kementerian dan lembaga memang akan dibuat terbuka untuk siapapun yang berminat. Seleksi Irjen kali ini dibuka untuk dari jajaran internal dan diikuti calon dari BPKP, PPATK dan KPK.

Proses penilaian dilakukan dengan melibatkan Dunamis, konsultan independen, dan melalui tahapan verifikasi. Hari senin lalu, tim verifikasi sudah mendatangi rumah ke 14 calon Irjen, bertemu dengan tetangga di sekitar tempat tinggalnya; bertanya rekomendasi rekan kerja; serta mencari informasi berdasarkan rekaman pemberitaan, khususnya di media online.

Dengan mekanisme yang lebih kompetitif demikian, diharapkan yang akan terpilih adalah Irjen yang memenuhi empat kriteria utama, yaitu: integritas; tegas dalam mengambil keputusan; menguasai persoalan audit dan investigasi; serta menguasai manajerial organisasi. Hal demikian karena, Irjen Kemenkumham adalah pemegang otoritas tertinggi untuk pengawasan internal di kementerian yang mewadahi sekitar 43.413 pegawai.

Sebagai Wakil Menteri, berdasarkan Perpres, kami diberi amanat untuk mendorong proses reformasi birokrasi, termasuk dalam hal membenahi kepegawaian. Dalam kapasitas itulah, saya sejak awal tahun ini mengikuti proses baperjakat di Kemenkumham, dan mencobameletakkan proses seleksi, promosi-mutasi yang lebih adil.

Persoalan kepegawaian adalah urat nadi organisasi, tidak terkecuali Kemenkumham. Semuanya, sekali lagi semuanya, meski dikembalikan pada prinsip-prinsip dasar, yaitu prinsip: meritokrasi, reward and punishment, tidak boleh ada titipan, dan tidak boleh ada sogokan dan penyimpangan dalam bentuk apapun, serta berbagai prinsip dasar lain yang menjamin proses kepegawaian yang lebih kompetitif dan adil.

Berdasarkan prinsip-prinsip dasar di atas, Kemenkumham telah melakukan berbagai ikhtiar pembenahan. Yang terbaru, tahun lalu, dalam hal seleksi, kami telah melakukan rekrutmen CPNS yang bersih dan bebas korupsi. Dalam hal diklat, kami baru saja memilih peserta Ditsuskim yang juga fair dan adil. Prinsip dasar utamanya adalah, “Anda lulus bukan karena anak siapa, tapi karena berapa nilai ujian anda.” Dalam waktu dekat, kami akan memilih taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Akademi Ilmu Imigrasi (AIM), juga dengan proses seleksi yang nihil titipan, nihil setoran, zero penyimpangan.

Tahun ini kami juga telah menyiapkan pola karier, yang akan menjadi road map utama seluruh pegawai Kemenkumham. Insya Allah dalam 6-7 bulan ke depan kami akan menyiapkan dan mensosialisasikan pola karir ini ke seluruh jajaran kemenkumham di tanah air. Dalam waktu dekat, beriringan dengan pembenahan pola karir, kami terus melengkapi data kepegawaian kementerian.

Menkumham telah mengirimkan instruksi kepada seluruh Kakanwil agar melengkapi data kepegawaian kami, dengan deadline hingga akhir pekan ini. Data kepegawaian yang lebih lengkap tentu penting untuk kita dapat mengambil keputusan yang lebih obyektif, termasuk dalam promosi dan mutasi. Alat lain yang telah kami siapkan, agar pola promosi dan mutasi lebih baik, adalah melalui fit and proper test, termasuk yang sekarang diterapkan dalam pemilihan Irjen kementerian.

Prinsip memilih calon terbaik dalam setiap posisi harus memenuhi empat kriteria dasar yang tidak dapat ditawar yaitu - antara lain - integritas, kapasitas, akseptabilitas dan loyalitas. Integritas adalah kriteria utama. Tidak boleh sedikitpun kami memilih calon dalam posisi apapun, yang moralitas antikorupsinya diragukan. Kapasitas tentu saja penting, sebagai pilar dasar penguasaan masalah. Akseptabilitas berkait dengan kemampuan beradaptasi dan bekerjasama secara tim. Akhirnya, loyalitas bukan berarti ABS, namun kemampuan menjabarkan kebijakan pimpinan secara efektif, cepat dan tepat.

