20/09/2024
PPJB dan AJB. Ibarat Nikah dan Lamaran..
Kalau kawan-kawan mau membantu dalam proses jual beli rumah yang masih dalam KPR, kawan-kawan akan menemukan istilah PPJB dan PJB. Walaupun namanya mirip, tapi makna dan fungsinya berbeda. Nah, pada tulisan kali ini izinkan saya menjelaskannya dengan singkat dan sederhana. Semoga bermanfaat..
------
Untuk memudahkan, saya akan gunakan perumpamaan ini :
Ketika seorang pria hendak menikahi wanita pujaan hatinya, sebelum resmi menikah di hadapan penghulu, biasanya si wanita akan diiket dulu. Biar (katanya) gak diambil orang. Ngiketnya dinamakan lamaran. Yang diserahkan pada saat lamaran bisa cincin, kalung, bisa juga yang lain. Nah, perlu digarisbawahi bahwa di tahap ini belum terjadi pernikahan. Si wanita belum resmi menjadi miliknya, begitupun si pria. Dan di tahap ini, masih ada kemungkinan untuk batal menikah kalau ketemu kondisi kondisi tertentu.
Setelah lamaran, beberapa waktu kemudian barulah diadakan akad nikah dengan dihadiri wali dan penghulu. Inilah saat sah-nya pernikahan. Sah menjadi suami – istri.
Inilah kebiasaanya. Meskipun sebenarnya sah-sah saja kalau mau langsung nikah tanpa melalui lamaran.
-------
Begini jugalah untuk proses jual beli rumah yang masih dalam KPR.
Harus diiket dulu. Ngiketnya menggunakan akta yang namanya PPJB. Kepanjangannya : Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Dari namanya saja sudah jelas kalau ini hanya suatu ikatan untuk kemudian nanti dilakukan jual beli.
Jual belinya, atau ‘Pernikahannya’ nanti di hadapan pejabat yang berwenang yatu PPAT. Dengan akta yang dinamakan PJB. Perjanjian Jual Beli.
Kenapa mesti diikat dulu? Kenapa gak langsung dilakukan PJB..?