22/10/2026
Banyak seller online baru sadar soal PPh 22 marketplace setelah melihat potongan 0,5% di rincian penghasilan toko. Wajar kalau bingung. Pertanyaan yang paling sering muncul: “Kenapa saya dipotong?” dan “Ini pajak baru atau bukan?”
Jawaban singkatnya: ini bukan pajak baru. Yang berubah hanya cara pemungutannya. Sejak 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM).
Apakah Anda kena atau tidak, tergantung omzet dan status pajak Anda:
✔️ Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun yang memenuhi ketentuan bisa dikecualikan, dengan menyampaikan surat pernyataan omzet bermeterai melalui marketplace.
✔️ Kalau Anda memakai skema PPh Final, pungutan ini menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.
✔️ Kalau Anda memakai ketentuan umum, pungutan ini bisa menjadi kredit pajak di SPT Tahunan.
Menurut kami, yang paling penting sekarang bukan panik, tapi mengecek. Sisihkan 10 menit untuk melihat potongan di rincian penghasilan toko, menghitung omzet setahun, dan memastikan surat pernyataan sudah disampaikan bila Anda memenuhi syarat. Simpan juga catatan potongannya, karena nanti dibutuhkan saat lapor pajak.
Ada pertanyaan soal kasus usaha Anda? Tulis di kolom komentar, nanti kami bahas.
Konten ini bersifat edukasi, bukan nasihat pajak untuk kondisi tertentu.