13/10/2025
Membakar sampah bukan hanya kebiasaan yang merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum di Indonesia. Banyak yang belum menyadari bahwa praktik ini memiliki konsekuensi serius, baik dari segi hukum maupun dampak bagi kesehatan dan alam.
Mengapa Dilarang?
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No. 81 Tahun 2012, membakar sampah secara terbuka adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana serta denda hingga puluhan juta rupiah.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Aktivitas membakar sampah melepaskan zat beracun seperti dioksin dan CO2 yang secara langsung:
Mengancam Kesehatan: Memicu gangguan pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, dan dalam jangka panjang berisiko menyebabkan kanker.
Merusak Lingkungan: Menyumbang pada polusi udara, meningkatkan emisi gas rumah kaca, dan berisiko memicu kebakaran yang lebih luas.
Solusi Ada di Tangan Kita
Daripada mengambil risiko hukum dan kesehatan, mari beralih ke solusi pengelolaan sampah yang cerdas dan berkelanjutan:
Pilah Sampah: Pisahkan sampah organik (sisa makanan, daun) dan anorganik (plastik, kertas, logam) dari sumbernya.
Olah & Daur Ulang: Ubah sampah organik menjadi kompos dan serahkan sampah anorganik ke fasilitas daur ulang atau bank sampah terdekat.
Kurangi (Reduce): Batasi penggunaan produk sekali pakai untuk meminimalkan jumlah sampah yang dihasilkan.
Mengelola sampah dengan bijak adalah wujud kepedulian nyata terhadap kesehatan kita bersama dan kelestarian bumi.
Jangan bakar, mari !