BUMDesa Mitra Usaha Mulya

BUMDesa Mitra Usaha Mulya BUMDesa Mitra Usaha Mulya berada di Desa Marga Mulya Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau

04/06/2026

π™Žπ™€π™ˆπ™π˜Ό π™ƒπ˜Όπ™π™π™Ž π™Žπ˜Όπ˜½π˜Όπ™

π™‹π™€π™π™†π™„π™π˜Όπ˜Όπ™‰ π™†π™€π™ˆπ˜Όπ™π˜Όπ™ π™‹π˜Όπ™‰π™…π˜Όπ™‰π™‚BMKG memperkirakan musim kemarau 2026 mulai berlangsung secara bertahap sejak April hingga Juni...
03/06/2026

π™‹π™€π™π™†π™„π™π˜Όπ˜Όπ™‰ π™†π™€π™ˆπ˜Όπ™π˜Όπ™ π™‹π˜Όπ™‰π™…π˜Όπ™‰π™‚

BMKG memperkirakan musim kemarau 2026 mulai berlangsung secara bertahap sejak April hingga Juni. Sementara itu, sebagian besar wilayah Indonesia diprediksi mengalami puncak kemarau pada Agustus hingga September 2026.

El Nino sendiri diperkirakan mulai aktif pada Juni 2026 dengan intensitas moderat hingga kuat. Kondisi tersebut berpotensi membuat musim kemarau tahun ini lebih panjang dan lebih kering dibanding rata-rata iklim dalam 30 tahun terakhir.

Karena itu, pemerintah mulai memperkuat berbagai langkah antisipasi sejak sebelum kemarau memasuki fase puncak.

catatan : berita dari berbagai sumber

π˜Όπ™π™π™π˜Όπ™‰ π™‹π˜Όπ™…π˜Όπ™† π˜½π™π™ˆπ˜Ώπ™€π™Ž π™π™€π™π˜½π˜Όπ™π™Pemerintah resmi mengubah ketentuan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku usah...
02/06/2026

π˜Όπ™π™π™π˜Όπ™‰ π™‹π˜Όπ™…π˜Όπ™† π˜½π™π™ˆπ˜Ώπ™€π™Ž π™π™€π™π˜½π˜Όπ™π™

Pemerintah resmi mengubah ketentuan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui aturan baru tersebut, fasilitas PPh final UMKM tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) biasa yang baru berdiri.

Fasilitas itu kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20 Tahun 2026. Dalam beleid itu disebutkan bahwa tarif PPh final 0,5 persen atas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.

Dengan perubahan tersebut, CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas PPh final UMKM untuk periode baru.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan agar insentif pajak lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan.

Menurut pemerintah, kemudahan penghitungan PPh final tetap diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan karena kedua kelompok tersebut umumnya memiliki keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu untuk menyusun pembukuan usaha secara memadai.

TOR MONITOR ..
01/06/2026

TOR MONITOR ..

01/06/2026

SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA

29/05/2026

Briefing Pagi Sebelum Bertugas

26/05/2026

LAGU DESA MARGA MULYA

Baru Intronya, nanti kan selengkapnya

25/05/2026

KETAHANAN PANGAN, HARUS DIPRIORITASKAN.

22/05/2026

KOK BISA?

20/05/2026

PENANAMAN JAGUNG TAHAP II

Address

Marga Mulya
Ujungbatu
28554

Opening Hours

Monday 08:30 - 16:00
Tuesday 08:30 - 16:00
Wednesday 08:30 - 16:00
Thursday 08:30 - 16:00
Friday 08:30 - 12:00

Telephone

+6282169299459

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BUMDesa Mitra Usaha Mulya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to BUMDesa Mitra Usaha Mulya:

Share