Berdasarkan prinsip memilih calon terbaik itu, maka dalam memutuskan promosi dan mutasi kami kembali kepada prinsip dan norma dasar, antara lain: Perpanjangan pensiun tidak diberikan secara otomatis, tetapi hanya kepada yang betul-betul berprestasi. Bukan hanya kepentingan individu bersangkutan yang harus diperhatikan, tetapi juga keperluan institusi, termasuk kaderisasi, harus dipertimbangkan.

Orang yang mendapatkan punishment, apalagi terkait penyimpangan uang, tidak boleh hanya digeser sebentar. Tetapi harus betul-betul dicopot dari jabatannya. Yang bersangkutan bisa kembali menjabat jika betul-betul terbukti membaik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sebagai contoh bulan lalu, kami mencopot Kepala Kantor Imigrasi di salah satu wilayah yang strategis, karena terbukti masih menerima suap dalam pelayanan paspor. Memang pencopotan demikian tidak kami publikasikan kepada media, namun pembenahan di sektor pelayanan paspor sangat serius kami lakukan. Pungli tidak boleh lagi ditoleransi, sedikitpun.

Singkatnya, kami terus membangun sistem rekrutmen; sistem promosi dan mutasi; serta sistem diklat yang adil, yang obyektif dan yang fair bagi seluruh pegawai. Yaitu sistem yang tidak menyibukkan pegawai melobby pimpinan dengan membawa CV; Sistem yang tidak menyibukkan pegawai mencari dukungan dan katabelece sana-sini, menitipkan pesan dan menekan dalam bentuk apapun, apalagi memberikan sogokan; Sistem yang hanya menyibukkan pegawai untuk hanya bekerja dan menghasilkan prestasi terbaiknya di tempatnya masing-masing.

Karena yang menentukan promosi dan mutasi pegawai adalah sistem yang berdasarkan prestasi, bukan koneksi. Sistem yang bersandarkan pada integritas, integritas, sekali lagi integritas. Tanpa integritas, siapapun koneksi Anda, berapapun sogokan Anda, tidak akan bisa menyuap sistem yang kami bangun. Kemenkumham harus dan sedang berubah menjadi lebih baik, insya allah. Semuanya untuk menuju Indonesia yang lebih baik. Keep on fighting for the better Indonesia. (*)

06/02/2013

Ditjen Imigrasi Bantah Terbitkan Cegah Terpidana Asian Agri
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap terpidana kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir Laut. Surat permintaan pencegahan yang diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tersebut, sudah diajukan sekitar seminggu lalu.

"Putusan Suwir Laut itu pidana percobaan. Pencegahannya sudah kita lakukan," kata Basrief saat dicegat wartawan Jumat (1/2). Disebutkan, pencegahan merupakan langkah selanjutnya menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung pada Desember 2012.

Menariknya, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Maryoto Sumadi membantah telah menerima surat pencegahan Suwir Laut. "Belum ada," katanya saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan.

Biasanya, lanjut Maryoto, jika surat sudah diterima pihaknya bisa langsung memprosesnya. Ditjen Imigrasi kemudian mengumumkan pencegahan tersebut ke bandara dan pelabuhan di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Suwir Laut yang mantan Manajer Pajak Asian Agri dinyatakan bersalah melakukan pidana pajak karena sengaja memasukan data yang salah saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Asian Agri selama periode 2002 hingga 2005.

Majelis agung yang diketuai Djoko Sarwoko menilai, Suwir bersalah menggelapkan pajak sehingga harus mengembalikan Rp1,25 triliun. Atas perbuatannya itu, Suwir dijatuhi hukuman percobaan selama 2 tahun.

Sementara uang Rp1,25 triliun ditanggung renteng oleh 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri. Terkait hal ini, Basrief mengatakan pihaknya juga akan segera melakukan eksekusi

05/02/2013

JASA KAMI :

1. Pengurusan Surat Nikah
2. PTKA (Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing)
3. TA.01 Recomendation Letter For Working VISa
4. VITAS (Staying Temporary VISA
5. KITAS (Staying Temporary Card
6. Buku Biru
7. MERP (Multiple Exit Reentry Permit
8. KIPS (Temporary ID Card
9. SKTT (Domiliy Letter)
10. SKLD (Letter Report From Police Departement
11. Surat Keterangan Lapor Diri

Address

Tangerang

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Expatriate Document posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Expatriate Document:

Share