Abata Mediatama

Abata Mediatama Halo, Kami bergerak di bidang pengurusan legalitas pendirian PT, CV atau Yayasan. Kami bersama notaris akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi anda.

Menjadi partner dalam mencerdaskan bangsa, membangun keutuhan keluarga dengan menyediakan buku-buku berkualitas seputar parenting, pendidikan, buku islami juga buku bisnis Kami hadir memberikan solusi dengan harga yang lebih murah, dan pelayanan langsung. hubungi kami di 082 327 286 300

PENTINGYA IJIN USAHAMemulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam ...
19/11/2015

PENTINGYA IJIN USAHA

Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka dst. Hal-hal tersebut tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.
Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum.
Berbicara mengenai fakta di lapangan, tidak sedikit kios-kios pedagang ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para pedagang kecil dimana pun mereka berada. Namun, penertiban hanya akan diberlakukan lantaran tidak ada unsur legalitas dalam usaha yang didirikan. Untuk itu, keberadaan izin usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan sangat memiliki arti penting.
Secara lebih rinci uraiannya adalah sebagai berikut:
1. Sarana perlindungan hukum
Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan­-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.
Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usaha­nya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkait juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.
Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

2. Sarana promosi
Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dan seterusnya. Dengan komunikasi seperti itu, menegenai izin usaha sebagai perlindungan hukum antara pengusaha dan pertugas tersebut, tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.

((( DOKUMEN dan BIAYA PENGURUSAN YAYASAN )))Dokumen Yang Akan Dimiliki Berupa:1. Akte Notaris Pendirian Yayasan ;2. SK.M...
08/11/2015

((( DOKUMEN dan BIAYA PENGURUSAN YAYASAN )))

Dokumen Yang Akan Dimiliki Berupa:
1. Akte Notaris Pendirian Yayasan ;
2. SK.Menteri ;
3. Surat Keterangan Domisili Yayasan;
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Yayasan ;

Persyaratan Yang Harus disiapkan untuk pendirian Yayasan:
1. KTP Pendiri dan Pengurus ;
2. Kartu Keluarga Ketua ;
3. Surat Pengantar dari RT/RW (jika Kantor di Rumah/Ruko) ;
4. PBB tahun terakhir dan Surat Sewa (jika Kantor sewa) ;
5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran) ;
6. Struktur Pengurus Yayasan ;
7. Bukti Setoran Kekayaan Awal Yayasan ;
8. Surat Pernyataan Para Pendiri Tentang Keabsahan Kekayaan Awal Yayasan.

***Biaya Untuk Pengurusan Dokumen Tersebut***

Rp. 5.000.000,-

Wilayah Yang Bisa Kami Jangkau Meliputi:
(( Temanggung, Magelang, Wonosobo ))

bisa Hub: 082327286300 Pin BB 59b990a4

* PENGERTIAN PT PERSEROAN TERBATAS* Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dim...
08/11/2015

* PENGERTIAN PT PERSEROAN TERBATAS*
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Dokumen Yang Harus dimiliki PT. Berupa,

1. Akte Notaris Pendirian Perusahaan ;
2. SK.Menteri Hukum dan HAM ;
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan ;
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ;
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

***Biaya Untuk Pengurusan Dokumen Tersebut***

Perusahaan Kecil : Rp. 6.500.000,-
Perusahaan Menengah : Rp. 7.500.000,-
Perusahaaan Besar : Rp. 10.000.000,-

Wilayah Yang Bisa Kami Jangkau Meliputi:
((Untuk Wilayah Temanggung, Magelang, Wonosobo)

* Pengertian  YAYASAN *Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam men...
08/11/2015

* Pengertian YAYASAN *
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
1. Pengadilan Negeri ; pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
2. Kejaksaan ; Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3. Akuntan Publik ; laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.

* Kedudukan dan Kekayaan Yayasan : *
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
• Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
• Wakaf
• Hibah
• Hibah Wasiat
• Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

* Syarat Pendirian Yayasan *
1. Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
2. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5. Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
7. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.

Address

Abata Indonesia, Jalan Gatot Subroto, KM 2, Karangsari, Manding, Jateng
Temanggung
56224

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Abata Mediatama posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share