EtamBebayajaya

EtamBebayajaya Pembayaran online Listrik (Pra/Pasca bayar), Telpon/Speedy, Pulsa HP, Angsuran Kredit (ADIRA,WOM,dll), TV Kabel Nasional,
Penjualan Tiket Semua maskapai

31/03/2015

Airport Tax

Penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi udara, dalam hal ini pesawat, dikenakan biaya tambahan di luar tiket pada saat penumpang berada di airport dan melewati loket check-in. Biaya tambahan tersebut dinamakan Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal lagi dengan sebutan Airport Tax.

Airport tax adalah biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas bandar udara tersebut. Airport Tax dikelola langsung oleh otoritas bandar udara, dalam hal ini PT Angkasa Pura I, yang mencakup bandar udara di wilayah tengah dan timur Indonesia, dan PT Angkasa Pura II, yang mencakup bandar udara daerah barat di Indonesia.

Besarnya nominal airport tax berbeda-beda di setiap bandar udara, berikut ini adalah beberapa tarif airport tax di sejumlah bandar udara di Indonesia:a. Soekarno-Hatta (Jakarta) : Domestik Rp40.000, Internasional Rp150.000b. Hasanuddin (Makassar) : Domestik Rp40.000, Internasional Rp100.000c. Minangkabau (Padang) : Domestik Rp35.000, Internasional Rp100.000d. Polonia (Medan) : Domestik Rp35.000, Internasional Rp75.000e. I Gusti Ngurah Rai (Bali) : Domestik Rp30.000, Internasional Rp150.000f. Juanda (Surabaya) : Domestik Rp30.000, Internasional Rp150.000g. Hang Nadim (Batam) : Domestik Rp30.000, Internasional Rp75.000 h. Supadio (Pontianak) : Domestik Rp30.000, Internasional Rp75.000.

Tentunya pengenaan airport tax ada manfaatnya. Beberapa kegunaan dari pembayaran airport tax adalah untuk biaya perawatan bandar udara, peningkatan fasilitas umum di bandar udara, dan biaya penambahan kualitas SDM pengelola bandar udara.

Airport tax bukan termasuk pajak, alasannya adalah terdapat kontraprestasi langsung sementara pajak tidak ada. Airport tax lebih cocok dimasukkan dalam kategori retribusi karena adanya kontraprestasi langsung kepada penumpang berupa fasilitas-fasilitas dan jasa pelayanan yang disediakan oleh bandar udara. Bahkan, penumpang tidak bisa 'terbang' apabila belum membayar airport tax.

http://flights.indonesiamatters.com/7568-airport-tax/

31/03/2015

EtambebayaJaya
merupakan loket resmi pembayaran PLN (PostPaid/Prepaid), Telkom (TLP/Speedy), Lising (Adira, WOM, BAF, OTO, DLL), pulsa all operator
menjual e-ticket 9 maskapai penerbangan (GarudaIndonesia, LionAir, CitiLink, Sriwijaya, dll)
Alamat Jalan Belida No.86A (Depan RM. Handayani)

Pembayaran online Listrik (Pra/Pasca bayar), Telpon/Speedy, Pulsa HP, Angsuran Kredit (ADIRA,WOM,dll), TV Kabel Nasional,
Penjualan Tiket Semua maskapai

Address

Jalan Belida No. 86A RT. 07 Timbau
Tenggarong

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when EtamBebayajaya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share